JAKARTA – Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Dante Rajagukguk, dari jabatannya. Kejaksaan Agung menindaklanjuti keputusan itu melalui mutasi yang tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan keputusan tersebut. Ia menyebut Kejagung langsung menunjuk Edmond Novvery Purba sebagai Kajari Karo yang baru.
Kejagung belum mengumumkan penempatan baru Dante Rajagukguk setelah pencopotan dari jabatan Kajari Karo. Namun, ia kini masuk dalam rangkaian mutasi internal kejaksaan.
Selain itu, Jaksa Agung juga merombak sejumlah jabatan lain di lingkungan Kejati Sumatera Utara. Ia memindahkan Kajati Sumut Harli Siregar menjadi Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Posisi Kajati Sumut kini diisi Muhibuddin yang sebelumnya menjabat Kajati Sumatera Barat.
Mutasi ini terjadi di tengah sorotan publik terhadap penanganan perkara yang menyeret videografer Amsal Christy Sitepu. Perkara tersebut memicu pemeriksaan internal terhadap jajaran Kejari Karo.
Kejaksaan sempat menyoroti dugaan penggelembungan anggaran dalam proyek video profil desa yang diajukan ke sejumlah kepala desa. Jaksa menilai biaya pekerjaan mencapai Rp30 juta per desa, namun tidak sesuai dengan rincian teknis pekerjaan.
Meski demikian, Pengadilan Negeri Medan kemudian membebaskan Amsal dari seluruh dakwaan. Majelis hakim menyatakan Amsal tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.
Usai putusan tersebut, Kejagung memeriksa empat jaksa di Kejari Karo. Pemeriksaan itu mencakup Kajari Karo, Kasi Pidsus, serta dua kasubsie untuk menelusuri dugaan pelanggaran prosedur dari tahap penyidikan hingga penuntutan.
Kejagung menegaskan mutasi jabatan merupakan hal rutin di institusi kejaksaan dan mencakup promosi, rotasi, hingga demosi sebagai bagian dari pembinaan organisasi.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









