M. Iskandar Kunaefi Resmi Jadi Dirut Pos Indonesia, Direksi Hadir dengan Struktur Baru

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – PT Pos Indonesia (Persero) memulai babak baru dalam kepemimpinannya. Pemegang saham menunjuk M. Iskandar Kunaefi sebagai Direktur Utama yang baru sekaligus menyusun ulang struktur direksi untuk memperkuat tata kelola perusahaan.

Langkah tersebut menandai perubahan penting setelah Daud Joseph mengakhiri masa jabatannya sebagai Direktur Utama pada 30 Juni 2026. Selain menghadirkan pimpinan baru, perusahaan juga memisahkan fungsi keuangan dan manajemen risiko agar setiap direktorat dapat menjalankan tugas secara lebih fokus.

Keputusan yang berlaku sejak 15 Juli 2026 itu menunjukkan komitmen Pos Indonesia dalam memperkuat organisasi sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan perusahaan di tengah persaingan industri logistik yang semakin dinamis.

M. Iskandar Kunaefi Resmi Memimpin Pos Indonesia

Pemegang saham menetapkan M. Iskandar Kunaefi sebagai Direktur Utama PT Pos Indonesia menggantikan Daud Joseph.

Selanjutnya, perusahaan menjalankan restrukturisasi organisasi dengan memisahkan Direktorat Keuangan dan Manajemen Risiko menjadi dua direktorat. Dengan langkah tersebut, masing-masing direktorat dapat mengelola tanggung jawab secara lebih optimal.

Di sisi lain, Fathul Anwar kini menjabat sebagai Direktur Keuangan. Sementara itu, Rosmanidar Zulkifli mengemban tugas sebagai Direktur Manajemen Risiko.

Baca Juga :  Sekda Sumbar Lantik 32 Pejabat, Tekankan Integritas dan Kinerja

Restrukturisasi Perkuat Tata Kelola Perusahaan

Selain menghadirkan jajaran direksi baru, pemegang saham juga menata struktur organisasi untuk meningkatkan efektivitas pengurusan perseroan.

Karena itu, perusahaan mengubah nomenklatur jabatan sekaligus membagi tugas direksi agar setiap fungsi bekerja lebih terarah. Perubahan tersebut juga memperkuat pengawasan terhadap aspek keuangan dan manajemen risiko.

Dengan demikian, perusahaan berharap setiap direktorat mampu mengambil keputusan secara lebih cepat, tepat, dan akuntabel.

Masa Jabatan Direksi Sudah Ditetapkan

Pemegang saham menetapkan masa jabatan direksi hingga penutupan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan kelima sejak tanggal penetapan keputusan.

Namun, RUPS tetap memiliki kewenangan untuk memberhentikan anggota direksi kapan pun sesuai ketentuan yang berlaku.

Keputusan Berlaku Mulai 15 Juli 2026

Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara selaku pemegang saham Seri A Dwiwarna bersama PT Danantara Asset Management sebagai pemegang saham Seri B menandatangani keputusan tersebut pada 15 Juli 2026.

Melalui keputusan itu, susunan direksi PT Pos Indonesia kini terdiri atas:

Baca Juga :  Transformasi Telkom Berbuah, Pendapatan Tembus Rp37,2 Triliun

1. Direktur Utama: M. Iskandar Kunaefi

2. Direktur Keuangan: Fathul Anwar

3. Direktur Manajemen Risiko: Rosmanidar Zulkifli

Kepemimpinan Baru Dorong Transformasi

Kepemimpinan baru membawa harapan bagi penguatan tata kelola dan percepatan transformasi bisnis Pos Indonesia.

Selain itu, pemisahan fungsi keuangan dan manajemen risiko memberi ruang bagi setiap direktorat untuk meningkatkan pengawasan, mengendalikan risiko, serta mendukung pertumbuhan bisnis secara berkelanjutan.

FAQ

Mengapa Pos Indonesia mengganti Direktur Utama?

Pergantian berlangsung setelah Daud Joseph mengundurkan diri efektif pada 30 Juni 2026 sehingga pemegang saham menunjuk M. Iskandar Kunaefi sebagai penggantinya.

Apa perubahan terbesar dalam struktur direksi?

Perusahaan memisahkan Direktorat Keuangan dan Manajemen Risiko menjadi dua direktorat yang berdiri sendiri.

Siapa Direktur Keuangan PT Pos Indonesia saat ini?

Fathul Anwar menjabat sebagai Direktur Keuangan.

Siapa Direktur Manajemen Risiko yang baru?

Rosmanidar Zulkifli memimpin Direktorat Manajemen Risiko.

Kapan keputusan tersebut mulai berlaku?

Pemegang saham menetapkan keputusan itu pada 15 Juli 2026 dan langsung memberlakukannya sejak tanggal tersebut.(Tim)

Berita Terkait

Daftar 8 Figur Publik yang Kini Duduki Jabatan Strategis di BUMN, Ada Giring hingga Ifan Seventeen
Prabowo Bongkar Modus Oknum di MBG, Perintahkan Gubernur hingga Kapolres Periksa Semua Dapur
Tak Cuma Tilang, Penunggak Pajak Kendaraan di NTT Kini Kehilangan Hak Beli BBM Subsidi
Peta 16 Besar DCL 2026 Mulai Terkuak, Kurnia Selatan Lolos, Sejumlah Tim di Ujung Tanduk
Gus Ipul Perketat Persiapan MPLS Sekolah Rakyat 2026, Kepala Sekolah Diminta Gas Pol di Fase Krusial
Registrasi Kartu SIM Baru Wajib Verifikasi Wajah, Ini Aturan dan Cara Daftarnya
Dari Puskesmas ke Pusat Kebijakan, Aflizar Akhiri Pengabdian sebagai ASN
Dana KIP Kuliah STKIP Muhammadiyah Disorot, Polres Kerinci Bongkar Dugaan Kerugian Rp845 Juta
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00 WIB

M. Iskandar Kunaefi Resmi Jadi Dirut Pos Indonesia, Direksi Hadir dengan Struktur Baru

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:00 WIB

Daftar 8 Figur Publik yang Kini Duduki Jabatan Strategis di BUMN, Ada Giring hingga Ifan Seventeen

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:00 WIB

Prabowo Bongkar Modus Oknum di MBG, Perintahkan Gubernur hingga Kapolres Periksa Semua Dapur

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:00 WIB

Tak Cuma Tilang, Penunggak Pajak Kendaraan di NTT Kini Kehilangan Hak Beli BBM Subsidi

Senin, 6 Juli 2026 - 11:00 WIB

Peta 16 Besar DCL 2026 Mulai Terkuak, Kurnia Selatan Lolos, Sejumlah Tim di Ujung Tanduk

Berita Terbaru