BPK Ungkap Fee Migas Rp5 Triliun Tak Berhak Diterima BUMN, SKK Migas Diminta Revisi Aturan

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 26 April 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan signifikan dalam pengelolaan minyak mentah bagian negara. BPK menemukan adanya penerimaan fee penjualan minyak mentah dan kondensat bagian negara (MMKBN) serta biaya pengelolaan impurities yang tidak berhak diterima BUMN dengan nilai mencapai US$294,5 juta atau sekitar Rp5,09 triliun.

BPK Soroti Pengelolaan MMKBN

BPK menilai mekanisme penjualan MMKBN tidak berjalan sesuai prinsip pengelolaan yang benar. BPK mencatat BUMN tidak melakukan aktivitas pemasaran dan negosiasi langsung dengan calon pembeli dalam proses penjualan minyak tersebut.

Selain itu, BPK menegaskan harga Indonesian Crude Price (ICP) untuk MMKBN sudah memasukkan unsur pengurangan akibat impurities. Namun, sistem pembayaran tetap memberikan tambahan fee kepada BUMN, sehingga negara kehilangan potensi pendapatan.

Temuan Audit SKK Migas 2024

BPK menyampaikan temuan ini dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025. Laporan tersebut berasal dari audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) belanja operasional SKK Migas, pengelolaan aset kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), dan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sektor migas tahun 2024.

Baca Juga :  Minyak Sumur Masyarakat Mulai Mengalir ke Kilang Cepu, Lifting Migas Naik

BPK menilai skema yang berjalan membuat negara mengalami pengurangan penerimaan minimal US$294,54 juta akibat pembayaran fee dan biaya pengelolaan impurities kepada PT Pertamina (Persero).

Dampak ke Pendapatan Negara

BPK menegaskan skema pembayaran tersebut menggerus pendapatan negara dari sektor migas. Negara kehilangan potensi pemasukan triliunan rupiah karena mekanisme perhitungan fee tidak sesuai ketentuan.

BPK juga menyoroti kelemahan aturan yang mengatur komponen perhitungan fee penjualan MMKBN. Menurut BPK, aturan yang ada masih memasukkan unsur impurities yang seharusnya tidak menjadi dasar pemberian fee tambahan.

Baca Juga :  Pabrikan Masuk, Konversi Motor Listrik Tak Lagi Hanya Garapan Bengkel

Rekomendasi Perubahan Regulasi

BPK meminta Kepala SKK Migas segera berkoordinasi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). BPK mendorong pemerintah merevisi Keputusan Menteri ESDM Nomor 21.K/MG.05/MEM.M/2022.

BPK menekankan revisi aturan harus menghapus komponen impurities dari dasar perhitungan fee penjualan MMKBN. Langkah ini bertujuan mencegah kebocoran pendapatan negara di sektor migas.

Dorongan Perbaikan Tata Kelola Migas

BPK meminta SKK Migas memperkuat pengawasan pengelolaan MMKBN agar mekanisme penjualan berjalan transparan dan efisien. BPK juga mendorong Kementerian ESDM memperketat regulasi agar seluruh proses penjualan minyak bagian negara memberi nilai optimal bagi penerimaan negara.

Dengan temuan ini, BPK menegaskan pemerintah perlu segera memperbaiki tata kelola migas nasional agar potensi pendapatan negara tidak terus berkurang akibat skema yang tidak tepat.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Amerika Panen di Tengah Perang Iran, Ekspor Minyak Tembus Rekor Tertinggi
Pertamina Perketat Distribusi Pertalite, QR Code Jadi Kunci Subsidi Tepat Sasaran
Produksi Timah TINS Turun 2025, Harga Global Naik Jadi Penopang Kinerja
Minyak Sumur Masyarakat Mulai Mengalir ke Kilang Cepu, Lifting Migas Naik
Bahlil Tegaskan LPG 3 Kg Tak Naik, Soroti Harga di Pangkalan
Malaysia Buru Minyak Rusia, Ikuti Indonesia Cs di Tengah Krisis Energi
Uji Coba B50 Tembus 40.000 Km, Mesin Aman dan Emisi Lebih Bersih
RI Gandeng Rusia Pasok Minyak dan LPG, Strategi Baru Perkuat Ketahanan Energi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 20:00 WIB

Amerika Panen di Tengah Perang Iran, Ekspor Minyak Tembus Rekor Tertinggi

Minggu, 26 April 2026 - 19:00 WIB

BPK Ungkap Fee Migas Rp5 Triliun Tak Berhak Diterima BUMN, SKK Migas Diminta Revisi Aturan

Minggu, 26 April 2026 - 08:00 WIB

Pertamina Perketat Distribusi Pertalite, QR Code Jadi Kunci Subsidi Tepat Sasaran

Sabtu, 25 April 2026 - 18:00 WIB

Produksi Timah TINS Turun 2025, Harga Global Naik Jadi Penopang Kinerja

Jumat, 24 April 2026 - 15:00 WIB

Minyak Sumur Masyarakat Mulai Mengalir ke Kilang Cepu, Lifting Migas Naik

Berita Terbaru

Oplus_0

Investasi

Lo Kheng Hong Lepas Saham SIMP, Cuan Tembus 100 Persen Lebih

Minggu, 26 Apr 2026 - 21:00 WIB