Mahasiswa Gugat Kuota Internet Hangus ke MK, Dorong Keadilan Hak Konsumen

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Polemik kuota internet hangus kembali memanas setelah sekelompok mahasiswa hukum dari Surabaya membawa isu ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai aturan yang membiarkan kuota internet hangus tanpa kompensasi merugikan hak konsumen sebagai pemilik nilai ekonomi digital.

Gugatan baru ini tercatat dalam perkara nomor 165/PPUU-XXIV/2026. Lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya mengajukan permohonan uji materi terhadap aturan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang berkaitan dengan UU Telekomunikasi.

Kelima pemohon itu terdiri dari Rosyid Arifin, Benedictus Klaus Brandon Arya Setya, Nico Ferdian, Gita Putri Akhyun, dan Novarinda Benti Dahu. Mereka menilai negara belum memberi perlindungan memadai terhadap hak konsumen dalam transaksi layanan internet prabayar.

Kuota Internet Dinilai Punya Nilai Ekonomi

Para pemohon menegaskan kuota internet bukan sekadar layanan teknis, tetapi juga aset digital yang memiliki nilai tukar. Mereka membeli kuota dengan uang, lalu penyedia layanan membatasi masa pakainya.

Dalam argumen hukum yang mereka ajukan, mereka mengacu pada perlindungan hak milik dalam UUD 1945. Mereka menilai negara wajib melindungi harta benda warga, termasuk kuota internet yang sudah dibayar.

Menurut mereka, sistem kuota hangus menciptakan ketimpangan posisi antara konsumen dan perusahaan telekomunikasi. Konsumen kehilangan sisa kuota hanya karena masa aktif berakhir, meskipun kuota tersebut belum terpakai.

Baca Juga :  DPR Sahkan 10 Anggota Dewas BPJS

Soroti Ketimpangan dalam Transaksi Digital

Para mahasiswa itu juga menyoroti hubungan tidak seimbang dalam industri telekomunikasi. Mereka menilai perusahaan memiliki kendali penuh atas masa aktif dan skema penggunaan kuota.

Kondisi ini, menurut mereka, membuat konsumen tidak memiliki ruang tawar yang kuat. Mereka membeli layanan, tetapi tidak sepenuhnya mengendalikan pemanfaatannya.

Mereka meminta MK menyatakan aturan kuota hangus bertentangan dengan konstitusi. Mereka juga menuntut adanya mekanisme perlindungan atau kompensasi agar kuota tidak hilang secara sepihak.

Sudah Ada Dua Gugatan Serupa di MK

Isu kuota internet hangus ternyata sudah lebih dulu masuk ke MK melalui dua perkara lain yang masih berjalan, yakni perkara nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025.

Kedua perkara tersebut sudah memasuki tahap sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait. MK juga melibatkan lembaga perlindungan konsumen untuk memberi pandangan.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) ikut memberikan perhatian terhadap persoalan ini. Mereka menilai isu kuota hangus berkaitan langsung dengan perlindungan hak konsumen di era digital.

Dorongan Perubahan Aturan Telekomunikasi

Para pemohon dalam seluruh gugatan ini mendorong perubahan mendasar dalam aturan telekomunikasi. Mereka ingin sistem yang lebih adil, terutama dalam penggunaan layanan berbasis paket data.

Mereka juga membandingkan praktik ini dengan layanan lain seperti listrik prabayar yang tidak mengenal sistem “hangus” dalam bentuk serupa. Menurut mereka, konsumen seharusnya mendapat kepastian atas barang yang sudah mereka beli.

Baca Juga :  Dugaan Kongkalikong Proyek Terkuak, Bupati Lombok Barat Resmi Jadi Tersangka KPK

Dampak Jika MK Mengabulkan Gugatan

Jika MK mengabulkan gugatan ini, sistem bisnis operator seluler bisa mengalami perubahan besar. Operator kemungkinan harus mengubah skema masa aktif kuota atau menyediakan mekanisme rollover atau kompensasi.

Namun, jika MK menolak gugatan, sistem kuota hangus akan tetap berlaku seperti saat ini. Kondisi ini bisa terus memicu perdebatan antara konsumen, regulator, dan pelaku industri.

FAQ

1. Apa yang dimaksud kuota internet hangus?

Kuota hangus terjadi ketika sisa kuota data hilang setelah masa aktif paket berakhir, meskipun belum terpakai.

2. Siapa yang menggugat aturan ini ke MK?

Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya mengajukan gugatan tersebut.

3. Apa alasan utama gugatan ini?

Mereka menilai kuota internet memiliki nilai ekonomi sehingga negara harus melindungi hak konsumen atas kuota yang sudah dibeli.

4. Apakah sudah ada gugatan lain sebelumnya?

Ya, dua perkara serupa sudah lebih dulu berjalan dan masih dalam proses sidang di MK.

5. Apa dampak jika gugatan dikabulkan?

Operator bisa wajib mengubah sistem masa aktif kuota atau memberikan kompensasi atas sisa kuota pengguna.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Kasus Damkar Sungai Penuh Masuk Babak Baru, Kejari Sinyalkan Tersangka Bulan Ini
CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya
DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto
66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang
Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik
Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah
Dokumen Dugaan TPPU Jadi Temuan Penting saat Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah
Gelombang Pensiun Komjen Polri Dimulai, Karyoto dan Fadil Imran Masuk Daftar, Wakapolri Jadi Sorotan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:00 WIB

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:00 WIB

DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:34 WIB

66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah

Berita Terbaru