BBN Kendaraan Bekas Sudah Rp0, Tapi Dompet Tetap Keluar Uang? Ini Biaya Balik Nama yang Wajib Diketahui

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Pemerintah memberikan keringanan bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas melalui penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bekas (BBNKB II). Kini, pemilik kendaraan tidak perlu lagi membayar bea balik nama saat mengurus perpindahan kepemilikan kendaraan bekas.

Namun, kebijakan tersebut tidak membuat seluruh proses balik nama menjadi tanpa biaya. Pemilik kendaraan tetap harus menyiapkan sejumlah dana untuk memenuhi kewajiban pajak dan administrasi kendaraan.

BBNKB Kendaraan Bekas Dihapus, Apa Artinya?

Aturan baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjelaskan bahwa pemerintah hanya mengenakan BBNKB pada penyerahan pertama kendaraan bermotor.

Dengan aturan tersebut, kendaraan baru masih masuk dalam objek BBNKB. Sementara itu, kendaraan bekas yang berpindah tangan tidak lagi terkena biaya BBNKB II.

Karena itu, masyarakat yang membeli mobil atau motor bekas mendapat keuntungan karena satu komponen biaya dalam proses balik nama sudah tidak perlu dibayar.

Kenapa Balik Nama Kendaraan Bekas Masih Mengeluarkan Biaya?

Meskipun BBNKB kendaraan bekas sudah gratis, pemilik kendaraan tetap harus membayar beberapa komponen lain.

Biaya tersebut bukan berasal dari bea balik nama, melainkan berasal dari pajak kendaraan dan layanan administrasi. Pemerintah tetap menarik biaya tersebut karena proses balik nama membutuhkan penerbitan dokumen kendaraan baru.

Berdasarkan informasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, biaya administrasi yang muncul dalam proses balik nama masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir apabila masih terdapat biaya yang harus dibayarkan saat mengurus balik nama kendaraan. Biaya tersebut bukan merupakan BBNKB, melainkan biaya administrasi yang menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak,” demikian dikutip dari Bapenda Jawa Barat.

Baca Juga :  MPV Keluarga Lega: Harga Suzuki APV 2016-2017 Bekas Turun

Daftar Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas 2026

Pemilik kendaraan perlu memahami beberapa biaya yang masih berlaku saat mengurus balik nama kendaraan bekas.

Berikut rinciannya:

1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Pemerintah menetapkan biaya BBNKB kendaraan bekas sebesar:

Rp0 atau gratis.

Artinya, masyarakat tidak lagi membayar pungutan BBNKB II saat melakukan perubahan kepemilikan kendaraan bekas.

2. Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen

Pemilik kendaraan tetap wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen sesuai jenis kendaraan.

Besaran pajak berbeda untuk setiap kendaraan. Pemilik bisa melihat nilai pajak melalui lembar STNK atau layanan resmi badan pendapatan daerah masing-masing.

Jika kendaraan memiliki tunggakan pajak, pemilik juga harus melunasi denda yang berlaku.

3. Biaya SWDKLLJ

Selain pajak kendaraan, pemilik juga membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Tarifnya yaitu:

Sepeda motor: Rp35.000.

Mobil penumpang atau kendaraan roda empat nonangkutan umum: Rp143.000.

Apabila kendaraan memiliki keterlambatan pembayaran, pemilik harus membayar denda SWDKLLJ.

4. Biaya Penerbitan Dokumen Kendaraan

Proses balik nama juga membutuhkan penerbitan dokumen baru.

Biaya administrasi yang berlaku meliputi:

STNK baru kendaraan roda dua atau roda tiga: Rp100.000.

STNK baru kendaraan roda empat atau lebih: Rp200.000.

TNKB atau pelat nomor kendaraan roda dua atau roda tiga: Rp60.000.

TNKB kendaraan roda empat atau lebih: Rp100.000.

BPKB kendaraan roda dua atau roda tiga: Rp225.000.

BPKB kendaraan roda empat atau lebih: Rp375.000.

Kendaraan Beda Daerah Wajib Mutasi

Selain biaya administrasi tersebut, kendaraan bekas yang berasal dari wilayah berbeda membutuhkan proses mutasi.

Baca Juga :  Mobil Listrik Terancam Kena Pajak, Daerah Mulai Hitung Ulang Pendapatan yang Hilang

Pemilik kendaraan harus mengurus surat mutasi keluar daerah dengan biaya:

Motor: Rp150.000.

