SUNGAI PENUH – Sidang lanjutan perkara dugaan perusakan bollard dengan terdakwa Fahruddin kembali menyoroti dasar hukum pemasangan fasilitas pedestrian di Kota Sungai Penuh. Pengadilan Negeri Sungai Penuh menggelar sidang pada Senin (20/4/2026). Ketua Majelis Hakim Muhammad Hanafi Isya memimpin persidangan, sementara Jaksa Penuntut Umum Yoga Muhammad Afdhal hadir di ruang sidang.
Tiga Saksi JPU Hadirkan
JPU menghadirkan tiga saksi dalam persidangan ini. Saksi pertama, Khalik Munawar, menjabat Pengguna Anggaran Dinas PUPR. Saksi kedua, Fran, menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Saksi ketiga, Tole S. Hadiwarso, memimpin Komisi III DPRD Kota Sungai Penuh.
Hakim Gali Dasar Pemasangan Bollard
Majelis hakim langsung menggali dasar hukum pemasangan bollard di ruas jalan protokol depan Gedung Nasional. Hakim menyoroti perubahan fungsi jalan yang kini berubah menjadi kawasan pejalan kaki dan tertutup bollard.
PUPR Jelaskan Awal Kebijakan
Khalik Munawar menjelaskan Dinas PUPR memasang bollard untuk memperkuat ketahanan jalan. Ia juga menyebut Dinas PUPR mendorong perubahan kawasan menjadi pedestrian. Namun ia mengakui proses itu berawal dari nota dinas internal PUPR yang diajukan kepada Wali Kota.
Hakim kemudian meminta penjelasan lebih rinci tentang dasar hukum kebijakan tersebut.
Wali Kota Tak Terbitkan SK
Khalik Munawar mengakui Wali Kota tidak menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait pemasangan bollard. Ia menyebut Wali Kota hanya memberi disposisi kepada Dinas PUPR agar Dinas PUPR berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan.
Hakim kembali menanyakan apakah nota dinas tanpa SK kepala daerah bisa menjadi dasar kebijakan di lapangan. Khalik tetap menyatakan hal itu bisa berlaku.
Terdakwa Soroti Dasar Hukum
Fahruddin menyoroti perubahan fungsi jalan protokol dari jalur kendaraan menjadi kawasan pedestrian. Ia menilai perubahan itu membutuhkan dasar hukum yang jelas, seperti Peraturan Wali Kota (Perwako) atau Peraturan Daerah (Perda), bukan hanya nota dinas.
Khalik kembali menegaskan pandangannya bahwa mekanisme itu tetap bisa menjadi dasar pelaksanaan di lapangan.
DPRD Tekankan Legalitas
Tole S. Hadiwarso memberi pandangan berbeda. Ia menegaskan setiap pemasangan fasilitas jalan membutuhkan dasar hukum yang jelas. Ia juga menegaskan hubungan langsung antara aturan dan keabsahan kebijakan.
“Kalau aturan jelas, pemasangan itu sah. Kalau tidak ada aturan, pihak terkait bisa mempersoalkannya secara hukum,” ujar Tole di persidangan.
Regulasi Lalu Lintas Jadi Acuan
Persidangan juga menyinggung sejumlah regulasi terkait lalu lintas dan jalan. Regulasi itu mencakup UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, serta Permenhub Nomor 82 Tahun 2018 tentang alat pengendali dan pengaman pengguna jalan. Regulasi itu juga mengatur kewenangan pemerintah daerah melalui Perda atau Perkada.
Aturan itu mewajibkan setiap pihak yang mengubah fungsi jalan atau memasang fasilitas pengaman untuk melakukan kajian teknis dan menetapkan kebijakan melalui pejabat berwenang.
Sidang Berlanjut Pekan Depan
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 27 April 2026. Sidang berikutnya akan menghadirkan saksi tambahan dan memperdalam fakta hukum dalam perkara tersebut.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









