SPDP Kasus Firli Bahuri Dikembalikan, Kejati Minta Penyidikan Ulang dari Awal

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 26 April 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Kejati menilai penyidik Polda Metro Jaya tidak memenuhi petunjuk jaksa dalam waktu yang sudah ditentukan.

Kasus yang sudah bergulir hampir dua tahun ini kembali mengalami jalan buntu setelah kejaksaan memutuskan mengembalikan dokumen awal penyidikan tersebut.

SPDP Dikembalikan karena Petunjuk Tak Dipenuhi

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, menjelaskan pihaknya sudah berulang kali memberi petunjuk kepada penyidik melalui mekanisme P19. Namun, penyidik tidak menyelesaikan perbaikan berkas sesuai batas waktu yang ditentukan.

“Kami mengembalikan SPDP pada 7 Agustus 2025 karena penyidik tidak memenuhi petunjuk jaksa sampai batas waktu yang berlaku,” kata Dapot, Jumat (24/4).

Ia menegaskan jaksa telah memberikan kesempatan kepada penyidik untuk melengkapi kekurangan berkas. Namun, penyidik tidak mengembalikan berkas perkara sesuai arahan.

Proses Penyidikan Harus Dimulai Ulang

Baca Juga :  Paten Lama BlackBerry Guncang Industri Printer Global, Brother Terancam Gugatan Besar

Dapot menjelaskan pengembalian SPDP berdampak langsung pada proses hukum kasus tersebut. Ia menyebut penyidikan tidak bisa dilanjutkan dengan dokumen lama.

“Kalau SPDP sudah kami kembalikan, maka penyidik harus mulai dari awal lagi kalau ingin melanjutkan kasus ini,” ujarnya.

Ia juga menegaskan penyidik harus mengirimkan SPDP baru jika ingin membuka kembali proses penyidikan terhadap Firli Bahuri.

“Iya, benar. Kalau mau lanjut, penyidik harus kirim SPDP baru,” kata dia menegaskan.

Kasus Firli Bahuri Mandek Sejak 2023

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada 22 November 2023. Ia diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Dalam kasus tersebut, penyidik menjerat Firli dengan Pasal 12 E, Pasal 12 B, dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut mencapai penjara seumur hidup.

Meski status tersangka sudah melekat lebih dari satu tahun, proses penyidikan tidak menunjukkan perkembangan signifikan.

Baca Juga :  Danpas Pelopor Buka Lomba Jalan Sehat Korbrimob

Berkas Berulang Kali Dikembalikan Kejaksaan

Selama proses berjalan, penyidik Polda Metro Jaya sudah dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta. Namun, jaksa mengembalikan berkas tersebut karena dinilai belum lengkap.

Kejaksaan menilai penyidik belum memenuhi petunjuk yang diberikan sehingga berkas tidak layak untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Situasi ini membuat kasus yang melibatkan mantan pimpinan lembaga antirasuah itu terus mandek tanpa kepastian hukum yang jelas.

Sorotan Publik terhadap Penanganan Kasus

Mandeknya kasus Firli Bahuri kembali memicu sorotan publik. Banyak pihak mempertanyakan konsistensi penegakan hukum dalam kasus yang melibatkan pejabat tinggi negara tersebut.

Sementara itu, hingga kini belum ada keterangan lanjutan dari Polda Metro Jaya terkait langkah yang akan diambil setelah SPDP dikembalikan oleh Kejati DKI Jakarta.

Kasus ini kini kembali ke titik awal, dan publik menunggu apakah penyidik akan mengulang proses penyidikan atau membiarkan kasus kembali stagnan.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Paten Lama BlackBerry Guncang Industri Printer Global, Brother Terancam Gugatan Besar
Fakta Bollard Terbongkar di Persidangan: Tak Ada SK Wali Kota, Legalitas Dipertanyakan
LBH NADI – Kejari Jambi Bahas Sinergi Advokasi dan Edukasi Hukum
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung, Ini Profilnya
Hibah Bollard dari Rekanan Terungkap di Sidang Fahruddin, Status Aset Dipertanyakan
Polres Kerinci Gerebek Mafia BBM Subsidi, Puluhan Jerigen Disita
KPK Ciduk Bupati Tulungagung Jawa Timur Gatut Sunu Wibowo
Kasus Korupsi Eks Pejabat BPN Tanjabtim Guncang Kepercayaan Publik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 16:00 WIB

SPDP Kasus Firli Bahuri Dikembalikan, Kejati Minta Penyidikan Ulang dari Awal

Kamis, 23 April 2026 - 20:00 WIB

Paten Lama BlackBerry Guncang Industri Printer Global, Brother Terancam Gugatan Besar

Senin, 20 April 2026 - 18:30 WIB

Fakta Bollard Terbongkar di Persidangan: Tak Ada SK Wali Kota, Legalitas Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 16:44 WIB

LBH NADI – Kejari Jambi Bahas Sinergi Advokasi dan Edukasi Hukum

Kamis, 16 April 2026 - 14:30 WIB

Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung, Ini Profilnya

Berita Terbaru