JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperluas pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Kali ini, penyidik menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka baru.
Tak lama setelah pemeriksaan berakhir, penyidik langsung membawa NH ke Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Saat keluar dari Gedung Kejaksaan Agung menuju kendaraan tahanan, NH berjalan dengan kedua tangan tanpa borgol.
Penetapan NH sebagai tersangka memperlihatkan penyidik terus memperluas penyidikan. Selain itu, tim penyidik juga terus menelusuri aliran dana dan mengumpulkan bukti untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Kejagung Tetapkan NH sebagai Tersangka
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, menjelaskan Tim 9 menetapkan NH sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti.
“Hari ini, berdasarkan dua alat bukti yang dimiliki Tim 9, kami menetapkan NH sebagai tersangka karena diduga turut serta dalam tindak pidana pencucian uang,” ujar Rudi kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).
Menurut Rudi, alat bukti yang terkumpul memberikan dasar yang cukup bagi penyidik untuk menaikkan status NH menjadi tersangka.
NH Langsung Jalani Penahanan 20 Hari
Setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan, NH langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penyidik menetapkan masa penahanan selama 20 hari sejak Kamis (30/7/2026). Sementara itu, petugas menggiring NH menuju mobil tahanan tanpa memasangkan borgol di kedua tangannya.
Langkah tersebut bertujuan mempermudah penyidik melanjutkan pemeriksaan dan melengkapi berkas perkara.
Penyidik Terus Kembangkan Kasus
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU pada 24 Juli 2026.
Dalam rangkaian penggeledahan, penyidik menemukan dan menyita emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai ratusan miliar rupiah sebagai barang bukti.
Selanjutnya, penyidik menitipkan Febrie di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani proses hukum.
Kejagung Masih Telusuri Tindak Pidana Asal
Hingga kini, Kejaksaan Agung belum menjelaskan secara rinci tindak pidana asal yang diduga melatarbelakangi kasus pencucian uang tersebut.
Sebaliknya, penyidik terus menelusuri aliran dana, memeriksa sejumlah pihak, mengumpulkan alat bukti tambahan, dan menyusun konstruksi perkara secara menyeluruh.
FAQ
Siapa tersangka baru dalam kasus TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah?
Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka baru karena diduga ikut terlibat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang.
Apakah NH langsung menjalani penahanan?
Ya. Penyidik langsung menahan NH selama 20 hari di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah pemeriksaan selesai.
Benarkah NH keluar tanpa borgol?
Ya. Saat petugas menggiring NH menuju kendaraan tahanan, kedua tangannya tidak mengenakan borgol.
Apakah Kejaksaan Agung sudah mengungkap tindak pidana asalnya?
Belum. Penyidik masih menelusuri tindak pidana asal, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.(Tim)









