Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) mempercepat penertiban pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang menjalankan pekerjaan lain di luar tugas utama mereka. Langkah tersebut menjadi tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan indikasi rangkap pekerjaan di berbagai daerah.

Selain memperkuat pengawasan, Kemensos juga mewajibkan pendamping yang melanggar aturan untuk mengembalikan gaji yang mereka terima selama menjalankan dua pekerjaan. Kementerian menilai kebijakan itu penting untuk menjaga integritas program bantuan sosial sekaligus meningkatkan disiplin para pendamping.

Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan pemerintah akan menindak setiap pelanggaran sesuai tingkat kesalahannya. Menurut dia, proses penindakan tidak hanya berfokus pada pengembalian kerugian negara, tetapi juga pada pembinaan dan penegakan aturan.

Hasil Verifikasi Ungkap 833 Pendamping Melanggar

Kemensos menindaklanjuti laporan BPK yang mencatat 1.747 pendamping PKH terindikasi memiliki pekerjaan lain sebelum mereka berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selanjutnya, tim Kemensos melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh data tersebut. Hasilnya, tim membuktikan 833 pendamping memang menjalankan pekerjaan di luar tugas sebagai pendamping PKH.

Rinciannya, sebanyak 141 pendamping menjalankan pekerjaan penuh waktu atau full-time, sedangkan 692 pendamping lainnya bekerja secara part-time, freelance, atau pekerjaan tidak tetap.

“Status pembuktiannya, 141 terbukti memiliki pekerjaan penuh waktu (full-time). Nah, ini salah satu jenis pelanggaran berat. (Lalu) 692 terbukti bekerja part-time, freelance, atau tidak tetap,” kata Gus Ipul dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Kamis (2/7/2026).

Kemensos Hitung Nilai Pengembalian Gaji

Selanjutnya, Kemensos mewajibkan setiap pendamping yang melanggar aturan untuk mengembalikan gaji kepada negara.

Baca Juga :  Safari di Dharmasraya, Vasko Puji Kerukunan Masyarakat

Kementerian menghitung nilai pengembalian berdasarkan lama setiap pendamping menjalankan rangkap pekerjaan. Karena itu, nominal yang harus dibayar setiap orang tidak sama.

“Besaran pengembalian dihitung sesuai jumlah bulan melakukan rangkap pekerjaan. Sebelum diangkat menjadi PPPK, pendamping misalnya menerima gaji Rp3 juta lebih per bulan, perhitungan sementara kami, sedikitnya ada Rp7,9 miliar yang harus dikembalikan,” ungkap Gus Ipul.

Saat ini, Kemensos masih menyelesaikan penghitungan rinci agar setiap pendamping mengembalikan gaji sesuai durasi pelanggaran masing-masing.

Sanksi Administratif Menyesuaikan Tingkat Pelanggaran

Selain meminta pengembalian gaji, Kemensos juga menyiapkan sanksi administratif dengan tiga kategori, yakni ringan, sedang, dan berat.

Kementerian akan menjatuhkan sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan setiap kasus. Pendamping yang melakukan pelanggaran berat berisiko kehilangan kesempatan memperpanjang kontrak kerja.

“Makanya nanti ada sanksi administrasi ringan, sedang, berat. Kalau memang sangat berat dan tidak mungkin dipertahankan, ya tidak akan diperpanjang. Kita memerlukan waktu untuk mengambil keputusan,” ujar Gus Ipul.

Pekerjaan Sampingan Tetap Memiliki Ruang

Di sisi lain, Kemensos tidak menutup peluang bagi pendamping PKH yang ingin memperoleh penghasilan tambahan.

Pendamping tetap dapat menjalankan pekerjaan paruh waktu atau freelance selama pekerjaan tersebut tidak mengganggu jam kerja sebagai pendamping PKH. Namun, setiap pendamping wajib melaporkan pekerjaan tambahan itu kepada Kemensos.

“Kalau tidak mengurangi jam kerja, itu sebenarnya masih dimungkinkan, tetapi harus lapor. Kalau dia tidak lapor, berarti pelanggaran administrasi ringan. Jadi kalau misalnya freelance atau paruh waktu yang tidak mengurangi jam kerjanya, memang diperbolehkan,” jelas Gus Ipul.

Baca Juga :  Gus Ipul Pakai Mobil Listrik ke Istana, Bahas DTSEN dan Prestasi Siswa Sekolah Rakyat

Jawa Timur Catat Jumlah Terbanyak

Selain mengungkap jumlah pelanggaran, Kemensos juga memetakan sebaran kasus di seluruh Indonesia.

Jawa Timur mencatat jumlah terbanyak dengan 246 pendamping. Berikutnya, Jawa Barat mencatat 236 pendamping, Sulawesi Selatan 191 pendamping, Jawa Tengah 115 pendamping, dan Banten 95 pendamping.

Menurut Gus Ipul, perkembangan sistem digital mempermudah pemerintah mencocokkan data lintas instansi sehingga proses pengawasan berlangsung lebih cepat dan lebih akurat.

Karena itu, Kemensos akan terus memperkuat pengawasan agar seluruh pendamping PKH menjaga profesionalisme, menaati aturan, dan mendukung penyaluran bantuan sosial secara transparan serta tepat sasaran.

FAQ

Apakah semua pendamping PKH dilarang memiliki pekerjaan sampingan?

Tidak. Kemensos masih memperbolehkan pekerjaan paruh waktu atau freelance selama pekerjaan tersebut tidak mengganggu jam kerja dan pendamping melaporkannya kepada Kemensos.

Berapa jumlah pendamping PKH yang terbukti melanggar?

Kemensos membuktikan sebanyak 833 pendamping PKH menjalankan rangkap pekerjaan setelah memverifikasi laporan BPK.

Mengapa pendamping harus mengembalikan gaji?

Kemensos meminta pengembalian gaji karena para pendamping menerima penghasilan sebagai pendamping PKH saat mereka juga menjalankan pekerjaan lain yang melanggar ketentuan.

Berapa nilai pengembalian gaji yang diperkirakan Kemensos?

Kemensos memperkirakan total pengembalian gaji mencapai sedikitnya Rp7,9 miliar. Nilai tersebut masih dapat berubah setelah kementerian menyelesaikan penghitungan setiap kasus.

Provinsi mana yang mencatat jumlah kasus terbanyak?

Jawa Timur menempati posisi pertama dengan 246 kasus, kemudian Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, dan Banten.(Tim)

Berita Terkait

Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya
Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang
Koperasi Siap Kuasai Bisnis Sawit dari Hulu ke Hilir, Pemerintah Bidik Produksi CPO hingga Minyak Goreng
SMA Taruna Nusantara Cari 60 Pamong Baru, Rekrutmen P3 2026 Dibuka hingga 9 Juli, Cek Syarat Lengkapnya
Perpres KopDes Merah Putih Dikebut, Pengamat Ungkap Tantangan Terbesar Justru Bukan Soal Regulasi
30 Ribu Manajer Koperasi Merah Putih Siap Turun ke Desa Mulai Agustus, Pemerintah Kebut Operasional Nasional
KPK Kembali Bergerak, OTT di Langkat Seret Bupati Syah Afandin dalam Dugaan Korupsi PBJ
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:00 WIB

Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:00 WIB

Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:00 WIB

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:00 WIB

Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:00 WIB

Koperasi Siap Kuasai Bisnis Sawit dari Hulu ke Hilir, Pemerintah Bidik Produksi CPO hingga Minyak Goreng

Berita Terbaru