Mobil atau kendaraan roda empat lebih: Rp250.000.

Karena itu, pembeli kendaraan bekas sebaiknya memastikan lokasi registrasi kendaraan sebelum melakukan transaksi.

Keuntungan Balik Nama Kendaraan Bekas Setelah BBNKB Gratis

Penghapusan BBNKB II memberikan beberapa keuntungan bagi masyarakat.

Pertama, biaya awal pembelian kendaraan bekas menjadi lebih ringan. Kedua, pemilik kendaraan dapat mengurus dokumen atas nama sendiri tanpa terbebani biaya BBNKB.

Selain itu, langkah ini juga membantu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan.

Dengan dokumen yang sesuai pemilik terbaru, berbagai urusan seperti pembayaran pajak, administrasi kendaraan, hingga proses penjualan kembali menjadi lebih mudah.

FAQ

Apakah balik nama kendaraan bekas benar-benar gratis?

Tidak sepenuhnya. Pemerintah hanya menghapus biaya BBNKB II. Pemilik kendaraan tetap membayar pajak kendaraan, SWDKLLJ, dan biaya administrasi dokumen.

Berapa biaya BBNKB kendaraan bekas saat ini?

Biaya BBNKB kendaraan bekas sebesar Rp0 atau gratis karena pemerintah tidak lagi mengenakan BBNKB II.

Apakah STNK dan BPKB baru tetap harus dibayar?

Ya. Pemilik kendaraan tetap membayar biaya penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB sesuai jenis kendaraan.

Apakah kendaraan beda provinsi membutuhkan biaya tambahan?

Ya. Kendaraan dari wilayah berbeda membutuhkan proses mutasi dengan biaya tambahan sesuai aturan yang berlaku.

Apa manfaat melakukan balik nama kendaraan bekas?

Balik nama membuat data kendaraan sesuai dengan pemilik terbaru sehingga memudahkan pembayaran pajak dan pengurusan administrasi kendaraan.(Tim)

Berita Terkait

Suzuki Saluto 125 2026 Resmi Meluncur, Skutik Retro Bergaya Italia Ini Dibanderol Rp49 Jutaan dan Tembus 51,9 Km/Liter
Puluhan Mobil Baru Siap Meluncur di GIIAS 2026, Persaingan Pabrikan Makin Panas dan Pasar Otomotif Bergairah
Juli 2026 Jadi Kesempatan Emas, Ini 6 Provinsi yang Masih Buka Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada Diskon hingga Hapus Denda
Tak Perlu Antre di Samsat, Cara Perpanjang STNK Online 2026 Cukup Lewat HP
Bayar Pajak Kendaraan Kini Cukup Lewat WhatsApp, Simak Langkah Mudah dan Nomor Resmi Layanannya
Hyundai Elantra Generasi Baru Bikin Sedan Kembali Menarik, Bawa Desain Futuristis dan Kabin Super Nyaman
Mulai Berlaku di NTT, Kendaraan Mati Pajak Tak Lagi Bebas Isi BBM Subsidi, Pertamina Siapkan Pengawasan
Subaru Uncharted 2027 Gebrak Pasar EV, SUV Listrik Murah dengan Jarak Tempuh 483 Km Siap Tantang Rival
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:00 WIB

BBN Kendaraan Bekas Sudah Rp0, Tapi Dompet Tetap Keluar Uang? Ini Biaya Balik Nama yang Wajib Diketahui

Senin, 6 Juli 2026 - 13:00 WIB

Suzuki Saluto 125 2026 Resmi Meluncur, Skutik Retro Bergaya Italia Ini Dibanderol Rp49 Jutaan dan Tembus 51,9 Km/Liter

Senin, 6 Juli 2026 - 09:00 WIB

Puluhan Mobil Baru Siap Meluncur di GIIAS 2026, Persaingan Pabrikan Makin Panas dan Pasar Otomotif Bergairah

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:00 WIB

Juli 2026 Jadi Kesempatan Emas, Ini 6 Provinsi yang Masih Buka Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada Diskon hingga Hapus Denda

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:00 WIB

Tak Perlu Antre di Samsat, Cara Perpanjang STNK Online 2026 Cukup Lewat HP

Berita Terbaru