Jaksa Agung Copot Kajari Karo Dante Rajagukguk

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Dante Rajagukguk, dari jabatannya. Kejaksaan Agung menindaklanjuti keputusan itu melalui mutasi yang tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan keputusan tersebut. Ia menyebut Kejagung langsung menunjuk Edmond Novvery Purba sebagai Kajari Karo yang baru.

Kejagung belum mengumumkan penempatan baru Dante Rajagukguk setelah pencopotan dari jabatan Kajari Karo. Namun, ia kini masuk dalam rangkaian mutasi internal kejaksaan.

Selain itu, Jaksa Agung juga merombak sejumlah jabatan lain di lingkungan Kejati Sumatera Utara. Ia memindahkan Kajati Sumut Harli Siregar menjadi Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Baca Juga :  Wuling Eksion: SUV Keluarga dengan Teknologi PHEV

Posisi Kajati Sumut kini diisi Muhibuddin yang sebelumnya menjabat Kajati Sumatera Barat.

Mutasi ini terjadi di tengah sorotan publik terhadap penanganan perkara yang menyeret videografer Amsal Christy Sitepu. Perkara tersebut memicu pemeriksaan internal terhadap jajaran Kejari Karo.

Kejaksaan sempat menyoroti dugaan penggelembungan anggaran dalam proyek video profil desa yang diajukan ke sejumlah kepala desa. Jaksa menilai biaya pekerjaan mencapai Rp30 juta per desa, namun tidak sesuai dengan rincian teknis pekerjaan.

Baca Juga :  Menko Polkam: Soliditas Forkopimda Kunci Utama Kesejahteraan Rakyat

Meski demikian, Pengadilan Negeri Medan kemudian membebaskan Amsal dari seluruh dakwaan. Majelis hakim menyatakan Amsal tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.

Usai putusan tersebut, Kejagung memeriksa empat jaksa di Kejari Karo. Pemeriksaan itu mencakup Kajari Karo, Kasi Pidsus, serta dua kasubsie untuk menelusuri dugaan pelanggaran prosedur dari tahap penyidikan hingga penuntutan.

Kejagung menegaskan mutasi jabatan merupakan hal rutin di institusi kejaksaan dan mencakup promosi, rotasi, hingga demosi sebagai bagian dari pembinaan organisasi.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

BGN Ungkap 65% Warga RI Butuh MBG, Ini Fokus Perbaikan
Brimob Gelar Latpraops Amole 2026, 415 Personel Siap Amankan Freeport
Peserta PBI BPJS Nonaktif Tetap Bisa Berobat, DPR dan Pemerintah Sepakat
Guru PPPK Usul Gaji Rp40 Juta, DPR: Ideal untuk Profesionalisme
Prabowo Perintahkan Penertiban Dapur SPPG Tak Sesuai Juknis
Bayi di Kampar Riau Bernama Ali Khamenei, Kedubes Iran Datang Beri Apresiasi
Wamensos Ajak Bank Mandiri Terlibat Aktif Entaskan Kemiskinan
MK Tetapkan BPK Satu-satunya Penghitung Kerugian Negara, KPK Buka Suara
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 00:00 WIB

BGN Ungkap 65% Warga RI Butuh MBG, Ini Fokus Perbaikan

Sabtu, 18 April 2026 - 04:00 WIB

Brimob Gelar Latpraops Amole 2026, 415 Personel Siap Amankan Freeport

Kamis, 16 April 2026 - 11:45 WIB

Peserta PBI BPJS Nonaktif Tetap Bisa Berobat, DPR dan Pemerintah Sepakat

Selasa, 14 April 2026 - 19:00 WIB

Guru PPPK Usul Gaji Rp40 Juta, DPR: Ideal untuk Profesionalisme

Selasa, 14 April 2026 - 07:00 WIB

Jaksa Agung Copot Kajari Karo Dante Rajagukguk

Berita Terbaru

Oplus_0

Uncategorized

Kode Redeem Genshin Impact 19 April 2026, Klaim Primogems Gratis

Minggu, 19 Apr 2026 - 01:30 WIB