JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Kali ini, penyidik menetapkan seorang anggota Polri yang bertugas sebagai staf administrasi di lingkungan KPK, Setya Budi Dias Oktavianto, sebagai tersangka.
Perkembangan tersebut memperluas cakupan perkara karena penyidik tidak hanya memproses kepala daerah, tetapi juga pihak-pihak yang diduga ikut menjalankan praktik pemerasan. Melalui langkah itu, KPK kembali menunjukkan komitmennya untuk menindak siapa pun yang terlibat tanpa memandang asal institusi.
Selain menetapkan Dias sebagai tersangka, penyidik juga menjerat ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Penyidik menduga keduanya memeras Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Di sisi lain, Anom juga menghadapi dugaan tindak pidana pemerasan terhadap bawahannya serta sejumlah pihak swasta.
KPK Pastikan Penyidikan Berjalan Transparan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Setya Budi Dias Oktavianto merupakan anggota Polri yang menjalankan tugas perbantuan di KPK sebagai staf administrasi.
“Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi, benar merupakan perbantuan ya dari instansi kepolisian,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7).
Selanjutnya, Budi menegaskan bahwa KPK menjalankan seluruh proses hukum secara profesional, objektif, dan transparan. Menurutnya, penyidik hanya mengandalkan alat bukti yang sah ketika mengambil setiap langkah hukum.
Budi juga menekankan bahwa pimpinan KPK selalu mengambil keputusan melalui mekanisme kolektif kolegial sehingga setiap perkara memperoleh penanganan yang sama.
“Kami tegaskan sekali lagi bahwa seluruh proses penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK semuanya dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti, dan kami juga terbuka atas setiap tahapan dalam proses hukum tersebut,” ucap Budi.
“Termasuk setiap pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pimpinan juga secara kolektif kolegial,” sambungnya.
Penyidik Ungkap Dua Klaster Dugaan Pemerasan
Dalam perkara ini, penyidik membagi penyidikan ke dalam dua klaster.
Pada klaster pertama, penyidik menduga Setya Budi Dias Oktavianto bersama Lilik Budi Suprianto memeras Bupati Pemalang.
Sementara itu, pada klaster kedua, penyidik menduga Anom Widiyantoro memeras sejumlah bawahannya dan beberapa pihak swasta. Penyidik juga menetapkan orang kepercayaan Anom, Mohamad Haris, sebagai tersangka.
“Atas dua klaster penyidikan tersebut berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, penyidik kemudian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Budi.
Empat Tersangka Langsung Menjalani Penahanan
Setelah menyelesaikan pemeriksaan intensif, penyidik langsung menahan empat tersangka selama 20 hari pertama.
Penyidik menempatkan Anom Widiyantoro dan Setya Budi Dias Oktavianto di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, penyidik memindahkan Lilik Budi Suprianto dan Mohamad Haris ke Rumah Tahanan Cabang C1 untuk menjalani masa penahanan.
OTT Berlangsung di Tiga Lokasi
Tim penindakan KPK menggelar operasi tangkap tangan secara bersamaan di Pemalang, Purworejo, dan Jakarta.
Dalam operasi tersebut, tim mengamankan 21 orang. Setelah itu, penyidik membawa 12 orang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Di antara mereka, penyidik juga memeriksa istri Bupati Pemalang, Noor Faizah Maenofie, dengan status sebagai terperiksa.
Penyidik Sita Uang Tunai Lebih dari Rp2 Miliar
Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik menyita uang tunai lebih dari Rp2 miliar sebagai barang bukti.
Kemudian, penyidik menyegel sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian penyidik ialah ruang kerja Bupati Pemalang.
Selanjutnya, KPK menjadwalkan konferensi pers untuk menjelaskan kronologi lengkap operasi tangkap tangan sekaligus memaparkan konstruksi hukum perkara yang menjerat para tersangka.
FAQ
Mengapa KPK menetapkan anggota Polri sebagai tersangka?
Penyidik menemukan alat bukti yang mengarah pada dugaan keterlibatan Setya Budi Dias Oktavianto dalam kasus pemerasan terhadap Bupati Pemalang.
Apa jabatan Setya Budi Dias Oktavianto?
Setya Budi Dias Oktavianto merupakan anggota Polri yang menjalankan tugas perbantuan sebagai staf administrasi di lingkungan KPK.
Siapa saja tersangka dalam perkara ini?
Penyidik menetapkan Anom Widiyantoro, Mohamad Haris, Setya Budi Dias Oktavianto, dan Lilik Budi Suprianto sebagai tersangka.
Berapa orang yang diamankan saat OTT?
Tim KPK mengamankan 21 orang. Selanjutnya, penyidik memeriksa 12 orang di Gedung Merah Putih KPK.
Barang bukti apa yang berhasil diamankan?
Penyidik menyita uang tunai lebih dari Rp2 miliar serta menyegel sejumlah lokasi, termasuk ruang kerja Bupati Pemalang, untuk mendukung proses penyidikan.(Tim)







