BENGKULU – Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa angin segar bagi 1.711 warga binaan di Provinsi Bengkulu. Mereka memperoleh Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Umum pada momentum kemerdekaan tahun ini.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum dan PMP Umum berlangsung di Lapas Kelas IIA Bengkulu, Senin (17/8/2026). Momentum tersebut sekaligus membuka ruang bagi warga binaan untuk menatap kehidupan setelah menjalani masa pidana.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Bengkulu, Tonny Nainggolan, menyampaikan jumlah penerima remisi tahun ini mencapai 1.711 orang.
“Surat Keputusan (SK) Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Umum diberikan kepada 1.711 orang warga binaan,” ujar Tonny.
1.711 Warga Binaan Masuk Daftar Penerima Remisi
Tonny menjelaskan, jajaran pemasyarakatan memberikan remisi kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Selain itu, petugas menilai perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana. Mereka juga perlu menunjukkan kedisiplinan serta mengikuti program pembinaan secara aktif.
Dengan demikian, remisi tidak sekadar memangkas masa pidana. Kebijakan tersebut juga menjadi bentuk penghargaan atas proses pembinaan yang warga binaan jalani selama berada di lembaga pemasyarakatan.
Perilaku Baik Jadi Bagian Penting
Untuk memperoleh remisi, warga binaan perlu menjaga perilaku selama menjalani masa pidana. Mereka juga harus mengikuti ketentuan dan program pembinaan yang berlaku.
Karena itu, setiap warga binaan perlu memanfaatkan program pembinaan secara serius. Pembinaan tersebut dapat membantu mereka membangun keterampilan, kedisiplinan, serta kesiapan menghadapi kehidupan setelah keluar dari lapas.
Selanjutnya, warga binaan juga perlu mempertahankan perubahan positif tersebut ketika kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat.
Helmi Hasan Dorong Warga Binaan Manfaatkan Remisi
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan turut hadir dalam penyerahan remisi. Ia kemudian menyampaikan pesan khusus kepada warga binaan yang memperoleh pengurangan masa pidana.
Helmi meminta mereka menjadikan momentum kemerdekaan sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri. Menurutnya, perubahan tersebut perlu terus mereka bangun agar mampu menjalani kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat.
“Untuk para warga binaan yang telah menerima remisi, semoga ke depannya bisa kembali hidup di tengah masyarakat dengan pribadi yang lebih baik dari sebelumnya,” pesan Helmi Hasan.
Remisi Buka Jalan Menuju Kehidupan Baru
Remisi juga dapat menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus mengikuti proses pembinaan. Sebab, kehidupan setelah masa pidana membutuhkan kesiapan mental, keterampilan, dan kemauan untuk berubah.
Oleh karena itu, warga binaan perlu memanfaatkan setiap kesempatan pembinaan selama berada di lapas. Mereka dapat menjadikan pengalaman selama menjalani masa pidana sebagai pelajaran untuk membangun kehidupan yang lebih positif.
FAQ
Berapa warga binaan yang menerima remisi HUT ke-81 RI di Bengkulu?
Sebanyak 1.711 warga binaan di Provinsi Bengkulu menerima Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Umum.
Kapan penyerahan remisi berlangsung?
Penyerahan SK Remisi Umum dan PMP Umum berlangsung pada Senin, 17 Agustus 2026, di Lapas Kelas IIA Bengkulu.
Apa saja yang menjadi pertimbangan pemberian remisi?
Jajaran pemasyarakatan mempertimbangkan persyaratan administratif dan substantif. Selain itu, warga binaan perlu menjaga perilaku baik dan mengikuti program pembinaan secara aktif.
Apa pesan Gubernur Bengkulu kepada penerima remisi?
Gubernur Helmi Hasan meminta warga binaan memanfaatkan remisi sebagai momentum untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat.
Mengapa warga binaan perlu mengikuti program pembinaan?
Program pembinaan membantu warga binaan membangun kedisiplinan, keterampilan, dan kesiapan untuk menjalani kehidupan setelah masa pidana berakhir.(Tim)









