Harga Emas Antam Masih Bertahan di Rp2,733 Juta per Gram, Momentum Tepat untuk Mulai Investasi?

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) masih bertahan pada level Rp2.733.000 per gram pada hari ini, Rabu, 10 Juni 2026. Stabilnya harga tersebut memberi sinyal bahwa pasar logam mulia belum menunjukkan pergerakan signifikan dibandingkan perdagangan sehari sebelumnya.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Logam Mulia yang dipantau pada pukul 05.29 WIB, Antam mempertahankan harga emasnya di level yang sama seperti Selasa, 9 Juni 2026. Kondisi ini membuat calon investor memiliki kesempatan untuk mempertimbangkan pembelian tanpa menghadapi lonjakan harga dalam jangka pendek.

Selain itu, emas masih menjadi salah satu instrumen investasi yang banyak diminati masyarakat karena dinilai mampu menjaga nilai aset di tengah berbagai dinamika ekonomi. Oleh karena itu, perkembangan harga emas Antam selalu menjadi perhatian pelaku pasar maupun investor ritel.

Harga Emas Antam Hari Ini

Pada perdagangan Rabu (10/6/2026), harga emas Antam tercatat sebesar Rp2.733.000 per gram.

Harga tersebut tidak mengalami perubahan dibandingkan posisi pada Selasa (9/6/2026). Dengan demikian, pasar logam mulia memasuki hari kedua tanpa pergerakan harga yang berarti.

Ketentuan Pajak Pembelian Emas

Pemerintah menetapkan pajak atas transaksi pembelian emas batangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017.

Pembeli yang melakukan transaksi emas batangan wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen dari nilai transaksi.

Baca Juga :  Harga Emas Naik Tipis, Buyback Melonjak

Namun, pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memperoleh tarif yang lebih rendah. Mengacu pada PMK Nomor 38 Tahun 2023, tarif PPh 22 turun menjadi 0,25 persen bagi pembeli yang menyertakan NPWP saat bertransaksi.

Setiap pembelian emas akan disertai bukti pemotongan PPh 22 sebagai dokumen resmi transaksi.

Aturan Pajak Buyback Emas Antam

Antam juga menerapkan ketentuan pajak untuk transaksi buyback atau penjualan kembali emas.

Apabila nilai buyback melebihi Rp10 juta, pemilik NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen. Sementara itu, penjual yang tidak memiliki NPWP harus membayar PPh 22 sebesar 3 persen.

Antam langsung memotong pajak tersebut dari total nilai buyback yang diterima pelanggan.

Cara Membeli Emas Antam Secara Online

Masyarakat dapat membeli emas Antam secara daring melalui situs resmi Logam Mulia dengan langkah berikut:

Buka laman resmi Logam Mulia.

Pilih menu “Masuk/Daftar” di bagian kanan atas.

Lakukan registrasi apabila belum memiliki akun.

Pilih produk emas yang ingin dibeli.

Tentukan lokasi pengambilan di butik emas terdekat.

Masukkan produk ke keranjang belanja.

Pilih metode pengiriman atau pengambilan langsung.

Baca Juga :  Harga Emas Hari Ini Turun Tipis, Investor Manfaatkan Momentum Beli di Tengah Ketidakpastian Global

Selesaikan pembayaran melalui nomor virtual account (VA) yang tersedia.

Tunggu konfirmasi pembayaran hingga transaksi dinyatakan berhasil.

Prospek Investasi Emas

Banyak investor memilih emas sebagai aset lindung nilai atau safe haven. Karena itu, stabilnya harga emas sering dimanfaatkan sebagai momentum untuk menambah kepemilikan logam mulia, terutama bagi investor yang berorientasi jangka panjang.

Meski demikian, calon pembeli tetap perlu memperhatikan pergerakan harga harian, biaya pajak, serta selisih harga beli dan buyback sebelum mengambil keputusan investasi.

FAQ

Berapa harga emas Antam hari ini?

Harga emas Antam pada Rabu, 10 Juni 2026, berada di level Rp2.733.000 per gram.

Apakah harga emas Antam naik hari ini?

Tidak. Harga emas Antam masih sama dibandingkan perdagangan Selasa, 9 Juni 2026.

Berapa pajak pembelian emas Antam?

PPh 22 sebesar 0,9 persen. Pemilik NPWP mendapatkan tarif lebih rendah, yakni 0,25 persen.

Apakah penjualan kembali emas dikenakan pajak?

Ya. Buyback di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Bagaimana cara membeli emas Antam secara online?

Pembelian dapat dilakukan melalui situs resmi Logam Mulia dengan registrasi akun, memilih produk, lalu menyelesaikan pembayaran melalui virtual account.(Tim)

Berita Terkait

Proyek Investasi Meledak, Uang yang Masuk ke Majalengka Justru Menyusut, Ini Penyebabnya
Investasi RI Tembus Rp511,8 Triliun dalam 3 Bulan, 742 Ribu Lapangan Kerja Baru Tercipta
Koperasi Merah Putih di Jakarta Mulai Raup Untung, Ini Strategi Pengurus Menang di Tengah Gempuran Minimarket
Biodiesel Sawit Resmi Menggerakkan Lokomotif KAI, Transisi Energi Makin Nyata
Bupati Solok Selatan Kawal Pembaruan HGU PT Mitra Kerinci, Tegaskan Investasi Harus Sejalan dengan Kepentingan Masyarakat
Bengkulu Siapkan Pabrik Biodiesel, Langkah Awal Menuju Sentra Energi Sawit Nasional Dimulai
BNI Tebar Cashback hingga Rp15 Juta untuk Investor ORI030, Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya
Mulai 1 Agustus, Jutaan Seller Shopee, TikTok Shop hingga Marketplace Lain Bakal Nikmati Diskon Biaya Layanan 50 Persen
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 14:34 WIB

Proyek Investasi Meledak, Uang yang Masuk ke Majalengka Justru Menyusut, Ini Penyebabnya

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:00 WIB

Investasi RI Tembus Rp511,8 Triliun dalam 3 Bulan, 742 Ribu Lapangan Kerja Baru Tercipta

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:00 WIB

Koperasi Merah Putih di Jakarta Mulai Raup Untung, Ini Strategi Pengurus Menang di Tengah Gempuran Minimarket

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:00 WIB

Biodiesel Sawit Resmi Menggerakkan Lokomotif KAI, Transisi Energi Makin Nyata

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:00 WIB

Bupati Solok Selatan Kawal Pembaruan HGU PT Mitra Kerinci, Tegaskan Investasi Harus Sejalan dengan Kepentingan Masyarakat

Berita Terbaru