Tongkat Komando BGN Berpindah ke Sudaryono, Prabowo Pacu Akselerasi Program Makan Bergizi Gratis

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Rabu (22/7/2026). Keputusan itu membuka babak baru bagi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) karena Sudaryono ikut merancang konsep program tersebut sejak tahap awal.

Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih menghadiri prosesi tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap kepemimpinan baru BGN.

Di sisi lain, Sudaryono menggantikan Nanik S. Deyang yang memilih mengundurkan diri karena alasan kesehatan. Setelah menerima amanah baru itu, Sudaryono langsung memikul tanggung jawab untuk memperkuat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di seluruh Indonesia.

Prabowo Ambil Sumpah Jabatan Sudaryono

Rangkaian pelantikan dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Selanjutnya, panitia membacakan Keputusan Presiden Nomor 78/P Tahun 2026 tentang pengangkatan Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional.

Setelah itu, Presiden Prabowo memimpin pengucapan sumpah jabatan. Sudaryono mengikuti seluruh rangkaian sumpah di hadapan Presiden dan para tamu undangan.

“Demi Allah saya bersumpah. Bahwa saya, akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” demikian sumpah yang dibacakan Sudaryono.

Baca Juga :  Rekomendasi Ban Mobil Bridgestone 2026

Usai mengucapkan sumpah jabatan, Sudaryono menandatangani berita acara pelantikan. Presiden Prabowo menyaksikan langsung penandatanganan tersebut.

Sudaryono Gantikan Nanik S. Deyang

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan keputusan Presiden Prabowo yang menunjuk Sudaryono sebagai Kepala BGN.

Menurut Prasetyo, Presiden memilih Sudaryono untuk menggantikan Nanik S. Deyang yang mengundurkan diri karena kondisi kesehatan.

“Bapak Presiden memutuskan selaku pengganti Kepala BGN adalah Sudaryono, yang menjabat sebagai Wakil Menteri Pertanian,” kata Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7).

Keterlibatan Sejak Awal Jadi Pertimbangan

Selain mempertimbangkan pengalaman birokrasi, Presiden juga melihat keterlibatan Sudaryono dalam penyusunan Program Makan Bergizi Gratis sejak awal. Karena itu, pemerintah meyakini Sudaryono memahami arah kebijakan sekaligus kebutuhan program tersebut.

Prasetyo menjelaskan, selama menjabat sebagai Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono rutin berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional, terutama terkait penyediaan bahan pangan untuk Program Makan Bergizi Gratis.

“Dan sebagai Wakil Menteri Pertanian, tentu saja selama ini Badan Gizi Nasional yang kegiatannya adalah memberikan makan bergizi gratis itu tidak pernah lepas dari tugas beliau di Kementerian Pertanian,” ujarnya.

Baca Juga :  Kandang Ayam Lorong Kawat: Hemat, Praktis, dan Cocok Lahan Sempit

Fokus Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

Ke depan, Sudaryono akan memimpin Badan Gizi Nasional dalam mempercepat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Selain itu, ia juga menghadapi tantangan untuk memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga agar pasokan pangan, distribusi, serta kualitas gizi penerima manfaat tetap terjaga.

Pemerintah berharap pengalaman Sudaryono di sektor pertanian mampu memperkuat sinergi antar lembaga sehingga Program Makan Bergizi Gratis berjalan lebih efektif dan menjangkau lebih banyak masyarakat.

FAQ

Apa jabatan baru Sudaryono?

Sudaryono kini menjabat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional setelah Presiden Prabowo Subianto melantiknya pada 22 Juli 2026.

Mengapa terjadi pergantian Kepala BGN?

Nanik S. Deyang memilih mengundurkan diri karena alasan kesehatan sehingga Presiden menunjuk Sudaryono sebagai penggantinya.

Apa jabatan Sudaryono sebelumnya?

Sebelum memimpin BGN, Sudaryono menjabat sebagai Wakil Menteri Pertanian.

Mengapa Presiden memilih Sudaryono?

Presiden mempertimbangkan pengalaman Sudaryono di Kementerian Pertanian serta keterlibatannya sejak awal dalam penyusunan Program Makan Bergizi Gratis.

Apa tugas utama Badan Gizi Nasional?

Badan Gizi Nasional mengoordinasikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dan berbagai kebijakan pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat.(Tim)

Berita Terkait

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya
DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto
66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang
Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik
Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah
Dokumen Dugaan TPPU Jadi Temuan Penting saat Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah
Gelombang Pensiun Komjen Polri Dimulai, Karyoto dan Fadil Imran Masuk Daftar, Wakapolri Jadi Sorotan
MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Sudaryono Langsung Tegaskan BGN Siap Ikuti Keputusan Negara
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:00 WIB

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:00 WIB

DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:34 WIB

66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah

Berita Terbaru