Perpanjang STNK Kini Tak Perlu Bawa BPKB

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (JABAR) mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan. Kini, pemilik kendaraan di beberapa wilayah tidak perlu membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) saat memperpanjang STNK.

Kebijakan ini berlaku di wilayah Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Dengan demikian, pemerintah daerah mempercepat layanan administrasi sekaligus mendorong digitalisasi pelayanan publik di sektor perpajakan kendaraan.

Selain itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan aturan baru ini mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan tahunan. Melalui kebijakan ini, warga tidak perlu membawa BPKB asli maupun fotokopi saat datang ke layanan Samsat.

Baca Juga :  Tren MTB Melejit, United Bike Dorong Gaya Hidup Sehat

Di sisi lain, masyarakat didorong menggunakan layanan digital agar proses administrasi semakin praktis. Salah satunya, melalui aplikasi Signal yang memungkinkan pemilik kendaraan memperpanjang STNK secara daring tanpa antre di kantor Samsat.

Syarat Perpanjang STNK Tahunan

Meski demikian, pemilik kendaraan tetap membawa dokumen penting saat memperpanjang STNK tahunan, antara lain:

STNK asli dan fotokopi

KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan sesuai data di STNK

Surat kuasa apabila pengurusan diwakilkan kepada pihak lain

Sementara itu, kendaraan atas nama perusahaan memerlukan dokumen tambahan seperti NPWP perusahaan, SIUP, dan TDP.

Baca Juga :  Mulai 1 Oktober, Seluruh SPBU Wajib Jual Biosolar B50, Indonesia Bersiap Tinggalkan Impor Solar

Kendaraan Bekas Tetap Butuh KTP Pemilik Lama

Selanjutnya, pemilik kendaraan bekas tetap membawa KTP pemilik sebelumnya saat memperpanjang STNK. Namun demikian, jika pemilik baru tidak ingin menggunakan identitas pemilik lama, pemilik harus melakukan balik nama kendaraan terlebih dahulu.

Dengan begitu, pemilik kendaraan dapat menggunakan identitas pribadi untuk seluruh proses administrasi.

Pada akhirnya, kebijakan ini memungkinkan masyarakat menikmati layanan administrasi lebih cepat, praktis, dan transparan.

Selain itu, digitalisasi layanan mengurangi antrean panjang di kantor Samsat sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya
DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto
66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang
Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik
Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah
Dokumen Dugaan TPPU Jadi Temuan Penting saat Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah
Gelombang Pensiun Komjen Polri Dimulai, Karyoto dan Fadil Imran Masuk Daftar, Wakapolri Jadi Sorotan
MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Sudaryono Langsung Tegaskan BGN Siap Ikuti Keputusan Negara
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:00 WIB

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:00 WIB

DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:34 WIB

66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah

Berita Terbaru