JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mulai menyiapkan berbagai langkah lanjutan setelah DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Otoritas moneter itu menegaskan komitmennya untuk menjalankan mandat baru yang lahir dari perubahan regulasi tersebut sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Pengesahan revisi UU PPSK menjadi salah satu langkah penting dalam upaya memperkuat sektor keuangan Indonesia. Regulasi ini tidak hanya menyentuh peran Bank Indonesia, tetapi juga mengatur sejumlah aspek strategis yang melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), perbankan, pasar modal hingga aset kripto.
Seiring berlakunya undang-undang tersebut, BI menyatakan siap menindaklanjuti berbagai ketentuan yang masuk dalam kewenangannya. Selain itu, bank sentral juga memastikan koordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan tetap berjalan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
BI Dukung Proses Pembahasan Revisi UU PPSK
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, mengatakan BI mendukung seluruh tahapan pembahasan revisi UU PPSK yang berlangsung antara DPR dan pemerintah.
Menurutnya, BI juga berperan aktif selama proses penyusunan perubahan regulasi tersebut dengan memberikan berbagai masukan sesuai tugas dan kewenangan yang diatur dalam undang-undang.
“Dalam proses perumusan Revisi UU PPSK, BI terus berkoordinasi dan memberikan masukan kepada pemerintah,” ujar Ramdan dalam keterangan resminya, Jumat (5/6).
Ramdan menjelaskan, setelah revisi UU PPSK resmi diundangkan, BI akan menyusun berbagai aturan pelaksanaan yang diperlukan untuk menjalankan mandat baru yang diberikan melalui regulasi tersebut.
Siapkan Aturan Turunan dan Penguatan Kebijakan
Selain menyiapkan regulasi turunan, BI juga berkomitmen memperkuat berbagai instrumen kebijakan yang selama ini menjadi bagian dari strategi menjaga stabilitas ekonomi.
Ramdan menegaskan sinergi antara BI, pemerintah, DPR RI, dan berbagai pemangku kepentingan akan terus menjadi kunci dalam menghadapi tantangan ekonomi ke depan.
“BI terus memperkuat bauran kebijakan BI dan senantiasa bersinergi dengan Pemerintah, DPR RI, dan berbagai pemangku kepentingan dalam bauran kebijakan nasional untuk memperkuat stabilitas perekonomian nasional dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” katanya.
Langkah tersebut dinilai penting mengingat revisi UU PPSK membawa sejumlah perubahan yang menyentuh banyak sektor dalam sistem keuangan nasional.
DPR Resmi Ketok Palu Revisi UU PPSK
DPR RI mengesahkan revisi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis (4/6).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin jalannya rapat tersebut. Sejumlah pejabat pemerintah turut hadir, termasuk Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini.
Dalam sidang paripurna, Dasco meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap rancangan undang-undang tersebut.
“Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan UU tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” tanya Dasco.
“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir secara serempak.
Sebelumnya, Komisi XI DPR RI telah menyepakati hasil pembahasan revisi UU PPSK untuk dibawa ke tingkat paripurna. Pembahasan regulasi ini mencakup ratusan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), baik pada batang tubuh maupun bagian penjelasan.
17 Materi Penting dalam Revisi UU PPSK
Revisi UU PPSK memuat 17 pokok materi utama, antara lain:
1. Kelembagaan LPS.
2. Kelembagaan OJK.
3. Kelembagaan Bank Indonesia.
4. Evaluasi kinerja LPS, OJK, dan BI oleh DPR.
5. Perluasan usaha perbankan dan perbankan syariah.
6. Demutualisasi bursa efek.
7. Transfer margin transaksi pasar 8. keuangan.
9. Surat utang Danantara.
10. Perusahaan asuransi dan asuransi syariah dalam resolusi.
11. Dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas.
12. Bursa mineral dan komoditas strategis.
13. Aset kripto.
14. Satuan tugas penanganan pinjaman daring dan perjudian daring.
15. Pusat Finansial Internasional Indonesia.
16. Penanganan piutang macet UMKM.
17. Penyelidikan dan penyidikan sektor jasa keuangan.
18. Bank dalam proses penyehatan.
Apa Dampak Revisi UU PPSK?
Perubahan UU PPSK diharapkan mampu memperkuat fondasi sektor keuangan Indonesia di tengah dinamika ekonomi global. Regulasi ini juga membuka ruang penguatan pengawasan, peningkatan koordinasi antar otoritas, serta pengembangan berbagai instrumen keuangan baru yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Dengan regulasi yang lebih komprehensif, pemerintah dan lembaga keuangan memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mempercepat transformasi sektor jasa keuangan.
FAQ
Apa itu UU PPSK?
UU PPSK merupakan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengatur berbagai aspek kelembagaan dan aktivitas di sektor keuangan Indonesia.
Kapan revisi UU PPSK disahkan?
DPR RI mengesahkan revisi UU PPSK dalam rapat paripurna pada 4 Juni 2026.
Apa sikap Bank Indonesia terhadap revisi UU PPSK?
Bank Indonesia mendukung proses pembahasan revisi UU PPSK dan siap menyusun aturan pelaksanaan sesuai kewenangannya.
Apa saja yang diatur dalam revisi UU PPSK?
Regulasi ini mengatur kelembagaan BI, OJK, LPS, aset kripto, surat utang Danantara, perbankan, asuransi, hingga penanganan piutang macet UMKM.
Mengapa revisi UU PPSK penting?
Karena regulasi ini bertujuan memperkuat stabilitas sektor keuangan nasional, meningkatkan koordinasi antar otoritas, serta mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.(Tim)









