JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Kejati menilai penyidik Polda Metro Jaya tidak memenuhi petunjuk jaksa dalam waktu yang sudah ditentukan.
Kasus yang sudah bergulir hampir dua tahun ini kembali mengalami jalan buntu setelah kejaksaan memutuskan mengembalikan dokumen awal penyidikan tersebut.
SPDP Dikembalikan karena Petunjuk Tak Dipenuhi
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, menjelaskan pihaknya sudah berulang kali memberi petunjuk kepada penyidik melalui mekanisme P19. Namun, penyidik tidak menyelesaikan perbaikan berkas sesuai batas waktu yang ditentukan.
“Kami mengembalikan SPDP pada 7 Agustus 2025 karena penyidik tidak memenuhi petunjuk jaksa sampai batas waktu yang berlaku,” kata Dapot, Jumat (24/4).
Ia menegaskan jaksa telah memberikan kesempatan kepada penyidik untuk melengkapi kekurangan berkas. Namun, penyidik tidak mengembalikan berkas perkara sesuai arahan.
Proses Penyidikan Harus Dimulai Ulang
Dapot menjelaskan pengembalian SPDP berdampak langsung pada proses hukum kasus tersebut. Ia menyebut penyidikan tidak bisa dilanjutkan dengan dokumen lama.
“Kalau SPDP sudah kami kembalikan, maka penyidik harus mulai dari awal lagi kalau ingin melanjutkan kasus ini,” ujarnya.
Ia juga menegaskan penyidik harus mengirimkan SPDP baru jika ingin membuka kembali proses penyidikan terhadap Firli Bahuri.
“Iya, benar. Kalau mau lanjut, penyidik harus kirim SPDP baru,” kata dia menegaskan.
Kasus Firli Bahuri Mandek Sejak 2023
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada 22 November 2023. Ia diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Dalam kasus tersebut, penyidik menjerat Firli dengan Pasal 12 E, Pasal 12 B, dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut mencapai penjara seumur hidup.
Meski status tersangka sudah melekat lebih dari satu tahun, proses penyidikan tidak menunjukkan perkembangan signifikan.
Berkas Berulang Kali Dikembalikan Kejaksaan
Selama proses berjalan, penyidik Polda Metro Jaya sudah dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta. Namun, jaksa mengembalikan berkas tersebut karena dinilai belum lengkap.
Kejaksaan menilai penyidik belum memenuhi petunjuk yang diberikan sehingga berkas tidak layak untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Situasi ini membuat kasus yang melibatkan mantan pimpinan lembaga antirasuah itu terus mandek tanpa kepastian hukum yang jelas.
Sorotan Publik terhadap Penanganan Kasus
Mandeknya kasus Firli Bahuri kembali memicu sorotan publik. Banyak pihak mempertanyakan konsistensi penegakan hukum dalam kasus yang melibatkan pejabat tinggi negara tersebut.
Sementara itu, hingga kini belum ada keterangan lanjutan dari Polda Metro Jaya terkait langkah yang akan diambil setelah SPDP dikembalikan oleh Kejati DKI Jakarta.
Kasus ini kini kembali ke titik awal, dan publik menunggu apakah penyidik akan mengulang proses penyidikan atau membiarkan kasus kembali stagnan.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









