Kejagung Tambah Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah, NH Langsung Ditahan Tanpa Borgol

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperluas pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Kali ini, penyidik menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka baru.

Tak lama setelah pemeriksaan berakhir, penyidik langsung membawa NH ke Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Saat keluar dari Gedung Kejaksaan Agung menuju kendaraan tahanan, NH berjalan dengan kedua tangan tanpa borgol.

Penetapan NH sebagai tersangka memperlihatkan penyidik terus memperluas penyidikan. Selain itu, tim penyidik juga terus menelusuri aliran dana dan mengumpulkan bukti untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Kejagung Tetapkan NH sebagai Tersangka

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, menjelaskan Tim 9 menetapkan NH sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti.

“Hari ini, berdasarkan dua alat bukti yang dimiliki Tim 9, kami menetapkan NH sebagai tersangka karena diduga turut serta dalam tindak pidana pencucian uang,” ujar Rudi kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).

Baca Juga :  Skandal Pengadaan BGN Terbongkar, Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up MBG Triliunan: Motor Listrik hingga TV 75 Inci

Menurut Rudi, alat bukti yang terkumpul memberikan dasar yang cukup bagi penyidik untuk menaikkan status NH menjadi tersangka.

NH Langsung Jalani Penahanan 20 Hari

Setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan, NH langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penyidik menetapkan masa penahanan selama 20 hari sejak Kamis (30/7/2026). Sementara itu, petugas menggiring NH menuju mobil tahanan tanpa memasangkan borgol di kedua tangannya.

Langkah tersebut bertujuan mempermudah penyidik melanjutkan pemeriksaan dan melengkapi berkas perkara.

Penyidik Terus Kembangkan Kasus

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU pada 24 Juli 2026.

Dalam rangkaian penggeledahan, penyidik menemukan dan menyita emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai ratusan miliar rupiah sebagai barang bukti.

Selanjutnya, penyidik menitipkan Febrie di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani proses hukum.

Baca Juga :  Profil Danke Rajagukguk, Kajari Karo yang Diamankan Kejagung, Harta Minus Rp 140 Juta

Kejagung Masih Telusuri Tindak Pidana Asal

Hingga kini, Kejaksaan Agung belum menjelaskan secara rinci tindak pidana asal yang diduga melatarbelakangi kasus pencucian uang tersebut.

Sebaliknya, penyidik terus menelusuri aliran dana, memeriksa sejumlah pihak, mengumpulkan alat bukti tambahan, dan menyusun konstruksi perkara secara menyeluruh.

FAQ

Siapa tersangka baru dalam kasus TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah?

Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka baru karena diduga ikut terlibat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang.

Apakah NH langsung menjalani penahanan?

Ya. Penyidik langsung menahan NH selama 20 hari di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah pemeriksaan selesai.

Benarkah NH keluar tanpa borgol?

Ya. Saat petugas menggiring NH menuju kendaraan tahanan, kedua tangannya tidak mengenakan borgol.

Apakah Kejaksaan Agung sudah mengungkap tindak pidana asalnya?

Belum. Penyidik masih menelusuri tindak pidana asal, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.(Tim)

Berita Terkait

Perry Warjiyo Mundur, Destry Damayanti Langsung Nahkodai Bank Indonesia Sementara
Direktur RANS Mundur, Raffi Ahmad Siapkan Langkah Penting demi Jaga Kepercayaan Investor
Al Haris Minta Bank Jambi Percepat Pemulihan M-Banking, Pulihkan Kepercayaan Nasabah
Potensi Zakat Masih Menganggur, Pemkab dan Baznas Solok Selatan Gaspol Aktifkan UPZ Masjid
M. Iskandar Kunaefi Resmi Jadi Dirut Pos Indonesia, Direksi Hadir dengan Struktur Baru
Daftar 8 Figur Publik yang Kini Duduki Jabatan Strategis di BUMN, Ada Giring hingga Ifan Seventeen
Prabowo Bongkar Modus Oknum di MBG, Perintahkan Gubernur hingga Kapolres Periksa Semua Dapur
Tak Cuma Tilang, Penunggak Pajak Kendaraan di NTT Kini Kehilangan Hak Beli BBM Subsidi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:00 WIB

Kejagung Tambah Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah, NH Langsung Ditahan Tanpa Borgol

Senin, 27 Juli 2026 - 12:30 WIB

Perry Warjiyo Mundur, Destry Damayanti Langsung Nahkodai Bank Indonesia Sementara

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:04 WIB

Direktur RANS Mundur, Raffi Ahmad Siapkan Langkah Penting demi Jaga Kepercayaan Investor

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:30 WIB

Al Haris Minta Bank Jambi Percepat Pemulihan M-Banking, Pulihkan Kepercayaan Nasabah

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:00 WIB

Potensi Zakat Masih Menganggur, Pemkab dan Baznas Solok Selatan Gaspol Aktifkan UPZ Masjid

Berita Terbaru