JAKARTA – Kejaksaan Agung menahan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, pada Kamis (16/4/2026). Penahanan ini terjadi hanya enam hari setelah ia resmi menjabat sebagai Ketua Ombudsman periode 2026–2031.
Petugas Kejagung menggiring Hery keluar dari Gedung Jampidsus di Jakarta Selatan sekitar pukul 11.19 WIB. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan diborgol. Petugas kemudian membawa Hery ke mobil tahanan.
Profil Singkat Hery Susanto
Hery Susanto lahir di Cirebon pada 9 April 1975. Ia menempuh pendidikan doktoral di bidang Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup di Universitas Negeri Jakarta pada 2024.
Sebelum menjabat Ketua Ombudsman RI, Hery lebih dulu menjadi anggota Ombudsman periode 2021–2026. Komisi II DPR RI kembali memilihnya dalam uji kelayakan dan kepatutan pada Januari 2026, sebelum ia dilantik sebagai Ketua.
Dalam perjalanan kariernya, Hery aktif di berbagai organisasi dan lembaga. Ia pernah menjadi Tenaga Ahli Komisi IX DPR RI pada 2014–2019. Ia juga memimpin sejumlah organisasi sosial dan kesehatan, termasuk Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS pada 2016–2021.
Selain itu, ia pernah menjabat Direktur Eksekutif Komunal pada 2004–2014 serta aktif di organisasi alumni HMI sebagai Ketua Bidang Kesehatan Pengurus Majelis Nasional pada 2017–2022.
Perjalanan di Ombudsman RI
Di Ombudsman RI, Hery fokus mengawasi sektor kemaritiman, investasi, dan energi. Ia juga mendorong pencegahan maladministrasi serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Ia resmi menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 setelah pelantikan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada 10 April 2026. Ombudsman RI memiliki tugas mengawasi pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah, BUMN, BUMD, hingga badan swasta yang mendapat penugasan negara.
Kasus Suap yang Menjerat
Kejaksaan Agung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025. Penyidik menduga Hery menerima uang sekitar Rp1,5 miliar.
Penyidik menduga Hery mengurus perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI. Perusahaan itu meminta agar Ombudsman mengoreksi perhitungan PNBP.
Kejadian dugaan suap itu terjadi pada 2025, sebelum Hery resmi menjabat Ketua Ombudsman RI. Saat itu, ia masih menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode sebelumnya.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









