BPK Bongkar Dugaan Kelebihan Bayar Seragam Sekolah Gratis Sungai Penuh, Nilainya Capai Ratusan Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

SUNGAI PENUH – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat dugaan kelebihan pembayaran dalam program pengadaan seragam sekolah gratis Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut mencakup pengadaan seragam bagi siswa TK dan SD negeri dengan nilai mencapai Rp131.289.810.

Program seragam sekolah gratis menjadi salah satu program unggulan Pemerintah Kota Sungai Penuh pada 2025. Namun, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan masih terdapat dugaan kelebihan pembayaran pada dua paket pengadaan tersebut.

Karena itu, BPK meminta seluruh pihak yang bertanggung jawab segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan. Selain menyelesaikan administrasi, pihak terkait juga harus menyetor kelebihan pembayaran ke Kas Daerah sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

BPK Rinci Nilai Temuan

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tertanggal 4 Mei 2026 merinci dugaan kelebihan pembayaran pada pengadaan seragam tingkat TK sebesar Rp57.547.400.

Selanjutnya, BPK juga mencatat dugaan kelebihan pembayaran pada pengadaan seragam tingkat SD sebesar Rp73.742.410.

Jika kedua nilai tersebut digabungkan, total dugaan kelebihan pembayaran mencapai Rp131.289.810.

Pengembalian Dana Baru Terjadi pada Paket TK

Selain menemukan dugaan kelebihan pembayaran, media ini juga memperoleh informasi mengenai tindak lanjut sebagian temuan tersebut.

Menurut informasi yang diterima media ini, pihak terkait telah mengembalikan sekitar Rp10 juta atas temuan pengadaan seragam TK.

Baca Juga :  Usai Lebaran, Pemkot Sungai Penuh Tancap Gas: ASN Gelar Apel dan Halal Bihalal

Sementara itu, hingga berita ini disusun, media ini belum memperoleh dokumen maupun keterangan resmi yang menunjukkan adanya pengembalian atas dugaan kelebihan pembayaran pada pengadaan seragam SD.

BPK Tetapkan Tenggat Waktu

Dalam rekomendasinya, BPK meminta pihak yang bertanggung jawab segera menyelesaikan seluruh tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Selanjutnya, BPK menetapkan batas waktu penyetoran kelebihan pembayaran ke Kas Daerah paling lambat 29 Juli 2026.

Peraturan perundang-undangan juga mewajibkan setiap pihak yang menerima rekomendasi BPK untuk menindaklanjutinya. Jika pihak terkait mengabaikan rekomendasi tersebut, instansi yang berwenang akan menjalankan mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Informasi Dugaan Pelaksana Masih Memerlukan Verifikasi

Di sisi lain, media ini memperoleh informasi dari sejumlah sumber yang menyebut pekerjaan pengadaan seragam SD diduga melibatkan pihak berinisial C.

Namun demikian, media ini belum berhasil memverifikasi informasi tersebut secara independen. Oleh sebab itu, media ini belum dapat memastikan maupun menyimpulkan kebenaran informasi tersebut.

Media Terus Mengupayakan Konfirmasi

Hingga berita ini terbit, Kepala Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan BPK tersebut.

Baca Juga :  Ketua DPRD Hutri Randa Hadiri Safari Ramadhan

Selain itu, pihak perusahaan yang melaksanakan pengadaan juga belum menyampaikan penjelasan kepada media.

Awak Media terus berupaya menghubungi seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Setelah menerima tanggapan resmi, media ini akan memuat hak jawab maupun penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Pedoman Media Siber.

FAQ

Berapa total dugaan kelebihan pembayaran yang ditemukan BPK?

BPK mencatat dugaan kelebihan pembayaran sebesar Rp57.547.400 pada pengadaan seragam TK dan Rp73.742.410 pada pengadaan seragam SD. Totalnya mencapai Rp131.289.810.

Apakah sudah ada pengembalian dana?

Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan pihak terkait telah mengembalikan sekitar Rp10 juta atas temuan pengadaan seragam TK. Sementara itu, media ini belum memperoleh informasi maupun dokumen mengenai pengembalian pada paket pengadaan seragam SD.

Kapan batas waktu tindak lanjut rekomendasi BPK?

BPK menetapkan batas waktu penyetoran kelebihan pembayaran ke Kas Daerah paling lambat 29 Juli 2026.

Apakah sudah ada penjelasan dari Dinas Pendidikan atau perusahaan pelaksana?

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh dan pihak perusahaan pelaksana belum memberikan keterangan resmi. Media ini masih terus mengupayakan konfirmasi dan akan memuat hak jawab setelah menerimanya.(Tim)

Berita Terkait

Dari Bibit Kopi hingga Kompos, Langkah Wako Alfin Menggerakkan Ekonomi Warga RKE
48 Medali Dibawa Pulang Atlet Sungai Penuh, Wako Alfin Siapkan Beasiswa dan Penghargaan
Komisi I DPRD Sungai Penuh Bongkar Titik Rawan Pilkades Serentak 2027, Ini yang Mulai Dipetakan
PBJT 10 Persen Bikin Komisi II DPRD Sungai Penuh Angkat Suara, Ini yang Mereka Soroti
Maulid Nabi 1448 H, Wako Alfin Soroti Akhlak Rasulullah sebagai Kunci Sungai Penuh Juara
Karhutla Masuk Radar Pemkot Sungai Penuh, Alfin Siapkan Langkah Antisipasi Bersama Forkopimda
Azhar Hamzah Bawa Pesan Penting dari Rakor ASN Jambi, Pelayanan Publik Sungai Penuh Jadi Fokus
Dari Cerita ke Rasa Ingin Tahu, Sri Kartini Alfin Ajak Anak PAUD Cintai Buku
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 20:04 WIB

Dari Bibit Kopi hingga Kompos, Langkah Wako Alfin Menggerakkan Ekonomi Warga RKE

Kamis, 10 September 2026 - 20:00 WIB

48 Medali Dibawa Pulang Atlet Sungai Penuh, Wako Alfin Siapkan Beasiswa dan Penghargaan

Kamis, 10 September 2026 - 18:59 WIB

Komisi I DPRD Sungai Penuh Bongkar Titik Rawan Pilkades Serentak 2027, Ini yang Mulai Dipetakan

Kamis, 10 September 2026 - 07:00 WIB

PBJT 10 Persen Bikin Komisi II DPRD Sungai Penuh Angkat Suara, Ini yang Mereka Soroti

Rabu, 9 September 2026 - 08:44 WIB

Maulid Nabi 1448 H, Wako Alfin Soroti Akhlak Rasulullah sebagai Kunci Sungai Penuh Juara

Berita Terbaru