Hibah Bollard dari Rekanan Terungkap di Sidang Fahruddin, Status Aset Dipertanyakan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

SUNGAI PENUH – Fakta baru muncul dalam sidang perdana terdakwa Fahruddin di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Rabu (15/4), dalam perkara dugaan perusakan bollard di depan Gedung Nasional, Sungai Penuh.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoga Muhammad Afdhal, SH membacakan dakwaan dan memaparkan keterangan saksi dari Dinas PUPR Kota Sungai Penuh, Khalik Munawar. Dalam persidangan, JPU menyampaikan bahwa Khalik Munawar menyebut bollard dalam perkara tersebut berasal dari hibah seorang berinisial M kepada Dinas PUPR.
Pernyataan itu langsung menarik perhatian pengunjung sidang dan awak media yang hadir di ruang persidangan. Mereka mempertanyakan mekanisme hibah tersebut karena menduga pemberi hibah merupakan rekanan proyek yang ikut terlibat dalam pekerjaan infrastruktur.
Sejumlah pengunjung sidang menilai skema hibah tersebut janggal. Mereka juga mendesak pemerintah menjelaskan secara terbuka prosedur serta dasar hukum pemberian barang dari rekanan kepada aparatur dinas.
“Biasanya pemerintah memberikan hibah kepada masyarakat, bukan sebaliknya. Kondisi ini perlu penjelasan terbuka,” ujar salah satu pengunjung sidang.
Terdakwa Fahruddin juga menanggapi keterangan tersebut di persidangan. Ia menegaskan dirinya belum pernah menerima penjelasan resmi terkait dugaan hibah bollard dari rekanan kepada Dinas PUPR. Ia juga menyebut informasi itu tidak pernah muncul dalam forum resmi DPRD, termasuk saat hearing bersama Dinas PUPR.
“Kalau memang ada hibah, mengapa tidak muncul saat hearing DPRD? Mengapa baru muncul dalam dakwaan sekarang? Setelah isu bollard ini viral dan muncul dugaan bukan aset Pemkot, baru keterangan hibah muncul. Hal ini menimbulkan pertanyaan,” kata Fahruddin.
Fahruddin meminta aparat penegak hukum menelusuri status serta asal-usul bollard tersebut agar perkara ini menjadi jelas dan tidak menimbulkan tafsir berbeda di publik.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh menjadwalkan sidang lanjutan pada 20 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa menghadirkan saksi dari Dinas PUPR Kota Sungai Penuh untuk menguji seluruh keterangan yang muncul di persidangan.
Baca Juga :  Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung, Ini Profilnya

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Fakta Bollard Terbongkar di Persidangan: Tak Ada SK Wali Kota, Legalitas Dipertanyakan
LBH NADI – Kejari Jambi Bahas Sinergi Advokasi dan Edukasi Hukum
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung, Ini Profilnya
Polres Kerinci Gerebek Mafia BBM Subsidi, Puluhan Jerigen Disita
KPK Ciduk Bupati Tulungagung Jawa Timur Gatut Sunu Wibowo
Kasus Korupsi Eks Pejabat BPN Tanjabtim Guncang Kepercayaan Publik
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 18:30 WIB

Fakta Bollard Terbongkar di Persidangan: Tak Ada SK Wali Kota, Legalitas Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 16:44 WIB

LBH NADI – Kejari Jambi Bahas Sinergi Advokasi dan Edukasi Hukum

Kamis, 16 April 2026 - 14:30 WIB

Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung, Ini Profilnya

Rabu, 15 April 2026 - 20:30 WIB

Hibah Bollard dari Rekanan Terungkap di Sidang Fahruddin, Status Aset Dipertanyakan

Minggu, 12 April 2026 - 18:30 WIB

Polres Kerinci Gerebek Mafia BBM Subsidi, Puluhan Jerigen Disita

Berita Terbaru

Bisnis

Tim Cook Mundur, John Ternus Resmi Jadi CEO Baru Apple

Kamis, 23 Apr 2026 - 15:00 WIB

Oplus_0

Nasional

Wali Kota Alfin Tinjau Ratusan CJH Sungai Penuh Cek Kesehatan

Kamis, 23 Apr 2026 - 12:30 WIB