Niat Baik Presiden Prabowo

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Jakarta – Kenaikan tunjangan hakim baru-baru ini memicu perdebatan. Presiden Prabowo Subianto, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025, menaikkan tunjangan untuk memastikan hakim hidup layak, mengurangi godaan korupsi, dan menjaga independensi. Tunjangan bulanan kini berkisar antara Rp 46,7 juta hingga Rp 110,5 juta. Namun, niat baik ini tidak selalu membuahkan hasil.

OTT Depok: Godaan di Balik Gaji Tinggi

Kasus di Depok memperlihatkan hal itu. Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, bersama beberapa pihak lain, KPK tangkap karena pengurusan eksekusi lahan. Uang tambahan yang seharusnya mengurangi godaan, mereka manfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :  iPhone 14 Diskon 30 Persen di Indonesia, Harga Turun Drastis Awal Mei 2026

Uang Tambahan Bukan Jaminan Integritas

Kenaikan tunjangan seharusnya menunjukkan kepercayaan negara. Namun, mereka yang mentalitasnya salah justru melihat tambahan pendapatan sebagai “lampu hijau” untuk menyalahgunakan posisi. Alih-alih menahan kerakusan, mereka memperluas peluang korupsi.

Korupsi Bukan Karena Lapar

Menurut pengamat hukum, “Korupsi bukan karena kebutuhan, tetapi karena selera yang lebih tinggi dari moral.” Banyak pejabat mencuri bukan karena lapar, tetapi karena ingin selalu lebih. Dengan demikian, kenaikan tunjangan tanpa pembenahan etika hanya memperindah tampilan luar, tanpa memperkuat moral.

Rasa Malu yang Hilang

Kasus Depok menunjukkan rasa malu dan tanggung jawab moral pejabat telah memudar. Akibatnya, tunjangan tinggi tidak membuat mereka lebih disiplin atau jujur. Mereka malah menjadikan uang tambahan sebagai “bantalan” untuk keberanian yang salah arah.

Baca Juga :  Sherly Tjoanda Gubernur Terkaya Indonesia, Harta Nyaris Rp1 Triliun

Pelajaran dari OTT Depok

Pengamat menekankan, tanpa rem moral, kenaikan tunjangan hanya melatih kerakusan lebih besar. OTT yang menimpa hakim Depok menunjukkan ironi kebijakan: niat baik pemerintah sering tidak sampai ke hati penerima.

Kesimpulan: Gaji Tinggi Perlu Etika Tinggi

Dengan demikian, pelajaran jelas: uang bisa memperbaiki gizi dompet, tetapi tidak menyembuhkan “anemia nurani”. Untuk menjaga integritas, pemerintah harus menyeimbangkan kenaikan tunjangan dengan budaya etika dan pengawasan tegas. Jika tidak, keberanian untuk jujur tetap kalah oleh godaan korupsi.

Berita Terkait

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya
DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto
66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang
Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik
Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah
Dokumen Dugaan TPPU Jadi Temuan Penting saat Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah
Gelombang Pensiun Komjen Polri Dimulai, Karyoto dan Fadil Imran Masuk Daftar, Wakapolri Jadi Sorotan
MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Sudaryono Langsung Tegaskan BGN Siap Ikuti Keputusan Negara
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:00 WIB

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:00 WIB

DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:34 WIB

66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah

Berita Terbaru

Dharmasraya

64 Hotspot Muncul, Dharmasraya Naikkan Karhutla ke Siaga Darurat

Jumat, 11 Sep 2026 - 16:39 WIB