Polemik Pemira FKIP UNJA 2026, Chat WA Pimpinan Fakultas Picu Tudingan Tak Netral dan Desakan Evaluasi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAMBI – Dinamika Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Jambi (UNJA) 2026 terus menyita perhatian mahasiswa. Kali ini, sejumlah mahasiswa mempertanyakan komitmen pimpinan fakultas dalam menjaga netralitas setelah beredar tangkapan layar percakapan dari sebuah grup WhatsApp yang diduga melibatkan unsur pimpinan fakultas.

Perbincangan itu dengan cepat menyebar di lingkungan kampus. Mahasiswa kemudian mengaitkan isi percakapan tersebut dengan proses pemilihan yang baru saja berlangsung. Karena itu, mereka meminta pihak universitas menjaga integritas demokrasi kampus melalui evaluasi yang terbuka dan transparan.

Selain itu, hasil pemungutan suara yang memperlihatkan selisih kemenangan sangat tipis turut memperkuat perhatian publik kampus. Sejumlah mahasiswa pun berharap seluruh tahapan pemilihan berjalan sesuai aturan tanpa campur tangan pihak mana pun.

Percakapan Grup WhatsApp Jadi Awal Sorotan

Sorotan bermula setelah tangkapan layar percakapan dari sebuah grup WhatsApp yang disebut sebagai grup komunikasi pimpinan FKIP UNJA beredar di kalangan mahasiswa. Dalam percakapan tersebut, anggota grup membagikan materi kampanye pasangan calon nomor urut 1, Chalillullah–Mahar Hazilia Az Zahrah.

Tidak hanya itu, beberapa pesan juga mengajak anggota grup menghadiri kegiatan yang berkaitan dengan pasangan calon tersebut. Isi percakapan inilah yang kemudian memicu berbagai spekulasi di kalangan mahasiswa.

Dalam tangkapan layar itu, akun yang menggunakan nama Prof. Dr. Supian, S.Ag., M.Ag. tampak meneruskan (forward) poster pasangan calon nomor urut 1. Selanjutnya, akun yang menggunakan nama Dr. K.A. Rahman, M.Pd.I. juga mengirimkan pesan dalam grup yang sama.

Karena percakapan tersebut beredar luas, mahasiswa mulai mempertanyakan posisi pimpinan fakultas dalam kontestasi politik kemahasiswaan. Mereka menilai setiap pejabat kampus harus menjaga jarak dari seluruh pasangan calon agar proses demokrasi tetap berjalan adil.

Selisih Tipis Kemenangan Perkuat Perhatian Mahasiswa

Di sisi lain, hasil penghitungan suara turut menambah perhatian terhadap proses pemilihan. Panitia menetapkan pasangan Chalillullah–Mahar Hazilia Az Zahrah sebagai pemenang Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BEM FKIP UNJA 2026.

Baca Juga :  Ambil Gaji, PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Diminta Materai Rp10 Ribu, Ada Apa?

Pasangan tersebut unggul dengan selisih 13 suara atas pasangan nomor urut 2, Favian Rahman–Tria Wulandari.

Selisih yang relatif tipis itu membuat sebagian mahasiswa meminta evaluasi terhadap seluruh tahapan pemilihan. Mereka berharap universitas memastikan setiap proses berlangsung jujur, adil, dan bebas dari intervensi.

Mahasiswa Dorong Evaluasi Secara Terbuka

Rizky Akbar menilai dugaan keterlibatan pejabat fakultas dalam proses politik kemahasiswaan berpotensi mencederai prinsip netralitas apabila dugaan tersebut terbukti.

“Apabila dugaan keterlibatan pejabat fakultas dalam proses politik kemahasiswaan benar terjadi, maka hal tersebut berpotensi mencederai prinsip netralitas dan independensi penyelenggaraan demokrasi kampus,” kata Rizky Akbar.

Karena itu, ia meminta pihak universitas mengevaluasi seluruh proses pemilihan secara terbuka, objektif, dan transparan. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan mahasiswa terhadap demokrasi kampus.

Aturan Pemira Sudah Mengatur Sanksi Pelanggaran

Mahasiswa juga mengacu pada Pasal 36 Peraturan Panitia Pemilihan Raya Mahasiswa Universitas Jambi Nomor 003 Tahun 2026 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pemira Serentak Tingkat Universitas dan Fakultas di Lingkungan Universitas Jambi.

Aturan itu menjelaskan bahwa calon, pasangan calon, tim kampanye, maupun pendukung yang melanggar larangan kampanye sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 akan menerima sanksi administratif dari Panitia Pemilihan Raya (Panra) berdasarkan rekomendasi Panitia Pengawas (Panwas).

Selanjutnya, peraturan tersebut memuat beberapa bentuk sanksi administratif, yaitu:

Teguran tertulis.

Pembatalan hak mengikuti satu atau seluruh tahapan kampanye.

Pengurangan perolehan suara sebesar 5 persen dari total suara sah untuk setiap pelanggaran yang terbukti.

