Polemik Pemira FKIP UNJA 2026, Chat WA Pimpinan Fakultas Picu Tudingan Tak Netral dan Desakan Evaluasi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAMBI – Dinamika Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Jambi (UNJA) 2026 terus menyita perhatian mahasiswa. Kali ini, sejumlah mahasiswa mempertanyakan komitmen pimpinan fakultas dalam menjaga netralitas setelah beredar tangkapan layar percakapan dari sebuah grup WhatsApp yang diduga melibatkan unsur pimpinan fakultas.

Perbincangan itu dengan cepat menyebar di lingkungan kampus. Mahasiswa kemudian mengaitkan isi percakapan tersebut dengan proses pemilihan yang baru saja berlangsung. Karena itu, mereka meminta pihak universitas menjaga integritas demokrasi kampus melalui evaluasi yang terbuka dan transparan.

Selain itu, hasil pemungutan suara yang memperlihatkan selisih kemenangan sangat tipis turut memperkuat perhatian publik kampus. Sejumlah mahasiswa pun berharap seluruh tahapan pemilihan berjalan sesuai aturan tanpa campur tangan pihak mana pun.

Percakapan Grup WhatsApp Jadi Awal Sorotan

Sorotan bermula setelah tangkapan layar percakapan dari sebuah grup WhatsApp yang disebut sebagai grup komunikasi pimpinan FKIP UNJA beredar di kalangan mahasiswa. Dalam percakapan tersebut, anggota grup membagikan materi kampanye pasangan calon nomor urut 1, Chalillullah–Mahar Hazilia Az Zahrah.

Tidak hanya itu, beberapa pesan juga mengajak anggota grup menghadiri kegiatan yang berkaitan dengan pasangan calon tersebut. Isi percakapan inilah yang kemudian memicu berbagai spekulasi di kalangan mahasiswa.

Dalam tangkapan layar itu, akun yang menggunakan nama Prof. Dr. Supian, S.Ag., M.Ag. tampak meneruskan (forward) poster pasangan calon nomor urut 1. Selanjutnya, akun yang menggunakan nama Dr. K.A. Rahman, M.Pd.I. juga mengirimkan pesan dalam grup yang sama.

Karena percakapan tersebut beredar luas, mahasiswa mulai mempertanyakan posisi pimpinan fakultas dalam kontestasi politik kemahasiswaan. Mereka menilai setiap pejabat kampus harus menjaga jarak dari seluruh pasangan calon agar proses demokrasi tetap berjalan adil.

Selisih Tipis Kemenangan Perkuat Perhatian Mahasiswa

Di sisi lain, hasil penghitungan suara turut menambah perhatian terhadap proses pemilihan. Panitia menetapkan pasangan Chalillullah–Mahar Hazilia Az Zahrah sebagai pemenang Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BEM FKIP UNJA 2026.

Baca Juga :  DPD DEKRAFMI Jambi Resmi Terbentuk

Pasangan tersebut unggul dengan selisih 13 suara atas pasangan nomor urut 2, Favian Rahman–Tria Wulandari.

Selisih yang relatif tipis itu membuat sebagian mahasiswa meminta evaluasi terhadap seluruh tahapan pemilihan. Mereka berharap universitas memastikan setiap proses berlangsung jujur, adil, dan bebas dari intervensi.

Mahasiswa Dorong Evaluasi Secara Terbuka

Rizky Akbar menilai dugaan keterlibatan pejabat fakultas dalam proses politik kemahasiswaan berpotensi mencederai prinsip netralitas apabila dugaan tersebut terbukti.

“Apabila dugaan keterlibatan pejabat fakultas dalam proses politik kemahasiswaan benar terjadi, maka hal tersebut berpotensi mencederai prinsip netralitas dan independensi penyelenggaraan demokrasi kampus,” kata Rizky Akbar.

Karena itu, ia meminta pihak universitas mengevaluasi seluruh proses pemilihan secara terbuka, objektif, dan transparan. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan mahasiswa terhadap demokrasi kampus.

Aturan Pemira Sudah Mengatur Sanksi Pelanggaran

Mahasiswa juga mengacu pada Pasal 36 Peraturan Panitia Pemilihan Raya Mahasiswa Universitas Jambi Nomor 003 Tahun 2026 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pemira Serentak Tingkat Universitas dan Fakultas di Lingkungan Universitas Jambi.

Aturan itu menjelaskan bahwa calon, pasangan calon, tim kampanye, maupun pendukung yang melanggar larangan kampanye sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 akan menerima sanksi administratif dari Panitia Pemilihan Raya (Panra) berdasarkan rekomendasi Panitia Pengawas (Panwas).

Selanjutnya, peraturan tersebut memuat beberapa bentuk sanksi administratif, yaitu:

Teguran tertulis.

Pembatalan hak mengikuti satu atau seluruh tahapan kampanye.

Pengurangan perolehan suara sebesar 5 persen dari total suara sah untuk setiap pelanggaran yang terbukti.

Pembatalan status sebagai calon atau pasangan calon.

