Jalani Sidang Perdana Kasus Bollard, Fahruddin: PUPR Setuju Pembongkaran

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

SUNGAI PENUH – Anggota DPRD Kota Sungai Penuh, Fahruddin, menjalani sidang perdana perkara dugaan perusakan bollard di ruas jalan depan Gedung Nasional, Rabu (15/4/2026), di Pengadilan Negeri Sungai Penuh.

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Muhammad Hanafi Isya memimpin sidang dan membacakan dakwaan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoga Muhammad Afdhal.

Kemudian, JPU menjerat Fahruddin dengan Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal itu melarang setiap orang merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain secara melawan hukum. Aturan itu juga mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda hingga Rp200 juta.

Baca Juga :  Bamus DPRD Sungai Penuh Bahas Perubahan Jadwal Sidang

Sementara itu, Fahruddin menolak sebagian dakwaan di hadapan majelis hakim. Ia juga membantah keterangan saksi Dinas PUPR Kota Sungai Penuh, Khalik Munawar, yang menyebut pernyataan “tunggu dulu” dalam forum hearing.

Di sisi lain, Fahruddin menjelaskan DPRD bersama Dinas Perhubungan menggelar hearing pada 7 November 2024. Ia menyebut forum tersebut menyepakati pembongkaran bollard di lokasi kejadian.

“Dalam hearing kami meminta pembongkaran, dan pihak PUPR menyetujui serta menyampaikan jalan itu akan diperbaiki,” kata Fahruddin di persidangan.

Baca Juga :  Daihatsu Sigra 2026 Tetap Jadi MPV LCGC Favorit Keluarga

Kemudian, Ketua majelis hakim meminta Fahruddin menjelaskan sikapnya atas dakwaan tersebut. Selanjutnya, Fahruddin menegaskan dirinya tidak mengakui kesalahan dan menilai tindakannya tidak melanggar hukum.

Lebih lanjut, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 20 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi. Selanjutnya, jaksa menghadirkan saksi dari Dinas PUPR Kota Sungai Penuh untuk menguji keterangan di persidangan.

Terakhir, kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan anggota legislatif aktif dan menyoroti koordinasi antar instansi dalam penataan fasilitas umum di daerah.

Berita Terkait

Kejagung Tambah Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah, NH Langsung Ditahan Tanpa Borgol
Perry Warjiyo Mundur, Destry Damayanti Langsung Nahkodai Bank Indonesia Sementara
Direktur RANS Mundur, Raffi Ahmad Siapkan Langkah Penting demi Jaga Kepercayaan Investor
Al Haris Minta Bank Jambi Percepat Pemulihan M-Banking, Pulihkan Kepercayaan Nasabah
Potensi Zakat Masih Menganggur, Pemkab dan Baznas Solok Selatan Gaspol Aktifkan UPZ Masjid
M. Iskandar Kunaefi Resmi Jadi Dirut Pos Indonesia, Direksi Hadir dengan Struktur Baru
Daftar 8 Figur Publik yang Kini Duduki Jabatan Strategis di BUMN, Ada Giring hingga Ifan Seventeen
Prabowo Bongkar Modus Oknum di MBG, Perintahkan Gubernur hingga Kapolres Periksa Semua Dapur
Berita ini 171 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:00 WIB

Kejagung Tambah Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah, NH Langsung Ditahan Tanpa Borgol

Senin, 27 Juli 2026 - 12:30 WIB

Perry Warjiyo Mundur, Destry Damayanti Langsung Nahkodai Bank Indonesia Sementara

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:04 WIB

Direktur RANS Mundur, Raffi Ahmad Siapkan Langkah Penting demi Jaga Kepercayaan Investor

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:30 WIB

Al Haris Minta Bank Jambi Percepat Pemulihan M-Banking, Pulihkan Kepercayaan Nasabah

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:00 WIB

Potensi Zakat Masih Menganggur, Pemkab dan Baznas Solok Selatan Gaspol Aktifkan UPZ Masjid

Berita Terbaru