Dugaan Kongkalikong Proyek Terkuak, Bupati Lombok Barat Resmi Jadi Tersangka KPK

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut dugaan korupsi yang melibatkan kepala daerah. Kali ini, penyidik menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka setelah menemukan dugaan pengaturan proyek pemerintah yang berujung pada penerimaan suap dan gratifikasi senilai sekitar Rp12,4 miliar.

Langkah hukum tersebut membuka babak baru dalam pengusutan kasus yang melibatkan pejabat daerah dan pihak swasta. Selain menelusuri aliran dana, KPK juga mengurai pola pengondisian proyek yang diduga berlangsung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, penyidik telah mengumpulkan bukti yang cukup sehingga perkara naik ke tahap penyidikan.

“Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

KPK Jerat Tiga Orang

Selain Lalu Ahmad Zaini, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu:

Sudirman, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM).

Alvonsus Gani, Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI).

Selanjutnya, penyidik menerapkan pasal-pasal tindak pidana korupsi kepada Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman atas dugaan penyalahgunaan jabatan, penerimaan suap, serta gratifikasi. Di sisi lain, penyidik menjerat Alvonsus Gani dengan ketentuan dalam KUHP yang berlaku.

Baca Juga :  Babak Baru Kasus Kuansing, KPK Tahan Bupati Suhardiman Amby, Sekda dan Dirut PT MIC

Dugaan Bermula dari Pengaturan Proyek

KPK mengungkap awal perkara ini bermula ketika Lalu Ahmad Zaini diduga meminta Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat, Lalu Ratnawi, membantu Sudirman memperoleh sejumlah proyek pemerintah.

Setelah itu, Sudirman memanfaatkan CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) untuk mengerjakan paket-paket proyek tersebut.

Namun, Sudirman tidak mengajukan CV DKK sebagai pemenang proyek secara administratif. Sebaliknya, ia menggunakan perusahaan lain agar publik tidak mengetahui keterlibatan CV DKK.

“SUD kemudian ‘meminjam bendera’ kepada sejumlah penyedia, sehingga nama CV DKK tidak tercatat secara administratif sebagai pemenang proyek di Dinas PUPRPKP Lombok Barat. Hal tersebut dilakukan SUD agar CV DKK tidak ter-capture oleh publik, bahwa pengerjaan paket proyek tersebut sarat konflik kepentingan,” ujar Achmad Taufik Husein.

Dugaan Suap Capai Rp12,4 Miliar

Selain mengungkap pola pengaturan proyek, KPK juga menduga Lalu Ahmad Zaini menerima uang tunai dan berbagai barang dengan total nilai sekitar Rp12,4 miliar.

Karena itu, penyidik terus menelusuri asal-usul dana tersebut. Penyidik juga memeriksa kemungkinan keterlibatan pihak lain yang ikut menikmati atau membantu proses dugaan korupsi.

Baca Juga :  Dari Engineer hingga Direksi PLN, Kisah Daniel Karmel Fernando Mengawal Masa Depan Listrik Indonesia

Penyidik Dalami Aliran Dana

Berikutnya, KPK memfokuskan penyidikan pada aliran dana, komunikasi antarpihak, serta mekanisme pengadaan proyek yang diduga melanggar aturan.

Di samping itu, penyidik akan memanggil sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat konstruksi perkara. Jika penyidik menemukan bukti baru, KPK tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka lain.

FAQ

Mengapa KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka?

KPK menduga Lalu Ahmad Zaini mengatur proyek pemerintah sekaligus menerima suap dan gratifikasi dengan nilai sekitar Rp12,4 miliar.

Siapa saja yang menjadi tersangka?

KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu Lalu Ahmad Zaini, Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat, dan Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument.

Bagaimana dugaan modus dalam perkara ini?

Menurut KPK, Sudirman menggunakan praktik “meminjam bendera” perusahaan lain sehingga nama CV Dyas Karya Konstruksi tidak muncul sebagai pemenang proyek secara administratif.

Apa langkah KPK selanjutnya?

KPK terus memeriksa saksi, menelusuri aliran dana, mengumpulkan bukti tambahan, dan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.(Tim)

Berita Terkait

Vonis Korupsi Dana Desa Batang Merangin Bikin Kejutan, Tiga Terdakwa Lolos dari Tuntutan Berat Jaksa
Mulai Agustus 2026, Melepas Status WNI Tak Lagi Murah, Pemerintah Naikkan Biaya hingga Rp5 Juta
Ketua DPW PAN NTB Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK Usai Nobar Final Piala Dunia 2026
Pendaftaran Magang Nasional 2026 Kini Wajib Biometrik dan Seleksi Perusahaan Makin Ketat
Istana Bergerak Cepat! Kepres Kuntadi sebagai Jampidsus Terbit Pekan Ini, Mensesneg Ungkap Prosesnya
Istana Buka Suara, Mensesneg Minta Nama Prabowo Tak Dibawa ke Polemik Kasus Febrie Adriansyah
Rini Widyantini Tulis Surat Terbuka untuk ASN, Tekankan Integritas dan Semangat Pengabdian
DPR Bantah Klaim Izin Presiden untuk Tetapkan Jaksa Jadi Tersangka, Soedeson Sentil Hotman Paris
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:00 WIB

Dugaan Kongkalikong Proyek Terkuak, Bupati Lombok Barat Resmi Jadi Tersangka KPK

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:00 WIB

Vonis Korupsi Dana Desa Batang Merangin Bikin Kejutan, Tiga Terdakwa Lolos dari Tuntutan Berat Jaksa

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:00 WIB

Mulai Agustus 2026, Melepas Status WNI Tak Lagi Murah, Pemerintah Naikkan Biaya hingga Rp5 Juta

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:00 WIB

Ketua DPW PAN NTB Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK Usai Nobar Final Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 18:57 WIB

Pendaftaran Magang Nasional 2026 Kini Wajib Biometrik dan Seleksi Perusahaan Makin Ketat

Berita Terbaru

Oplus_0

Ekonomi Bisnis

Bermodal Motor Sendiri, Driver Ojol Bakal Jadi Pengusaha Mikro

Selasa, 21 Jul 2026 - 19:00 WIB