Tak Perlu Antre di Samsat, Cara Perpanjang STNK Online 2026 Cukup Lewat HP

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Kini masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat hanya untuk membayar pajak kendaraan tahunan. Melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL), pemilik kendaraan dapat menyelesaikan seluruh proses pembayaran langsung dari ponsel.

Selain menghemat waktu, layanan digital ini juga memangkas antrean di kantor Samsat. Pemerintah menghadirkan SIGNAL untuk mempermudah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dalam satu layanan terpadu.

Tidak hanya itu, SIGNAL juga menggunakan verifikasi elektronik, termasuk biometrik wajah. Setelah pengguna menyelesaikan pembayaran, sistem mengirim bukti pengesahan STNK ke alamat yang pengguna cantumkan saat registrasi.

Unduh Aplikasi SIGNAL Lebih Dulu

Pertama, unduh aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store atau App Store. Setelah itu, buat akun baru sebelum menggunakan seluruh layanan.

Selanjutnya, isi data sesuai KTP elektronik, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat email, nomor telepon, hingga kata sandi.

Kemudian, unggah foto e-KTP dan lakukan verifikasi biometrik melalui swafoto (selfie). Setelah proses itu selesai, sistem mengirim kode OTP melalui SMS.

Terakhir, buka email yang terdaftar lalu aktifkan akun melalui tautan verifikasi. Setelah aktivasi selesai, pengguna dapat langsung memakai seluruh layanan SIGNAL.

Tambahkan Data Kendaraan

Sesudah mengaktifkan akun, pengguna dapat memasukkan data kendaraan.

Baca Juga :  Perpanjang STNK Kini Tak Perlu Bawa BPKB

Apabila kendaraan menggunakan nama sendiri, masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) serta lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.

Sebaliknya, apabila kendaraan menggunakan nama anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga atau nama orang lain, lengkapi identitas pemilik kendaraan, masukkan NIK, lalu unggah foto KTP pemilik.

Selanjutnya, sistem memeriksa seluruh data. Jika seluruh informasi sesuai, aplikasi langsung menyimpan data kendaraan ke akun pengguna.

Cara Bayar Pajak Kendaraan melalui SIGNAL

Setelah memasukkan data kendaraan, pengguna dapat melanjutkan pembayaran pajak tahunan sekaligus mengesahkan STNK.

Ikuti langkah berikut.

Pilih kendaraan yang akan dibayar pajaknya.

Periksa rincian PKB dan SWDKLLJ.

Pilih alamat pengiriman dokumen.

Pastikan kembali seluruh rincian biaya.

Tentukan metode pembayaran.

Gunakan kode pembayaran melalui bank atau kanal pembayaran elektronik.

Selesaikan transaksi.

Setelah transaksi selesai, sistem langsung memproses pengesahan STNK sekaligus mengirim bukti fisik ke alamat pengguna.

Simpan Bukti Pengesahan Digital

Selain mengirim dokumen fisik, aplikasi SIGNAL juga menyediakan QR Code sebagai bukti pengesahan digital.

Unduh QR Code tersebut, lalu cetak dengan ukuran sekitar 1 x 1 sentimeter. Setelah itu, simpan bersama STNK agar mudah digunakan ketika diperlukan.

Dengan layanan digital ini, pemilik kendaraan dapat membayar pajak tahunan secara lebih cepat, praktis, dan efisien tanpa harus mengantre di kantor Samsat.

Baca Juga :  Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Meluas, DKI Jakarta dan Empat Provinsi Hadirkan Kabar Baik bagi Pemilik Kendaraan

Ketahui Batas Layanan SIGNAL

Meski menawarkan berbagai kemudahan, SIGNAL belum melayani seluruh pengurusan STNK.

Saat ini, aplikasi hanya melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan beserta pengesahan STNK.

Sementara itu, pemilik kendaraan tetap harus datang ke kantor Samsat untuk mengurus perpanjangan STNK lima tahunan sekaligus mengganti pelat nomor. Petugas tetap memeriksa fisik kendaraan sebelum menyelesaikan proses tersebut.

Melalui digitalisasi layanan administrasi kendaraan bermotor, pemerintah terus mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

FAQ

Apakah saya bisa memperpanjang STNK secara online pada 2026?

Bisa. Anda dapat membayar pajak kendaraan tahunan dan mengesahkan STNK melalui aplikasi SIGNAL.

Apakah SIGNAL melayani perpanjangan STNK lima tahunan?

Belum. Anda tetap harus datang ke kantor Samsat untuk mengurus perpanjangan STNK lima tahunan sekaligus mengganti pelat nomor.

Apa saja syarat membuat akun SIGNAL?

Siapkan e-KTP, NIK, alamat email aktif, nomor telepon aktif, dan swafoto untuk verifikasi biometrik.

Bagaimana cara membayar pajak kendaraan melalui SIGNAL?

Masukkan data kendaraan, pilih kendaraan yang akan dibayar, periksa tagihan, pilih metode pembayaran, lalu selesaikan transaksi.

Bagaimana cara memperoleh bukti pengesahan STNK?

Sistem mengirim bukti fisik ke alamat pengguna. Selain itu, SIGNAL juga menyediakan QR Code yang dapat pengguna unduh dan cetak sebagai bukti pengesahan digital.(Tim)

Berita Terkait

Juli 2026 Jadi Kesempatan Emas, Ini 6 Provinsi yang Masih Buka Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada Diskon hingga Hapus Denda
Bayar Pajak Kendaraan Kini Cukup Lewat WhatsApp, Simak Langkah Mudah dan Nomor Resmi Layanannya
Hyundai Elantra Generasi Baru Bikin Sedan Kembali Menarik, Bawa Desain Futuristis dan Kabin Super Nyaman
Mulai Berlaku di NTT, Kendaraan Mati Pajak Tak Lagi Bebas Isi BBM Subsidi, Pertamina Siapkan Pengawasan
Subaru Uncharted 2027 Gebrak Pasar EV, SUV Listrik Murah dengan Jarak Tempuh 483 Km Siap Tantang Rival
DJP Perluas Pajak Digital, Strava hingga Platform AI Resmi Masuk Daftar Pemungut PPN PMSE
Kas Negara Bertambah Rp52,85 Triliun dari Ekonomi Digital, PMSE Masih Kuasai Setoran Pajak
Honda BeAT 2026 Tampil Makin Segar, Warna Baru Jadi Daya Tarik Utama
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:00 WIB

Juli 2026 Jadi Kesempatan Emas, Ini 6 Provinsi yang Masih Buka Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada Diskon hingga Hapus Denda

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:00 WIB

Tak Perlu Antre di Samsat, Cara Perpanjang STNK Online 2026 Cukup Lewat HP

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:34 WIB

Bayar Pajak Kendaraan Kini Cukup Lewat WhatsApp, Simak Langkah Mudah dan Nomor Resmi Layanannya

Senin, 29 Juni 2026 - 23:00 WIB

Hyundai Elantra Generasi Baru Bikin Sedan Kembali Menarik, Bawa Desain Futuristis dan Kabin Super Nyaman

Senin, 29 Juni 2026 - 20:00 WIB

Mulai Berlaku di NTT, Kendaraan Mati Pajak Tak Lagi Bebas Isi BBM Subsidi, Pertamina Siapkan Pengawasan

Berita Terbaru