Sungai Penuh – Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kembali menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 2026. Pemerintah mengambil langkah ini untuk menjaga produktivitas kerja sekaligus memberi ruang bagi ASN menjalankan ibadah puasa dengan nyaman.
Kebijakan Berlaku Selama Ramadan
Seperti tahun sebelumnya, pemerintah memberlakukan penyesuaian jam kerja khusus selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengikuti ketentuan tersebut. Pemerintah daerah memastikan setiap instansi menerapkan aturan yang sama.
Mengacu Surat Edaran Resmi
Pemerintah Kota Sungai Penuh mengacu pada Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor: 746/SE/BKD-5.3/II/2026 tentang Jam Kerja Pegawai ASN selama Ramadan di wilayah Provinsi Jambi.
Selain itu, Wali Kota Sungai Penuh menerbitkan Surat Edaran Nomor: B/800.1.5.2/114/II/2026/BKPSDM.3 tentang ketentuan jam kerja ASN selama Ramadan 1447 H/2026 M di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Melalui dua regulasi tersebut, pemerintah memastikan seluruh perangkat daerah menjalankan aturan secara tertib dan terkoordinasi.
Durasi Kerja Berkurang
Pada hari normal, ASN bekerja selama 37 jam 30 menit per minggu di luar waktu istirahat. Selama Ramadan, pemerintah mengurangi durasi kerja sekitar lima jam dalam sepekan.
Namun demikian, pemerintah tetap menuntut kedisiplinan. ASN menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat meski jam kerja lebih singkat.
Rincian Jam Kerja ASN
Berikut jadwal kerja ASN selama Ramadan 2026:
Senin–Kamis
Masuk: 07.30 WIB
Pulang: 15.00 WIB
Istirahat: 12.00–12.30 WIB
Jumat
Masuk: 07.30 WIB
Pulang: 13.30 WIB
Istirahat: 12.00–12.30 WIB
Pelayanan Tetap Prioritas
Pemerintah Kota Sungai Penuh berharap seluruh ASN bekerja secara profesional selama Ramadan. Pemerintah juga mendorong ASN menjaga keseimbangan antara tugas pelayanan publik dan ibadah puasa.









