JAKARTA – Pemerintah terus mempercepat Program Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih. Kali ini, pemerintah memprioritaskan penyelesaian Peraturan Presiden (Perpres) agar ribuan koperasi yang telah berdiri segera menjalankan kegiatan usaha secara penuh.
Namun, sejumlah pengamat mengingatkan pemerintah agar tidak hanya mengejar kecepatan. Sebaliknya, pemerintah juga perlu memperkuat tata kelola, meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), serta memperjelas koordinasi antar lembaga. Langkah tersebut akan menentukan keberhasilan program dalam jangka panjang.
Sementara itu, pemerintah terus melengkapi berbagai kebutuhan operasional. Pemerintah membangun gudang, gerai ritel, dan sarana pendukung lainnya agar koperasi mampu menggerakkan ekonomi desa secara nyata.
Pemerintah Percepat Aturan Operasional
Pemerintah mengambil langkah tersebut setelah menggelar rapat koordinasi bersama Kantor Staf Presiden (KSP), PT Agrinas Pangan Nusantara, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Melalui rapat itu, seluruh peserta menyepakati percepatan penyusunan Perpres sebagai dasar operasional KopDes/Kel Merah Putih.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan Perpres akan memberikan kepastian hukum sekaligus memperjelas pelaksanaan program di seluruh daerah.
Selain menyusun regulasi, pemerintah juga menyiapkan gudang, gerai ritel, peralatan operasional, serta berbagai fasilitas pendukung lainnya. Selanjutnya, pemerintah mengevaluasi proyek percontohan di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, untuk menyempurnakan pola pelaksanaan program.
Ribuan Gerai Terus Bertambah
Data Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes) hingga 30 Juni 2026 mencatat 38.040 usulan lahan pembangunan gerai. Dari jumlah tersebut, petugas telah memverifikasi 35.868 lahan, sedangkan 2.172 lahan masih menunggu proses verifikasi.
Selanjutnya, kontraktor masih membangun 20.915 gerai. Di sisi lain, pembangunan 14.442 gerai telah mencapai 100 persen. Sementara itu, 511 gerai belum memulai pembangunan.
Pengamat Dorong Penguatan Tata Kelola
Pengamat koperasi Rully Indrawan menilai Perpres memang memiliki peran penting. Namun, menurutnya, keberhasilan program tidak bergantung pada regulasi semata.
Sebaliknya, pemerintah harus memperkuat koordinasi antar kementerian dan antar lembaga agar seluruh pelaksana bergerak dalam arah yang sama. Selain itu, pemerintah juga perlu meningkatkan kompetensi dan integritas seluruh pelaksana di lapangan.
Lebih lanjut, Rully meminta pemerintah memperkuat pengawasan sejak awal pelaksanaan program. Dengan demikian, pemerintah dapat mencegah penyimpangan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
Kemudian, ia juga mendorong pemerintah menerapkan mekanisme penghargaan dan sanksi, menetapkan target yang terukur, serta melibatkan pemerintah daerah dan gerakan koperasi dalam setiap tahapan pelaksanaan.
Menurut Rully, pemerintah juga tidak perlu menunggu seluruh aturan selesai untuk mengoperasikan koperasi yang sudah siap. Sebaliknya, koperasi tersebut dapat menjadi proyek percontohan sekaligus sumber evaluasi.
Partisipasi Masyarakat Jadi Ukuran
Rully menilai pemerintah tidak cukup menghitung jumlah koperasi yang berdiri. Sebaliknya, pemerintah harus mendorong masyarakat bergabung sebagai anggota sekaligus ikut mengembangkan kegiatan usaha koperasi.
Karena itu, pemerintah perlu membangun kepercayaan masyarakat melalui pengelolaan yang transparan, profesional, dan akuntabel.
Core Soroti Persoalan Mendasar
Pengamat Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Eliza Mardian, juga menyampaikan pandangan serupa. Menurutnya, Perpres memang memperkuat legalitas operasional. Namun, regulasi tersebut belum menyelesaikan persoalan utama.
Pemerintah masih perlu memperjelas tata kelola aset yang bersumber dari dana desa, membagi kewenangan PT Agrinas Pangan Nusantara secara tegas, serta memperkuat mekanisme partisipasi anggota koperasi.
Selain itu, Eliza meminta pemerintah meninggalkan pendekatan yang seragam. Menurutnya, setiap desa memiliki potensi ekonomi, kebutuhan, dan tantangan yang berbeda.
Model Bisnis Harus Menyesuaikan Potensi Desa
Eliza menilai pemerintah sebaiknya menyesuaikan model bisnis koperasi dengan karakteristik setiap desa. Desa penghasil komoditas unggulan dapat mengembangkan koperasi berbasis hilirisasi. Sebaliknya, desa yang membutuhkan akses pembiayaan dapat memperkuat koperasi simpan pinjam.
Selain itu, Eliza mengingatkan pemerintah agar meningkatkan kapasitas aparatur desa sebelum memperluas pembentukan koperasi. Langkah tersebut akan membantu pemerintah mengoptimalkan penggunaan dana desa sekaligus meningkatkan manfaat ekonomi.
Meski demikian, Eliza memperkirakan pemerintah tetap melanjutkan program ini karena program tersebut masuk dalam agenda prioritas nasional. Oleh sebab itu, pemerintah harus menjaga keseimbangan antara kecepatan pelaksanaan, kualitas tata kelola, pengawasan, dan pemberdayaan masyarakat.
FAQ
Apa tujuan penerbitan Perpres KopDes Merah Putih?
Pemerintah ingin memberikan kepastian hukum sekaligus memperjelas operasional koperasi di seluruh Indonesia.
Berapa jumlah usulan pembangunan gerai koperasi?
Simkopdes mencatat 38.040 usulan lahan hingga 30 Juni 2026. Petugas telah memverifikasi 35.868 usulan.
Apa tantangan terbesar program KopDes Merah Putih?
Pengamat menilai tata kelola, kualitas SDM, koordinasi antarlembaga, dan partisipasi masyarakat menjadi tantangan utama.
Mengapa pengamat meminta model bisnis tidak diseragamkan?
Karena setiap desa memiliki potensi ekonomi yang berbeda sehingga membutuhkan model usaha koperasi yang berbeda pula.
Apa harapan pengamat terhadap program ini?
Pengamat berharap pemerintah mengutamakan tata kelola yang baik, pengawasan yang kuat, peningkatan kapasitas SDM, dan keterlibatan masyarakat agar koperasi mampu mendorong pertumbuhan ekonomi desa secara berkelanjutan.(Tim)









