Jalani Sidang Perdana Kasus Bollard, Fahruddin: PUPR Setuju Pembongkaran

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

SUNGAI PENUH – Anggota DPRD Kota Sungai Penuh, Fahruddin, menjalani sidang perdana perkara dugaan perusakan bollard di ruas jalan depan Gedung Nasional, Rabu (15/4/2026), di Pengadilan Negeri Sungai Penuh.

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Muhammad Hanafi Isya memimpin sidang dan membacakan dakwaan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoga Muhammad Afdhal.

Kemudian, JPU menjerat Fahruddin dengan Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal itu melarang setiap orang merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain secara melawan hukum. Aturan itu juga mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda hingga Rp200 juta.

Baca Juga :  Ambil Gaji, PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Diminta Materai Rp10 Ribu, Ada Apa?

Sementara itu, Fahruddin menolak sebagian dakwaan di hadapan majelis hakim. Ia juga membantah keterangan saksi Dinas PUPR Kota Sungai Penuh, Khalik Munawar, yang menyebut pernyataan “tunggu dulu” dalam forum hearing.

Di sisi lain, Fahruddin menjelaskan DPRD bersama Dinas Perhubungan menggelar hearing pada 7 November 2024. Ia menyebut forum tersebut menyepakati pembongkaran bollard di lokasi kejadian.

“Dalam hearing kami meminta pembongkaran, dan pihak PUPR menyetujui serta menyampaikan jalan itu akan diperbaiki,” kata Fahruddin di persidangan.

Baca Juga :  Xpander 2017 Masih Jadi Buruan Mobil Bekas

Kemudian, Ketua majelis hakim meminta Fahruddin menjelaskan sikapnya atas dakwaan tersebut. Selanjutnya, Fahruddin menegaskan dirinya tidak mengakui kesalahan dan menilai tindakannya tidak melanggar hukum.

Lebih lanjut, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 20 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi. Selanjutnya, jaksa menghadirkan saksi dari Dinas PUPR Kota Sungai Penuh untuk menguji keterangan di persidangan.

Terakhir, kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan anggota legislatif aktif dan menyoroti koordinasi antar instansi dalam penataan fasilitas umum di daerah.

Berita Terkait

Wawako Azhar Hamzah Lantik 38 Kepala SD-SMP, Ini Nama dan Penempatannya
Wawako Azhar Hamzah Hadiri HUT ke-61 Bungo, Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah
Kabut Asap Solok Selatan Memburuk, Khairunas Perintahkan Masker untuk Pelajar dan Warga
Ranperda Perubahan APBD Sungai Penuh Disepakati, Alfin Langsung Dorong OPD Gaspol Jalankan Program
Alfin Pangkas OPD, Monadi Justru Buka Ruang Penambahan: Dua Arah Birokrasi Sungai Penuh-Kerinci
Mahyeldi Tantang Unand Ubah Riset Jadi Solusi, Momentum Dies Natalis ke-70
Nayu Aldila Putri Jadi Kepala Biro Hukum Bengkulu, Herwan Antoni Soroti 4 Hal Penting
Helmi Hasan Pasang Target Besar, Jamsostek Award 2026 Jadi Momentum Lindungi Pekerja Bengkulu
Berita ini 176 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:19 WIB

Wawako Azhar Hamzah Lantik 38 Kepala SD-SMP, Ini Nama dan Penempatannya

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:14 WIB

Wawako Azhar Hamzah Hadiri HUT ke-61 Bungo, Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Kabut Asap Solok Selatan Memburuk, Khairunas Perintahkan Masker untuk Pelajar dan Warga

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:14 WIB

Ranperda Perubahan APBD Sungai Penuh Disepakati, Alfin Langsung Dorong OPD Gaspol Jalankan Program

Senin, 21 September 2026 - 18:44 WIB

Alfin Pangkas OPD, Monadi Justru Buka Ruang Penambahan: Dua Arah Birokrasi Sungai Penuh-Kerinci

Berita Terbaru