DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – DPR RI menetapkan Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) untuk periode 2026-2031 dalam rapat paripurna, Selasa (18/8/2026). Keputusan tersebut sekaligus menandai pergantian pimpinan Ombudsman setelah DPR memberhentikan Hery Susanto secara tidak hormat.

Pergantian itu mendapat perhatian karena Hery sebelumnya terseret perkara dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra). Kini, Nuzran Joher mendapat mandat untuk memimpin Ombudsman dalam menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik selama lima tahun ke depan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat paripurna yang membahas penetapan tersebut. Setelah meminta persetujuan seluruh fraksi, Dasco menyampaikan keputusan DPR untuk menetapkan Nuzran sebagai Ketua Ombudsman RI.

“Sekarang kami meminta persetujuan fraksi-fraksi, apakah penetapan Ketua Ombudsman RI tersebut dapat disetujui?”

Peserta rapat kemudian menyatakan persetujuan atas penetapan tersebut.

DPR Bahas Pengusulan Nuzran Joher

Dasco menjelaskan bahwa DPR merujuk pada surat pimpinan Komisi II DPR RI Nomor B/45 tertanggal 30 Juli 2026 dalam proses pengusulan Nuzran Joher.

Komisi II mengajukan usulan tersebut untuk mengisi posisi Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031. Selanjutnya, DPR membahas usulan itu melalui rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Baca Juga :  Jam Kerja ASN Sungai Penuh Selama Ramadan Disesuaikan

Setelah pembahasan selesai, DPR membawa keputusan tersebut ke rapat paripurna untuk memperoleh persetujuan anggota dewan.

Dengan demikian, Nuzran kini mendapat mandat memimpin Ombudsman RI hingga 2031.

Pergantian Pimpinan Ombudsman Berawal dari Kasus Hery

Pergantian pimpinan Ombudsman tidak terlepas dari perkara hukum yang menjerat Hery Susanto.

Hery sebelumnya menghadapi dakwaan menerima suap dengan nilai total Rp4,85 miliar. Jaksa mengaitkan dugaan penerimaan tersebut dengan perkara korupsi tata kelola pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Tenggara selama periode 2013-2025.

Kasus tersebut kemudian berujung pada pemberhentian Hery secara tidak hormat dari jabatannya sebagai Ketua Ombudsman RI.

Nuzran Hadapi Tantangan Baru di Ombudsman

Penetapan Nuzran Joher membuka babak baru kepemimpinan Ombudsman RI. Sebagai lembaga yang berperan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman memiliki posisi penting dalam menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi.

Karena itu, kepemimpinan baru Nuzran akan menghadapi tuntutan untuk menjaga independensi lembaga sekaligus memperkuat pengawasan terhadap kualitas pelayanan publik.

Baca Juga :  Sumbar Butuh Rp21,4 Triliun untuk Percepatan Pascabencana

Selain itu, masyarakat juga akan menantikan langkah Nuzran dalam membangun kepercayaan publik terhadap Ombudsman setelah lembaga tersebut mengalami pergantian pimpinan akibat perkara hukum.

Apa Alasan DPR Menetapkan Nuzran Joher?

DPR menetapkan Nuzran Joher melalui rapat paripurna setelah Komisi II DPR RI mengusulkan namanya sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031.

Siapa yang Digantikan Nuzran Joher?

Nuzran Joher menggantikan Hery Susanto yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI. DPR memberhentikan Hery secara tidak hormat setelah perkara dugaan suap menjeratnya.

Kapan DPR Menetapkan Nuzran Joher?

DPR menetapkan Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 dalam rapat paripurna pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Berapa Nilai Suap yang Didakwakan kepada Hery Susanto?

Hery Susanto menghadapi dakwaan menerima suap dengan nilai total Rp4,85 miliar dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.

Apa Peran Ombudsman RI?

Ombudsman RI mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan menangani laporan masyarakat mengenai dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik.(Tim)

Berita Terkait

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya
66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang
Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik
Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah
Dokumen Dugaan TPPU Jadi Temuan Penting saat Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah
Gelombang Pensiun Komjen Polri Dimulai, Karyoto dan Fadil Imran Masuk Daftar, Wakapolri Jadi Sorotan
MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Sudaryono Langsung Tegaskan BGN Siap Ikuti Keputusan Negara
Skandal KPK Melebar! Anggota Polri yang Bertugas di Lembaga Antirasuah Ikut Terseret Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:00 WIB

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:00 WIB

DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:34 WIB

66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah

Berita Terbaru

Oplus_0

Sungai Penuh

SK 196 CPNS Sungai Penuh Rampung, Kapan Diserahkan?

Sabtu, 22 Agu 2026 - 19:19 WIB