Tak Cuma Tilang, Penunggak Pajak Kendaraan di NTT Kini Kehilangan Hak Beli BBM Subsidi

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

KUPANG – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memperketat penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Mulai penerapan kebijakan ini, pemilik kendaraan yang masih menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dilarang untuk membeli Pertalite maupun Solar subsidi.

Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Di sisi lain, pemerintah juga ingin menjaga agar kuota BBM bersubsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.

Selain meningkatkan kepatuhan pajak, kebijakan ini juga menjawab keluhan masyarakat terkait cepat habisnya stok BBM bersubsidi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Karena itu, pemerintah memperketat syarat pembelian BBM subsidi.

Pemprov NTT Prioritaskan Penyaluran Tepat Sasaran

Pemerintah Provinsi NTT menilai subsidi energi harus memberi manfaat kepada masyarakat yang memenuhi seluruh ketentuan, termasuk kewajiban membayar pajak kendaraan.

Gubernur NTT Melki Laka Lena menegaskan pemerintah tetap menjalankan aturan tersebut sebagai bentuk penerapan asas keadilan.

“Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya,” kata Melki.

Baca Juga :  Gus Ipul Perketat Persiapan MPLS Sekolah Rakyat 2026, Kepala Sekolah Diminta Gas Pol di Fase Krusial

Menurut Melki, pemerintah tidak hanya mengejar peningkatan penerimaan pajak. Pemerintah juga ingin menjaga distribusi subsidi agar lebih adil dan tepat sasaran.

Pergub Menjadi Dasar Pelaksanaan

Pemerintah Provinsi NTT menjalankan kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.

Melalui regulasi itu, pemerintah memperkuat pengawasan penyaluran BBM bersubsidi sekaligus mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Kendaraan yang Masih Bisa Membeli BBM Subsidi

Pemerintah tetap mengizinkan kendaraan berpelat NTT berkode DH, EB, dan ED membeli Pertalite maupun Solar subsidi.

Namun, setiap pemilik kendaraan wajib melunasi pajak kendaraan terlebih dahulu sebelum melakukan pembelian BBM bersubsidi.

Sebaliknya, kendaraan berpelat luar daerah maupun kendaraan berpelat NTT yang masih memiliki tunggakan pajak tidak memperoleh akses pembelian BBM subsidi.

Evaluasi Ungkap Penyebab Kuota Cepat Habis

Sebelumnya, pemerintah daerah menerima banyak laporan mengenai cepat habisnya kuota BBM bersubsidi di berbagai SPBU.

Selanjutnya, pemerintah melakukan evaluasi terhadap penyaluran BBM subsidi. Hasil evaluasi menunjukkan kendaraan berpelat luar daerah dan kendaraan yang menunggak pajak masih membeli BBM bersubsidi. Kondisi tersebut akhirnya mendorong pemerintah memperketat pengawasan.

Baca Juga :  Harga BBM 14 Mei 2026 Stabil, Pertamina Tahan Tarif di Tengah Fluktuasi Minyak Dunia

Gubernur Tegaskan Kebijakan Bukan untuk Mempersulit

Melki menegaskan pemerintah tidak berniat membatasi masyarakat secara berlebihan. Sebaliknya, pemerintah ingin menjaga hak masyarakat yang telah memenuhi kewajiban membayar pajak.

“Ini bukan untuk mempersulit siapa pun. Kita ingin memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Yang sudah memenuhi kewajiban harus mendapatkan haknya,” ujarnya.

FAQ

Kapan aturan ini berlaku?

Pemerintah Provinsi NTT mulai menerapkan kebijakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025.

Siapa yang masih bisa membeli BBM bersubsidi?

Pemilik kendaraan berpelat NTT berkode DH, EB, dan ED yang telah melunasi pajak kendaraan.

Siapa yang tidak bisa membeli BBM bersubsidi?

Pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak kendaraan serta kendaraan berpelat luar daerah.

Mengapa pemerintah menerapkan aturan ini?

Pemerintah ingin meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak sekaligus memastikan kuota BBM bersubsidi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.

Apa tujuan utama kebijakan ini?

Pemerintah menargetkan distribusi BBM bersubsidi yang lebih adil, tepat sasaran, dan tidak lagi terkuras oleh kendaraan yang belum memenuhi kewajibannya.(Tim)

Berita Terkait

Wawako Azhar Hamzah Lantik 38 Kepala SD-SMP, Ini Nama dan Penempatannya
Wawako Azhar Hamzah Hadiri HUT ke-61 Bungo, Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah
Kabut Asap Solok Selatan Memburuk, Khairunas Perintahkan Masker untuk Pelajar dan Warga
Ranperda Perubahan APBD Sungai Penuh Disepakati, Alfin Langsung Dorong OPD Gaspol Jalankan Program
Alfin Pangkas OPD, Monadi Justru Buka Ruang Penambahan: Dua Arah Birokrasi Sungai Penuh-Kerinci
Mahyeldi Tantang Unand Ubah Riset Jadi Solusi, Momentum Dies Natalis ke-70
Nayu Aldila Putri Jadi Kepala Biro Hukum Bengkulu, Herwan Antoni Soroti 4 Hal Penting
Helmi Hasan Pasang Target Besar, Jamsostek Award 2026 Jadi Momentum Lindungi Pekerja Bengkulu
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:19 WIB

Wawako Azhar Hamzah Lantik 38 Kepala SD-SMP, Ini Nama dan Penempatannya

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:14 WIB

Wawako Azhar Hamzah Hadiri HUT ke-61 Bungo, Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Kabut Asap Solok Selatan Memburuk, Khairunas Perintahkan Masker untuk Pelajar dan Warga

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:14 WIB

Ranperda Perubahan APBD Sungai Penuh Disepakati, Alfin Langsung Dorong OPD Gaspol Jalankan Program

Senin, 21 September 2026 - 18:44 WIB

Alfin Pangkas OPD, Monadi Justru Buka Ruang Penambahan: Dua Arah Birokrasi Sungai Penuh-Kerinci

Berita Terbaru