Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan perubahan status kepegawaian eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah langsung memengaruhi hak keuangannya. Selama menjalani pemberhentian sementara sebagai jaksa, Febrie hanya menerima 50 persen gaji pokok. Selain itu, ia juga kehilangan seluruh hak atas berbagai tunjangan.

Kejaksaan Agung mengambil keputusan tersebut setelah penyidik menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Oleh karena itu, Kejaksaan menghentikan sementara statusnya sebagai jaksa sambil menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sementara itu, Kejaksaan menegaskan kebijakan tersebut mengikuti ketentuan yang berlaku bagi aparatur penegak hukum yang sedang menjalani proses pidana.

Hak Keuangan Berkurang Selama Pemberhentian Sementara

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan perubahan status itu turut mengurangi hak keuangan Febrie.

“Kalau (diberhentikan) sementara, dia hanya menerima gaji pokok 50 persen saja,” kata Anang Supriatna di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Selain memangkas gaji pokok menjadi separuh, Kejaksaan juga menghentikan seluruh pembayaran tunjangan kepada Febrie selama status pemberhentian sementara masih berlaku.

“Nanti kalau sudah ada putusan inkrah, baru (dipecat),” ucapnya.

Baca Juga :  Daihatsu Sigra 2026 Tetap Jadi MPV LCGC Favorit Keluarga

Jaksa Agung Ambil Keputusan

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengambil keputusan untuk menghentikan sementara status Febrie sebagai jaksa setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka.

Anang menegaskan keputusan tersebut tetap berlaku hingga pengadilan menjatuhkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Benar saat ini FA (Febrie) sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” ujar Anang.

Ia juga menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut.

“Karena statusnya sebagai tersangka,” ungkap dia.

Penyidik Telusuri Dugaan TPPU

Di sisi lain, Kejaksaan Agung terus menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan jabatan Febrie selama bertugas sebagai jaksa dan pejabat struktural di Korps Adhyaksa.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menjelaskan ruang lingkup dugaan perkara tersebut.

“Modus secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di kejaksaan,” ujar Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Kejaksaan Belum Buka Rincian Perkara

Namun, Rudi memilih tidak membeberkan konstruksi perkara maupun modus dugaan TPPU secara rinci. Menurut dia, penyidik masih memerlukan kerahasiaan informasi demi menjaga efektivitas proses pembuktian.

Baca Juga :  Profil Danke Rajagukguk, Kajari Karo yang Diamankan Kejagung, Harta Minus Rp 140 Juta

“Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian. Kalau kita sampaikan akan menyulitkan kita ke depannya,” katanya.

Proses Hukum Terus Berjalan

Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses hukum terhadap Febrie Adriansyah. Di sisi lain, tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka.

Kejaksaan menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara akan terus berjalan sesuai prosedur hukum hingga pengadilan mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap.

FAQ

Mengapa Kejaksaan menghentikan sementara status Febrie Adriansyah sebagai jaksa?

Kejaksaan mengambil langkah tersebut setelah penyidik menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.

Berapa gaji yang diterima Febrie selama pemberhentian sementara?

Ia hanya menerima 50 persen gaji pokok dan tidak lagi memperoleh tunjangan.

Apakah Febrie sudah dipecat sebagai jaksa?

Belum. Kejaksaan masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebelum mengambil keputusan berikutnya.

Mengapa Kejaksaan belum mengungkap modus dugaan TPPU?

Kejaksaan masih menjaga kerahasiaan materi penyidikan agar proses pembuktian tidak terganggu.

Apakah proses hukum terhadap Febrie masih berlangsung?

Ya. Penyidik terus menangani perkara tersebut, sementara tim kuasa hukum Febrie menempuh upaya praperadilan.(Tim)

Berita Terkait

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya
DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto
66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang
Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik
Dokumen Dugaan TPPU Jadi Temuan Penting saat Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah
Gelombang Pensiun Komjen Polri Dimulai, Karyoto dan Fadil Imran Masuk Daftar, Wakapolri Jadi Sorotan
MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Sudaryono Langsung Tegaskan BGN Siap Ikuti Keputusan Negara
Skandal KPK Melebar! Anggota Polri yang Bertugas di Lembaga Antirasuah Ikut Terseret Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:00 WIB

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:00 WIB

DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:34 WIB

66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah

Berita Terbaru

Oplus_0

Sungai Penuh

SK 196 CPNS Sungai Penuh Rampung, Kapan Diserahkan?

Sabtu, 22 Agu 2026 - 19:19 WIB