Usulan Gaji PPPK Paruh Waktu Capai Rp 2 Juta Lebih

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah daerah kembali menyorot kesejahteraan tenaga pendidik paruh waktu. Seiring pembahasan anggaran 2026, pemerintah menyoroti skema penghasilan bulanan mereka. Selama ini, insentif dianggap belum sebanding dengan beban kerja harian.

Tenaga PPPK paruh waktu mengusulkan standar penghasilan baru sebesar Rp 2,1 juta per bulan. Angka ini menghitung kebutuhan hidup dasar, serta beban mengajar, administrasi, dan pendampingan peserta didik. Namun, pemerintah harus melakukan simulasi fiskal sebelum memutuskan rapat paripurna.

Selain itu, pemerintah daerah dan legislatif membahas anggaran berulang kali melalui Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Hasil perhitungan menunjukkan kemampuan keuangan daerah belum cukup untuk memenuhi seluruh usulan. Beberapa opsi diuji, termasuk Rp 1,5 juta per bulan. Tetapi, angka itu tetap melebihi kapasitas belanja pegawai di APBD 2026.

Baca Juga :  Banjir Cibubur, Brimob PMJ Evakuasi Warga Terdampak

Kesepakatan Final

Akhirnya, rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang menetapkan besaran insentif berbeda sesuai jenjang pendidikan dan beban kerja. Pemerintah memberikan Rp 1 juta per bulan untuk guru TK dan PAUD. Guru SMP memperoleh Rp 1,1 juta per bulan, sedangkan guru SD menerima Rp 1,25 juta per bulan. Penetapan ini mempertimbangkan jam kerja dan tanggung jawab masing-masing.

Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, menjelaskan pemerintah menghitung perbedaan angka secara proporsional. Ia menambahkan bahwa keputusan muncul setelah tiga kali pertemuan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Setiap pertemuan membahas simulasi belanja pegawai, proyeksi pendapatan, dan prioritas program lain.

Baca Juga :  TNI AL Buka Pendaftaran Tamtama PK Gelombang 2 2026

Tenaga PPPK paruh waktu tetap menyampaikan usulan awal Rp 2,1 juta. Pemerintah mencatat aspirasi ini sebagai bahan evaluasi jangka panjang. Namun, pemerintah menilai ruang fiskal belum cukup untuk memenuhi angka tersebut secara menyeluruh.

Dengan demikian, pemerintah memberikan kepastian nominal penghasilan bulanan bagi PPPK paruh waktu sesuai rencana anggaran 2026. Ke depan, pemerintah membuka peluang evaluasi kembali jika kondisi keuangan membaik, sehingga mereka dapat menyesuaikan insentif secara bertahap.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Kuota Internet Hangus Digugat Lagi ke MK, Polemik Konsumen Kembali Jadi Sorotan
Jangan Lewatkan! Tambah Daya PLN Kini Lebih Hemat Hingga 50 Persen
Tak Jadi Guru, Sarjana Pendidikan Ini Pilih Jalur Koperasi Demi Nafkah Keluarga
Mahasiswa Gugat Kuota Internet Hangus ke MK, Dorong Keadilan Hak Konsumen
Fly Over Jambi–Sumbar Diusulkan, Sungai Penuh Bidik Jalur Cepat, Ini Dampaknya
Tak Bisa Pindah? ASN Gugat Aturan Ini ke MK, Ini Pemicunya
Ekonomi Desa Jadi Penopang Utama, Prabowo Soroti Kekuatan Domestik di Tengah Tekanan Rupiah
Mahasiswa Keguruan Daerah Ini Resah, Jalur Menjadi Guru Kian Tidak Pasti
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:00 WIB

Kuota Internet Hangus Digugat Lagi ke MK, Polemik Konsumen Kembali Jadi Sorotan

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:00 WIB

Jangan Lewatkan! Tambah Daya PLN Kini Lebih Hemat Hingga 50 Persen

Jumat, 22 Mei 2026 - 04:00 WIB

Tak Jadi Guru, Sarjana Pendidikan Ini Pilih Jalur Koperasi Demi Nafkah Keluarga

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:00 WIB

Mahasiswa Gugat Kuota Internet Hangus ke MK, Dorong Keadilan Hak Konsumen

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:00 WIB

Fly Over Jambi–Sumbar Diusulkan, Sungai Penuh Bidik Jalur Cepat, Ini Dampaknya

Berita Terbaru

Oplus_0

Uncategorized

Jangan Lewatkan! Tambah Daya PLN Kini Lebih Hemat Hingga 50 Persen

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:00 WIB