Jalani Sidang Perdana Kasus Bollard, Fahruddin: PUPR Setuju Pembongkaran

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

SUNGAI PENUH – Anggota DPRD Kota Sungai Penuh, Fahruddin, menjalani sidang perdana perkara dugaan perusakan bollard di ruas jalan depan Gedung Nasional, Rabu (15/4/2026), di Pengadilan Negeri Sungai Penuh.

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Muhammad Hanafi Isya memimpin sidang dan membacakan dakwaan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoga Muhammad Afdhal.

Kemudian, JPU menjerat Fahruddin dengan Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal itu melarang setiap orang merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain secara melawan hukum. Aturan itu juga mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda hingga Rp200 juta.

Baca Juga :  DPRD Sungai Penuh Ajak Media Saling Sinergi, Warga Jadi Fokus Utama

Sementara itu, Fahruddin menolak sebagian dakwaan di hadapan majelis hakim. Ia juga membantah keterangan saksi Dinas PUPR Kota Sungai Penuh, Khalik Munawar, yang menyebut pernyataan “tunggu dulu” dalam forum hearing.

Di sisi lain, Fahruddin menjelaskan DPRD bersama Dinas Perhubungan menggelar hearing pada 7 November 2024. Ia menyebut forum tersebut menyepakati pembongkaran bollard di lokasi kejadian.

“Dalam hearing kami meminta pembongkaran, dan pihak PUPR menyetujui serta menyampaikan jalan itu akan diperbaiki,” kata Fahruddin di persidangan.

Baca Juga :  DPRD Sungai Penuh Bahas Tarif Travel Naik, Soroti Aturan dan Travel Liar

Kemudian, Ketua majelis hakim meminta Fahruddin menjelaskan sikapnya atas dakwaan tersebut. Selanjutnya, Fahruddin menegaskan dirinya tidak mengakui kesalahan dan menilai tindakannya tidak melanggar hukum.

Lebih lanjut, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 20 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi. Selanjutnya, jaksa menghadirkan saksi dari Dinas PUPR Kota Sungai Penuh untuk menguji keterangan di persidangan.

Terakhir, kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan anggota legislatif aktif dan menyoroti koordinasi antar instansi dalam penataan fasilitas umum di daerah.

Berita Terkait

Kode Redeem FC Mobile 22 April 2026: Klaim Gems dan Item Pack Gratis Hari Ini!
Kode Redeem Genshin Impact 19 April 2026, Klaim Primogems Gratis
Prajogo Pangestu Geser Taipan Lama, Kini Jadi Orang Terkaya RI
Kode Redeem Mobile Legends 14 April 2026, Klaim Skin Gratis
ISKADA Sumatera Barat Perkuat Kolaborasi Perempuan
Senam Bareng ASN, BPS Padang Sosialisasikan Sensus Ekonomi 2026
Pasar Murah Terpadu Padang 2026, Tekan Inflasi
Bank Indonesia Buka Rekrutmen, Banyak Posisi Strategis hingga IT
Berita ini 169 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 00:30 WIB

Kode Redeem FC Mobile 22 April 2026: Klaim Gems dan Item Pack Gratis Hari Ini!

Minggu, 19 April 2026 - 01:30 WIB

Kode Redeem Genshin Impact 19 April 2026, Klaim Primogems Gratis

Rabu, 15 April 2026 - 15:30 WIB

Jalani Sidang Perdana Kasus Bollard, Fahruddin: PUPR Setuju Pembongkaran

Rabu, 15 April 2026 - 05:00 WIB

Prajogo Pangestu Geser Taipan Lama, Kini Jadi Orang Terkaya RI

Selasa, 14 April 2026 - 01:30 WIB

Kode Redeem Mobile Legends 14 April 2026, Klaim Skin Gratis

Berita Terbaru

Bisnis

Tim Cook Mundur, John Ternus Resmi Jadi CEO Baru Apple

Kamis, 23 Apr 2026 - 15:00 WIB

Oplus_0

Nasional

Wali Kota Alfin Tinjau Ratusan CJH Sungai Penuh Cek Kesehatan

Kamis, 23 Apr 2026 - 12:30 WIB