Menurut mahasiswa, ketentuan tersebut memberikan dasar yang jelas bagi panitia untuk mengambil keputusan apabila menemukan pelanggaran selama proses Pemira berlangsung.

Baca Juga :  Gangguan SUTT Picu Pemadaman Listrik Bergilir di Kerinci–Sungai Penuh, Aktivitas Warga Terganggu

Mahasiswa Minta Universitas Bertindak Tegas

Rizky Akbar juga berharap Universitas Jambi segera mengambil langkah sesuai ketentuan apabila menemukan pelanggaran terhadap prinsip netralitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BEM FKIP UNJA 2026.

Selain itu, ia meminta universitas memeriksa dugaan keterlibatan Dekan FKIP UNJA dan Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum melalui mekanisme yang berlaku.

Menurut Rizky, sikap tegas dari universitas akan menjaga kredibilitas penyelenggaraan Pemira sekaligus memperkuat kepercayaan mahasiswa terhadap sistem demokrasi di lingkungan kampus.

FAQ

Mengapa Pemilihan BEM FKIP UNJA 2026 menjadi sorotan?

Mahasiswa menyoroti dugaan ketidaknetralan sejumlah pimpinan FKIP UNJA setelah tangkapan layar percakapan grup WhatsApp yang diduga memuat materi kampanye salah satu pasangan calon beredar luas di lingkungan kampus.

Apa isi percakapan yang memicu polemik?

Percakapan tersebut memperlihatkan unggahan poster pasangan calon nomor urut 1 serta pesan yang mengajak anggota grup menghadiri kegiatan yang berkaitan dengan pasangan calon tersebut. Isi percakapan itu kemudian memunculkan dugaan keberpihakan.

Berapa hasil akhir pemilihan Ketua BEM FKIP UNJA 2026?

Pasangan Chalillullah–Mahar Hazilia Az Zahrah meraih kemenangan dengan selisih 13 suara atas pasangan Favian Rahman–Tria Wulandari.

Aturan apa yang menjadi dasar tuntutan mahasiswa?

Mahasiswa mengacu pada Pasal 36 Peraturan Panitia Pemilihan Raya Mahasiswa Universitas Jambi Nomor 003 Tahun 2026. Aturan tersebut mengatur sanksi administratif bagi setiap pelanggaran kampanye, mulai dari teguran tertulis hingga pembatalan status pasangan calon.

Apa harapan mahasiswa kepada Universitas Jambi?

Mahasiswa berharap Universitas Jambi melakukan evaluasi secara terbuka, memeriksa dugaan pelanggaran sesuai mekanisme yang berlaku, serta menjaga netralitas seluruh unsur pimpinan agar demokrasi kampus tetap berjalan jujur, adil, dan kredibel.(Tim)

Berita Terkait

Polemik SPMB Berakhir, 14 Siswa Pondok Tinggi Akhirnya Diterima di SMA Negeri 2 Sungai Penuh
Bimbel Dharmasraya Juara Cetak Prestasi Perdana, Alumni Lolos Kedokteran USU Meski Akhirnya Pilih Kampus Beasiswa
SMA Taruna Nusantara Cari 60 Pamong Baru, Rekrutmen P3 2026 Dibuka hingga 9 Juli, Cek Syarat Lengkapnya
CPNS Guru 2027 Resmi Dipersiapkan, Indonesia Masih Kekurangan 561 Ribu Guru, Ini Syarat dan Skema Seleksinya
SPMB SMA Negeri 2 Sungai Penuh Jadi Sorotan, Hardizal Minta Gubernur Jambi Turun Tangan
Mahyeldi Bongkar Bukti SPMB Sumbar Bebas Titipan, Anak Gubernur hingga Anak Sekda Sama-sama Gagal Lolos
Seleksi PPPK Sekolah Rakyat Masuk Babak Penentu, Tes CAT Mulai 13 Juli
Kabar Gembira, Pemdes Srimenanti Sungai Penuh Gulirkan Beasiswa Siswa SD, Orang Tua Segera Siapkan Berkas Sebelum 3 Juli
Berita ini 479 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:00 WIB

Polemik SPMB Berakhir, 14 Siswa Pondok Tinggi Akhirnya Diterima di SMA Negeri 2 Sungai Penuh

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:00 WIB

Bimbel Dharmasraya Juara Cetak Prestasi Perdana, Alumni Lolos Kedokteran USU Meski Akhirnya Pilih Kampus Beasiswa

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:00 WIB

SMA Taruna Nusantara Cari 60 Pamong Baru, Rekrutmen P3 2026 Dibuka hingga 9 Juli, Cek Syarat Lengkapnya

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:00 WIB

CPNS Guru 2027 Resmi Dipersiapkan, Indonesia Masih Kekurangan 561 Ribu Guru, Ini Syarat dan Skema Seleksinya

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:10 WIB

SPMB SMA Negeri 2 Sungai Penuh Jadi Sorotan, Hardizal Minta Gubernur Jambi Turun Tangan

Berita Terbaru