Pembatalan status sebagai calon atau pasangan calon.

Menurut mahasiswa, ketentuan tersebut memberikan dasar yang jelas bagi panitia untuk mengambil keputusan apabila menemukan pelanggaran selama proses Pemira berlangsung.

Baca Juga :  390 Anak Resmi Tempati Sekolah Rakyat Dharmasraya, Annisa Tak Kuasa Menahan Haru

Mahasiswa Minta Universitas Bertindak Tegas

Rizky Akbar juga berharap Universitas Jambi segera mengambil langkah sesuai ketentuan apabila menemukan pelanggaran terhadap prinsip netralitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BEM FKIP UNJA 2026.

Selain itu, ia meminta universitas memeriksa dugaan keterlibatan Dekan FKIP UNJA dan Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum melalui mekanisme yang berlaku.

Menurut Rizky, sikap tegas dari universitas akan menjaga kredibilitas penyelenggaraan Pemira sekaligus memperkuat kepercayaan mahasiswa terhadap sistem demokrasi di lingkungan kampus.

FAQ

Mengapa Pemilihan BEM FKIP UNJA 2026 menjadi sorotan?

Mahasiswa menyoroti dugaan ketidaknetralan sejumlah pimpinan FKIP UNJA setelah tangkapan layar percakapan grup WhatsApp yang diduga memuat materi kampanye salah satu pasangan calon beredar luas di lingkungan kampus.

Apa isi percakapan yang memicu polemik?

Percakapan tersebut memperlihatkan unggahan poster pasangan calon nomor urut 1 serta pesan yang mengajak anggota grup menghadiri kegiatan yang berkaitan dengan pasangan calon tersebut. Isi percakapan itu kemudian memunculkan dugaan keberpihakan.

Berapa hasil akhir pemilihan Ketua BEM FKIP UNJA 2026?

Pasangan Chalillullah–Mahar Hazilia Az Zahrah meraih kemenangan dengan selisih 13 suara atas pasangan Favian Rahman–Tria Wulandari.

Aturan apa yang menjadi dasar tuntutan mahasiswa?

Mahasiswa mengacu pada Pasal 36 Peraturan Panitia Pemilihan Raya Mahasiswa Universitas Jambi Nomor 003 Tahun 2026. Aturan tersebut mengatur sanksi administratif bagi setiap pelanggaran kampanye, mulai dari teguran tertulis hingga pembatalan status pasangan calon.

Apa harapan mahasiswa kepada Universitas Jambi?

Mahasiswa berharap Universitas Jambi melakukan evaluasi secara terbuka, memeriksa dugaan pelanggaran sesuai mekanisme yang berlaku, serta menjaga netralitas seluruh unsur pimpinan agar demokrasi kampus tetap berjalan jujur, adil, dan kredibel.(Tim)

Berita Terkait

Alfin Turun ke Kayu Aro, Gerakan Penanaman Bawang Putih Jambi Bidik Swasembada Nasional
920 Sekolah Sumbar Kebagian Revitalisasi 2026, Vasko: Fondasi Pendidikan Harus Dikuatkan
Berangkat Wakili Indonesia ke 3 Negara, Mahasiswa Asal Sungai Penuh Ini Kecewa Tak Dilirik Pemkot
Bupati Khairunas Tebar Hadiah Umroh, Ajang Cerdas Quran Solok Selatan Jadi Pemacu Lahirnya Generasi Qurani
Di Tengah Polemik Fee, Pengurus P3-TGAI Pastikan Program Irigasi Berjalan Tanpa Pungutan
Kuliah Gratis di Universitas Pertamina! Beasiswa KIP Kuliah 2026 Buka Pendaftaran, Dapat Uang Saku hingga Lulus
129 Kepala Sekolah dan Guru Bergeser Sekaligus, Langkah Besar Khairunas untuk Ubah Wajah Pendidikan Solok Selatan
Gubernur Mahyeldi Lepas 390 Siswa Sekolah Rakyat, Targetkan Lahir Generasi Emas 2045
Berita ini 509 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:44 WIB

Alfin Turun ke Kayu Aro, Gerakan Penanaman Bawang Putih Jambi Bidik Swasembada Nasional

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:37 WIB

920 Sekolah Sumbar Kebagian Revitalisasi 2026, Vasko: Fondasi Pendidikan Harus Dikuatkan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:47 WIB

Berangkat Wakili Indonesia ke 3 Negara, Mahasiswa Asal Sungai Penuh Ini Kecewa Tak Dilirik Pemkot

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Khairunas Tebar Hadiah Umroh, Ajang Cerdas Quran Solok Selatan Jadi Pemacu Lahirnya Generasi Qurani

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:27 WIB

Di Tengah Polemik Fee, Pengurus P3-TGAI Pastikan Program Irigasi Berjalan Tanpa Pungutan

Berita Terbaru

Oplus_0

Sungai Penuh

SK 196 CPNS Sungai Penuh Rampung, Kapan Diserahkan?

Sabtu, 22 Agu 2026 - 19:19 WIB