Mahasiswa Keguruan Daerah Ini Resah, Jalur Menjadi Guru Kian Tidak Pasti

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 18 Mei 2026 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Kebijakan penghapusan tenaga honorer di sektor pendidikan memicu efek berantai di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Pemerintah mendorong skema baru dalam rekrutmen tenaga pendidik melalui jalur profesional seperti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Namun, proses transisi ini belum berjalan mulus dan masih menyisakan banyak pertanyaan di lapangan.

Perubahan tersebut berdampak langsung pada mahasiswa jurusan pendidikan yang sejak awal menargetkan profesi guru sebagai tujuan utama karier mereka.

Keresahan Mahasiswa PGSD Sumenep

Sejumlah mahasiswa Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) di Sumenep mulai merasakan ketidakpastian. Mereka mengaku ragu dengan peluang menjadi guru setelah lulus kuliah, terutama karena status honorer yang semakin tidak jelas dan akses PPG yang belum sepenuhnya terbuka dan merata.

Sebagian mahasiswa menyebut motivasi awal mereka mengambil jurusan keguruan adalah untuk mengajar di sekolah formal. Namun, kondisi terbaru membuat mereka mempertanyakan kembali rencana masa depan.

Kekhawatiran itu tidak hanya soal peluang kerja, tetapi juga menyangkut kejelasan jalur masuk menjadi guru profesional yang dinilai masih terbatas dan kompetitif.

Alternatif Karier di Luar Sekolah Formal

Di tengah ketidakpastian tersebut, sebagian mahasiswa mulai mencari jalur alternatif. Mereka tidak sepenuhnya meninggalkan dunia pendidikan, tetapi mengalihkan fokus ke bentuk pengajaran nonformal.

Baca Juga :  AHY Dialog Interaktif dengan Generasi Z

Beberapa mahasiswa mempertimbangkan membuka layanan les privat di lingkungan sekitar. Model ini dianggap lebih fleksibel dan tetap memungkinkan mereka menyalurkan kemampuan mengajar tanpa harus bergantung pada status guru honorer di sekolah negeri.

Selain itu, mereka juga mulai memikirkan pekerjaan lain sebagai sumber penghasilan utama sambil menunggu peluang mengikuti PPG atau skema rekrutmen baru dari pemerintah.

Dampak ke Dunia Pendidikan Daerah

Kondisi ini berpotensi menimbulkan dampak lebih luas bagi sektor pendidikan di daerah. Jika banyak calon guru merasa ragu melanjutkan profesi ini, maka daerah berisiko mengalami kekurangan tenaga pendidik di masa depan.

Sekolah-sekolah di wilayah kepulauan seperti Sumenep juga bisa terdampak lebih berat karena selama ini masih bergantung pada tenaga honorer untuk memenuhi kebutuhan pengajar.

Selain itu, ketidakpastian karier dapat menurunkan minat generasi muda untuk masuk ke jurusan keguruan, yang pada akhirnya mempersempit regenerasi guru di Indonesia.

Baca Juga :  Kemendagri Minta e-KTP Tak Lagi Difotokopi, Dorong Layanan Lebih Praktis dan Digital

Harapan dan Solusi

Mahasiswa berharap pemerintah memberikan kejelasan lebih cepat terkait mekanisme rekrutmen guru, termasuk akses PPG dan skema penempatan tenaga pendidik baru. Mereka juga meminta adanya solusi transisi yang tidak memutus kesempatan lulusan pendidikan untuk berkontribusi di sekolah.

Kepastian regulasi dianggap penting agar mahasiswa tidak terus berada dalam kondisi serba menunggu tanpa arah jelas.

FAQ

1. Apa penyebab utama keresahan mahasiswa keguruan?

Keresahan muncul karena penghapusan tenaga honorer dan ketidakjelasan jalur menjadi guru melalui PPG.

2. Apakah lulusan pendidikan masih bisa menjadi guru?

Masih bisa, tetapi umumnya harus melalui seleksi dan program PPG yang memiliki kuota terbatas.

3. Apa alternatif selain menjadi guru di sekolah formal?

Sebagian mahasiswa mempertimbangkan mengajar privat, bimbingan belajar, atau pekerjaan lain di luar sekolah.

4. Apa dampak jangka panjang kebijakan ini?

Dampaknya bisa berupa kekurangan guru di daerah dan menurunnya minat mahasiswa masuk jurusan pendidikan.

5. Apa harapan mahasiswa ke pemerintah?

Mereka berharap ada kepastian sistem rekrutmen guru dan perluasan akses PPG secara lebih merata.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Uang Rusak Jangan Dibuang, BI Buka Penukaran Gratis, Ini Syarat agar Nilainya Diganti Penuh
Mulai 15 Juli 2026, Top Up GoPay via Livin’ by Mandiri Kena Biaya Baru, Simak Tarif dan Cara Transaksinya
Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap
Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot
Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya
Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang
Koperasi Siap Kuasai Bisnis Sawit dari Hulu ke Hilir, Pemerintah Bidik Produksi CPO hingga Minyak Goreng
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:00 WIB

Uang Rusak Jangan Dibuang, BI Buka Penukaran Gratis, Ini Syarat agar Nilainya Diganti Penuh

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:00 WIB

Mulai 15 Juli 2026, Top Up GoPay via Livin’ by Mandiri Kena Biaya Baru, Simak Tarif dan Cara Transaksinya

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:00 WIB

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:00 WIB

Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:00 WIB

Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar

Berita Terbaru