Harga Emas Antam 22 Mei 2026 Stabil di Rp2,8 Juta per Gram, Tren Pasar Cenderung Tenang

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatat posisi stabil pada perdagangan Jumat, 22 Mei 2026. Berdasarkan data resmi Logam Mulia pada pukul 05.47 WIB, harga emas Antam bertahan di level Rp2.800.000 per gram.

Jika dibandingkan dengan perdagangan sehari sebelumnya, harga tersebut tidak menunjukkan perubahan berarti. Kondisi ini mencerminkan pasar emas domestik yang cenderung tenang, seiring minimnya sentimen besar dari pergerakan global dalam jangka pendek.

Pasar emas cenderung wait and see

Stabilnya harga emas dalam beberapa hari terakhir menunjukkan pelaku pasar masih bersikap hati-hati. Investor belum melakukan aksi beli besar-besaran maupun penjualan signifikan.

Di sisi global, pergerakan harga emas biasanya sangat bergantung pada arah suku bunga Amerika Serikat, nilai tukar dolar, serta tensi geopolitik. Ketika faktor-faktor tersebut tidak mengalami perubahan ekstrem, harga emas domestik pun cenderung bergerak datar.

Selain itu, permintaan fisik emas di dalam negeri juga belum menunjukkan lonjakan signifikan, sehingga tidak memberikan dorongan tambahan pada harga.

Pajak tetap berlaku pada transaksi emas

Meskipun harga relatif stabil, pembelian emas Antam tetap mengikuti ketentuan pajak yang berlaku di Indonesia. Sesuai aturan, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pembeli yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mendapat tarif lebih ringan, yakni 0,25 persen sesuai regulasi terbaru.

Baca Juga :  Harga Emas Naik Tipis

Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali atau buyback di atas Rp10 juta, pemerintah mengenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Potongan pajak langsung berlaku saat transaksi berlangsung.

Cara pembelian emas makin mudah secara digital

Antam juga terus memperluas akses pembelian emas melalui sistem online. Konsumen dapat membeli emas melalui situs resmi Logam Mulia dengan proses yang lebih praktis.

Pembeli cukup mendaftar akun, memilih produk, menentukan lokasi pengambilan, lalu menyelesaikan pembayaran melalui virtual account. Sistem ini membantu masyarakat bertransaksi tanpa harus datang langsung ke butik emas.

Digitalisasi ini mempercepat adopsi investasi emas di kalangan generasi muda yang lebih akrab dengan transaksi daring.

Tren investasi emas tetap menarik di tengah ketidakpastian

Meski harga hari ini stabil, emas tetap menjadi salah satu instrumen investasi yang dianggap aman. Banyak investor menjadikannya sebagai lindung nilai (hedging) terhadap inflasi dan ketidakpastian ekonomi global.

Dalam beberapa bulan terakhir, harga emas sempat mengalami kenaikan bertahap akibat kekhawatiran pasar terhadap kondisi ekonomi dunia. Namun, fase stabil seperti saat ini justru memberi peluang bagi investor jangka panjang untuk melakukan akumulasi.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Turun

Analis pasar menilai, emas masih berpotensi menguat jika terjadi tekanan ekonomi global atau pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Dampak bagi masyarakat dan investor ritel

Bagi masyarakat umum, harga yang stabil memberi kesempatan lebih tenang untuk merencanakan pembelian emas, baik untuk tabungan, perhiasan, maupun investasi jangka panjang.

Sementara bagi investor ritel, kondisi ini bisa menjadi fase konsolidasi sebelum pasar kembali bergerak lebih aktif. Karena itu, strategi pembelian bertahap (dollar cost averaging) sering menjadi pilihan.

FAQ

1. Berapa harga emas Antam hari ini?

Harga emas Antam pada Jumat, 22 Mei 2026 berada di Rp2.800.000 per gram.

2. Apakah harga emas naik atau turun?

Harga emas hari ini tidak berubah dibandingkan hari sebelumnya dan cenderung stabil.

3. Apakah pembelian emas dikenakan pajak?

Ya. Pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen atau 0,25 persen jika menggunakan NPWP.

4. Bagaimana pajak saat menjual emas kembali?

Untuk buyback di atas Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (NPWP) dan 3 persen (non-NPWP).

5. Apakah emas masih cocok untuk investasi?

Ya. Emas masih dianggap instrumen investasi jangka panjang yang aman untuk melindungi nilai aset dari inflasi.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

SIMPEDA Nasional 2026 Guncang Bengkulu, Ungu Bikin Malam Puncak Makin Spektakuler
Mian Buka Suara soal Masa Depan BPD: Bank Bengkulu Diminta Tancap Gas Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
Bingung Urus OSS-RBA? BESAN ALIA DPMPTSP Dharmasraya Siap Bantu Pelaku Usaha
PEKA Bengkulu Buka Jalan Baru bagi Penerima Manfaat, Usaha Keluarga Didorong Makin Mandiri
Bupati Annisa Bongkar Beban Fiskal Dharmasraya, Tambahan TKD 2027 Jadi Harapan
Ojol Bisa Punya Motor Listrik Tanpa DP, Bunga Cicilan Ikut Dipangkas Prabowo
Sawit Tua Mulai Ditebang, Harapan Baru Petani Dharmasraya Tumbuh dari PSR Tahap III
Industri Alas Kaki Indonesia Melaju 11,3 Persen, Ekspansi Besar Menanti di Semester II 2026
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:17 WIB

SIMPEDA Nasional 2026 Guncang Bengkulu, Ungu Bikin Malam Puncak Makin Spektakuler

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Mian Buka Suara soal Masa Depan BPD: Bank Bengkulu Diminta Tancap Gas Jadi Penggerak Ekonomi Daerah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Bingung Urus OSS-RBA? BESAN ALIA DPMPTSP Dharmasraya Siap Bantu Pelaku Usaha

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:58 WIB

PEKA Bengkulu Buka Jalan Baru bagi Penerima Manfaat, Usaha Keluarga Didorong Makin Mandiri

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 06:58 WIB

Bupati Annisa Bongkar Beban Fiskal Dharmasraya, Tambahan TKD 2027 Jadi Harapan

Berita Terbaru