JAKARTA – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (JABAR) mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan. Kini, pemilik kendaraan di beberapa wilayah tidak perlu membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) saat memperpanjang STNK.
Kebijakan ini berlaku di wilayah Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Dengan demikian, pemerintah daerah mempercepat layanan administrasi sekaligus mendorong digitalisasi pelayanan publik di sektor perpajakan kendaraan.
Selain itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan aturan baru ini mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan tahunan. Melalui kebijakan ini, warga tidak perlu membawa BPKB asli maupun fotokopi saat datang ke layanan Samsat.
Di sisi lain, masyarakat didorong menggunakan layanan digital agar proses administrasi semakin praktis. Salah satunya, melalui aplikasi Signal yang memungkinkan pemilik kendaraan memperpanjang STNK secara daring tanpa antre di kantor Samsat.
Syarat Perpanjang STNK Tahunan
Meski demikian, pemilik kendaraan tetap membawa dokumen penting saat memperpanjang STNK tahunan, antara lain:
STNK asli dan fotokopi
KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan sesuai data di STNK
Surat kuasa apabila pengurusan diwakilkan kepada pihak lain
Sementara itu, kendaraan atas nama perusahaan memerlukan dokumen tambahan seperti NPWP perusahaan, SIUP, dan TDP.
Kendaraan Bekas Tetap Butuh KTP Pemilik Lama
Selanjutnya, pemilik kendaraan bekas tetap membawa KTP pemilik sebelumnya saat memperpanjang STNK. Namun demikian, jika pemilik baru tidak ingin menggunakan identitas pemilik lama, pemilik harus melakukan balik nama kendaraan terlebih dahulu.
Dengan begitu, pemilik kendaraan dapat menggunakan identitas pribadi untuk seluruh proses administrasi.
Pada akhirnya, kebijakan ini memungkinkan masyarakat menikmati layanan administrasi lebih cepat, praktis, dan transparan.
Selain itu, digitalisasi layanan mengurangi antrean panjang di kantor Samsat sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









