Skandal Pengadaan BGN Terbongkar, Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up MBG Triliunan: Motor Listrik hingga TV 75 Inci

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Dugaan Korupsi BGN Menguat, Kejagung Bongkar Pola Mark Up Pengadaan MBG Triliunan

Penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menguat. Selain itu, Kejaksaan Agung membeberkan sejumlah temuan yang mencoreng pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Kasus ini turut menyeret mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan wakil kepala lembaga tersebut.

Seiring berjalannya penyidikan, jaksa menilai pola pengadaan tidak hanya bermasalah secara administratif. Sebaliknya, penyidik melihat indikasi kuat adanya rekayasa anggaran yang sistematis. Akibatnya, sejumlah barang muncul dalam jumlah tidak wajar dengan nilai yang diduga telah mengalami penggelembungan.

Pengadaan Fantastis Tak Sesuai Kebutuhan Lapangan

Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochammad Jeffry, menjelaskan bahwa para tersangka mengarahkan proses pengadaan sejak tahap awal perencanaan. Bahkan, mereka diduga menekan pejabat pembuat komitmen (PPK) agar menyusun kerangka acuan kerja yang tidak sesuai kondisi lapangan.

“DH bersama-sama dengan SS dan LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional secara melawan hukum melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen,” kata Jeffry.

Selanjutnya, penyidik menyoroti proyek besar pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai lebih dari Rp1 triliun. Dalam temuan tersebut, Kejagung mengungkap bahwa vendor pemenang proyek, PT YAT, tidak memiliki fasilitas memadai untuk menjalankan pengadaan skala besar.

“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat markup,” ungkapnya.

Baca Juga :  Jaksa Agung Copot Kajari Karo Dante Rajagukguk

Sepatu, Tablet, hingga TV Ikut Terseret Skema Pengadaan

Selain kendaraan listrik, penyidik juga menemukan pola serupa pada pengadaan perlengkapan lain. Misalnya, pengadaan 32 ribu pasang sepatu muncul dalam proyek tersebut, namun jaksa menilai barang itu tidak sesuai kebutuhan program.

“Pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup,” lanjut Jeffry.

Kemudian, penyidik juga menyoroti pengadaan perangkat elektronik dalam jumlah besar. Data menunjukkan 31.994 unit tablet serta 5.400 unit televisi 75 inci ikut masuk dalam proyek MBG.

“Pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup. Pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kejagung menegaskan bahwa seluruh pengadaan tersebut tidak mendukung langsung operasional program MBG. Oleh karena itu, penyidik menduga proyek ini berfungsi sebagai sarana penggelembungan anggaran.

Skema Yayasan dan Aliran Dana Miliaran Mengalir

Selain pengadaan barang, penyidik juga mengungkap pola lain berupa penggunaan yayasan sebagai mitra dalam program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dalam praktiknya, sejumlah yayasan diduga terafiliasi dengan pejabat internal BGN.

“Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” kata Jeffry.

Baca Juga :  Bukan Cuma Pintar Kerja, ASN Kini Dituntut Punya Integritas Tinggi untuk Layani Rakyat

Selanjutnya, meskipun tidak memenuhi syarat, yayasan tersebut tetap lolos verifikasi melalui sistem internal karena adanya intervensi dari pihak tertentu. Bahkan, penyidik menemukan aliran dana dalam jumlah sangat besar ke yayasan tersebut.

“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun,” tambahnya.

Dampak Hukum dan Proses Lanjutan

Hingga kini, Kejagung menilai praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan. Karena itu, penyidik terus menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam jaringan pengadaan tersebut.

Sementara itu, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Di sisi lain, pihak Badan Gizi Nasional belum memberikan penjelasan rinci terkait perkembangan terbaru kasus ini. Namun demikian, tekanan publik terus meningkat seiring terbukanya dugaan penyimpangan dalam program yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat tersebut.

FAQ

1. Apa inti kasus ini?

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa program MBG di BGN periode 2025–2026.

2. Barang apa saja yang diduga bermasalah?

Motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.

3. Berapa nilai proyek motor listrik?

Lebih dari Rp1 triliun untuk 21.801 unit.

4. Siapa tersangkanya?

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakil kepala BGN.

5. Apa modus yang digunakan?

Para pihak diduga melakukan intervensi pengadaan, mengubah kebutuhan barang, serta memanfaatkan yayasan terafiliasi untuk aliran dana.(Tim)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh, Eks Kadis dan Bendahara Jadi Tersangka, Langsung Ditahan
Kasus Damkar Sungai Penuh Masuk Babak Baru, Kejari Sinyalkan Tersangka Bulan Ini
CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya
DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto
66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang
Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik
Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah
Dokumen Dugaan TPPU Jadi Temuan Penting saat Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:44 WIB

Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh, Eks Kadis dan Bendahara Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Kasus Damkar Sungai Penuh Masuk Babak Baru, Kejari Sinyalkan Tersangka Bulan Ini

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:00 WIB

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:00 WIB

DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:34 WIB

66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang

Berita Terbaru