MERANGIN – Pelantikan ratusan kepala sekolah di Kabupaten Merangin memicu beragam tanggapan di ruang publik. Perhatian masyarakat terutama mengarah pada sejumlah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang turut menerima tugas tambahan sebagai kepala sekolah.
Selanjutnya, perdebatan berkembang di media sosial ketika sebagian kalangan mempertanyakan dasar regulasi yang memungkinkan guru PPPK menduduki jabatan kepala sekolah. Mereka meminta penjelasan yang lebih rinci agar masyarakat tidak salah memahami aturan tersebut.
Menanggapi sorotan itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Merangin menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan telah mengikuti ketentuan yang berlaku. Selain itu, Disdikbud juga menekankan bahwa guru PPPK memiliki peluang yang sama dengan ASN lainnya untuk menerima tugas tambahan sebagai kepala sekolah.
Disdikbud Tegaskan Guru PPPK Penuhi Persyaratan
Kepala Disdikbud Kabupaten Merangin, Misrinadi, menjelaskan bahwa status PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena itu, guru PPPK berhak mengikuti mekanisme penugasan kepala sekolah selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
“Terkait guru PPPK yang menjadi kepala sekolah, syaratnya sama dengan ASN karena PPPK juga ASN. Mereka yang dilantik ini sudah terdaftar dalam SIMKS PSTK (Sistem Informasi dan Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan),” ujar Misrinadi.
Menurut Misrinadi, keberadaan data dalam sistem tersebut menunjukkan bahwa petugas telah menjalankan proses verifikasi dan validasi sesuai prosedur nasional.
Sistem Nasional Verifikasi Calon Kepala Sekolah
Lebih lanjut, Misrinadi menegaskan bahwa seluruh guru PPPK yang menerima amanah sebagai kepala sekolah telah melewati tahapan administrasi yang berlaku.
“Jadi tidak ada masalah. Seseorang yang datanya sudah masuk ke sistem itu artinya sudah divalidasi dan memenuhi syarat. Ini berlaku secara nasional,” katanya.
Selain itu, pemerintah pusat menerapkan sistem verifikasi berlapis untuk memastikan setiap calon kepala sekolah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan kompetensi.
Dua Kriteria Wajib bagi Guru PPPK
Kemudian, Misrinadi menjelaskan bahwa ketentuan tersebut mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Regulasi itu memberikan kesempatan kepada guru PPPK untuk menerima tugas tambahan sebagai kepala sekolah apabila mereka memenuhi dua kriteria utama.
“Sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 07 Tahun 2025, guru PPPK resmi bisa diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah, apabila memenuhi dua kriteria wajib. Pertama, guru PPPK wajib telah lulus sertifikasi guru dan memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik),” jelasnya.
Selain memiliki Sertifikat Pendidik, guru PPPK juga harus memiliki masa pengabdian minimal delapan tahun sebagai guru.
Masa Pengabdian Mengacu pada Data Dapodik
Misrinadi menerangkan bahwa pemerintah menghitung masa kerja guru berdasarkan riwayat yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Sedangkan kedua, masa kerja minimal delapan tahun, dihitung bukan sejak mereka menerima SK PPPK, melainkan sejak mereka pertama kali tercatat resmi sebagai guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah masing-masing,” terangnya.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah tetap mengakui pengalaman mengajar yang telah guru jalani sebelum menerima status PPPK.
Disdikbud Pastikan Pelantikan Sesuai Regulasi
Pada akhirnya, Disdikbud Merangin memastikan seluruh kepala sekolah yang mengikuti pelantikan telah memenuhi persyaratan berdasarkan data Dapodik dan SIM KSPSTK.
Karena itu, pemerintah daerah meyakini proses pengangkatan guru PPPK sebagai kepala sekolah telah berjalan sesuai regulasi yang berlaku secara nasional.
FAQ
Apakah guru PPPK bisa menjadi kepala sekolah?
Bisa. Guru PPPK dapat menerima tugas tambahan sebagai kepala sekolah sesuai Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
Apa syarat utama guru PPPK menjadi kepala sekolah?
Guru harus memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) dan masa kerja minimal delapan tahun.
Bagaimana menghitung masa kerja guru PPPK?
Pemerintah menghitung masa kerja sejak guru pertama kali tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), bukan sejak menerima SK PPPK.
Apa fungsi SIMKS PSTK?
Pemerintah menggunakan SIMKS PSTK untuk mengelola serta memverifikasi data kepala sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan.
Apakah pelantikan kepala sekolah PPPK di Merangin sudah sah?
Menurut Disdikbud Merangin, seluruh guru PPPK yang mengikuti pelantikan telah memenuhi syarat dan lolos proses validasi sesuai aturan yang berlaku.(Tim)









