JAKARTA – Pemerintah daerah kembali menyorot kesejahteraan tenaga pendidik paruh waktu. Seiring pembahasan anggaran 2026, pemerintah menyoroti skema penghasilan bulanan mereka. Selama ini, insentif dianggap belum sebanding dengan beban kerja harian.
Tenaga PPPK paruh waktu mengusulkan standar penghasilan baru sebesar Rp 2,1 juta per bulan. Angka ini menghitung kebutuhan hidup dasar, serta beban mengajar, administrasi, dan pendampingan peserta didik. Namun, pemerintah harus melakukan simulasi fiskal sebelum memutuskan rapat paripurna.
Selain itu, pemerintah daerah dan legislatif membahas anggaran berulang kali melalui Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Hasil perhitungan menunjukkan kemampuan keuangan daerah belum cukup untuk memenuhi seluruh usulan. Beberapa opsi diuji, termasuk Rp 1,5 juta per bulan. Tetapi, angka itu tetap melebihi kapasitas belanja pegawai di APBD 2026.
Kesepakatan Final
Akhirnya, rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang menetapkan besaran insentif berbeda sesuai jenjang pendidikan dan beban kerja. Pemerintah memberikan Rp 1 juta per bulan untuk guru TK dan PAUD. Guru SMP memperoleh Rp 1,1 juta per bulan, sedangkan guru SD menerima Rp 1,25 juta per bulan. Penetapan ini mempertimbangkan jam kerja dan tanggung jawab masing-masing.
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, menjelaskan pemerintah menghitung perbedaan angka secara proporsional. Ia menambahkan bahwa keputusan muncul setelah tiga kali pertemuan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Setiap pertemuan membahas simulasi belanja pegawai, proyeksi pendapatan, dan prioritas program lain.
Tenaga PPPK paruh waktu tetap menyampaikan usulan awal Rp 2,1 juta. Pemerintah mencatat aspirasi ini sebagai bahan evaluasi jangka panjang. Namun, pemerintah menilai ruang fiskal belum cukup untuk memenuhi angka tersebut secara menyeluruh.
Dengan demikian, pemerintah memberikan kepastian nominal penghasilan bulanan bagi PPPK paruh waktu sesuai rencana anggaran 2026. Ke depan, pemerintah membuka peluang evaluasi kembali jika kondisi keuangan membaik, sehingga mereka dapat menyesuaikan insentif secara bertahap.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









