BPK Ungkap Fee Migas Rp5 Triliun Tak Berhak Diterima BUMN, SKK Migas Diminta Revisi Aturan

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 26 April 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan signifikan dalam pengelolaan minyak mentah bagian negara. BPK menemukan adanya penerimaan fee penjualan minyak mentah dan kondensat bagian negara (MMKBN) serta biaya pengelolaan impurities yang tidak berhak diterima BUMN dengan nilai mencapai US$294,5 juta atau sekitar Rp5,09 triliun.

BPK Soroti Pengelolaan MMKBN

BPK menilai mekanisme penjualan MMKBN tidak berjalan sesuai prinsip pengelolaan yang benar. BPK mencatat BUMN tidak melakukan aktivitas pemasaran dan negosiasi langsung dengan calon pembeli dalam proses penjualan minyak tersebut.

Selain itu, BPK menegaskan harga Indonesian Crude Price (ICP) untuk MMKBN sudah memasukkan unsur pengurangan akibat impurities. Namun, sistem pembayaran tetap memberikan tambahan fee kepada BUMN, sehingga negara kehilangan potensi pendapatan.

Temuan Audit SKK Migas 2024

BPK menyampaikan temuan ini dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025. Laporan tersebut berasal dari audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) belanja operasional SKK Migas, pengelolaan aset kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), dan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sektor migas tahun 2024.

Baca Juga :  Jambi Bikin Kejutan Energi, Sumur Minyak Rakyat Kini Hasilkan Ribuan Barel dan Gerakkan Ekonomi Warga

BPK menilai skema yang berjalan membuat negara mengalami pengurangan penerimaan minimal US$294,54 juta akibat pembayaran fee dan biaya pengelolaan impurities kepada PT Pertamina (Persero).

Dampak ke Pendapatan Negara

BPK menegaskan skema pembayaran tersebut menggerus pendapatan negara dari sektor migas. Negara kehilangan potensi pemasukan triliunan rupiah karena mekanisme perhitungan fee tidak sesuai ketentuan.

BPK juga menyoroti kelemahan aturan yang mengatur komponen perhitungan fee penjualan MMKBN. Menurut BPK, aturan yang ada masih memasukkan unsur impurities yang seharusnya tidak menjadi dasar pemberian fee tambahan.

Baca Juga :  Mengapa Shell Masih Belum Jual Bensin? ESDM Ungkap Dugaan Penyebabnya, Harga Minyak Dunia Jadi Sorotan

Rekomendasi Perubahan Regulasi

BPK meminta Kepala SKK Migas segera berkoordinasi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). BPK mendorong pemerintah merevisi Keputusan Menteri ESDM Nomor 21.K/MG.05/MEM.M/2022.

BPK menekankan revisi aturan harus menghapus komponen impurities dari dasar perhitungan fee penjualan MMKBN. Langkah ini bertujuan mencegah kebocoran pendapatan negara di sektor migas.

Dorongan Perbaikan Tata Kelola Migas

BPK meminta SKK Migas memperkuat pengawasan pengelolaan MMKBN agar mekanisme penjualan berjalan transparan dan efisien. BPK juga mendorong Kementerian ESDM memperketat regulasi agar seluruh proses penjualan minyak bagian negara memberi nilai optimal bagi penerimaan negara.

Dengan temuan ini, BPK menegaskan pemerintah perlu segera memperbaiki tata kelola migas nasional agar potensi pendapatan negara tidak terus berkurang akibat skema yang tidak tepat.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Dedi Mulyadi Bongkar Kejanggalan Dana Migas ONWJ, Prabowo Janji Ubah Aturan agar Langsung Masuk Kas Daerah
Proyek FPSO Bahtera Haluan Lestari Jadi Penggerak Baru Industri Migas, Produksi Perdana Ditargetkan 2028
PHE Tancap Gas Buru Cadangan Migas Baru, Joint Study Melonjak Jadi 12 Blok dan Ekspansi Tembus Malaysia
Biodiesel Sawit Resmi Menggerakkan Lokomotif KAI, Transisi Energi Makin Nyata
Bengkulu Siapkan Pabrik Biodiesel, Langkah Awal Menuju Sentra Energi Sawit Nasional Dimulai
Mengapa Shell Masih Belum Jual Bensin? ESDM Ungkap Dugaan Penyebabnya, Harga Minyak Dunia Jadi Sorotan
Mulai 1 Oktober, Seluruh SPBU Wajib Jual Biosolar B50, Indonesia Bersiap Tinggalkan Impor Solar
Pertamina Jamin Pasokan BBM untuk Koperasi Nelayan Merah Putih, Ekonomi Pesisir Siap Melaju Lebih Kencang
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:59 WIB

Dedi Mulyadi Bongkar Kejanggalan Dana Migas ONWJ, Prabowo Janji Ubah Aturan agar Langsung Masuk Kas Daerah

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:00 WIB

Proyek FPSO Bahtera Haluan Lestari Jadi Penggerak Baru Industri Migas, Produksi Perdana Ditargetkan 2028

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:00 WIB

PHE Tancap Gas Buru Cadangan Migas Baru, Joint Study Melonjak Jadi 12 Blok dan Ekspansi Tembus Malaysia

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:00 WIB

Biodiesel Sawit Resmi Menggerakkan Lokomotif KAI, Transisi Energi Makin Nyata

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:00 WIB

Bengkulu Siapkan Pabrik Biodiesel, Langkah Awal Menuju Sentra Energi Sawit Nasional Dimulai

Berita Terbaru