BPK Bongkar Dugaan Kelebihan Bayar Seragam Sekolah Gratis Sungai Penuh, Nilainya Capai Ratusan Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

SUNGAI PENUH – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat dugaan kelebihan pembayaran dalam program pengadaan seragam sekolah gratis Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut mencakup pengadaan seragam bagi siswa TK dan SD negeri dengan nilai mencapai Rp131.289.810.

Program seragam sekolah gratis menjadi salah satu program unggulan Pemerintah Kota Sungai Penuh pada 2025. Namun, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan masih terdapat dugaan kelebihan pembayaran pada dua paket pengadaan tersebut.

Karena itu, BPK meminta seluruh pihak yang bertanggung jawab segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan. Selain menyelesaikan administrasi, pihak terkait juga harus menyetor kelebihan pembayaran ke Kas Daerah sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

BPK Rinci Nilai Temuan

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tertanggal 4 Mei 2026 merinci dugaan kelebihan pembayaran pada pengadaan seragam tingkat TK sebesar Rp57.547.400.

Selanjutnya, BPK juga mencatat dugaan kelebihan pembayaran pada pengadaan seragam tingkat SD sebesar Rp73.742.410.

Jika kedua nilai tersebut digabungkan, total dugaan kelebihan pembayaran mencapai Rp131.289.810.

Pengembalian Dana Baru Terjadi pada Paket TK

Selain menemukan dugaan kelebihan pembayaran, media ini juga memperoleh informasi mengenai tindak lanjut sebagian temuan tersebut.

Menurut informasi yang diterima media ini, pihak terkait telah mengembalikan sekitar Rp10 juta atas temuan pengadaan seragam TK.

Baca Juga :  QR Kotak Amal Resmi Diluncurkan, Warga Kini Bisa Cek Legalitas Donasi Lewat Ponsel

Sementara itu, hingga berita ini disusun, media ini belum memperoleh dokumen maupun keterangan resmi yang menunjukkan adanya pengembalian atas dugaan kelebihan pembayaran pada pengadaan seragam SD.

BPK Tetapkan Tenggat Waktu

Dalam rekomendasinya, BPK meminta pihak yang bertanggung jawab segera menyelesaikan seluruh tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Selanjutnya, BPK menetapkan batas waktu penyetoran kelebihan pembayaran ke Kas Daerah paling lambat 29 Juli 2026.

Peraturan perundang-undangan juga mewajibkan setiap pihak yang menerima rekomendasi BPK untuk menindaklanjutinya. Jika pihak terkait mengabaikan rekomendasi tersebut, instansi yang berwenang akan menjalankan mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Informasi Dugaan Pelaksana Masih Memerlukan Verifikasi

Di sisi lain, media ini memperoleh informasi dari sejumlah sumber yang menyebut pekerjaan pengadaan seragam SD diduga melibatkan pihak berinisial C.

Namun demikian, media ini belum berhasil memverifikasi informasi tersebut secara independen. Oleh sebab itu, media ini belum dapat memastikan maupun menyimpulkan kebenaran informasi tersebut.

Media Terus Mengupayakan Konfirmasi

Hingga berita ini terbit, Kepala Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan BPK tersebut.

Baca Juga :  Pemkot Sungai Penuh Segera Buka Seleksi Dewas Perumda Tirta Khayangan

Selain itu, pihak perusahaan yang melaksanakan pengadaan juga belum menyampaikan penjelasan kepada media.

Awak Media terus berupaya menghubungi seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Setelah menerima tanggapan resmi, media ini akan memuat hak jawab maupun penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Pedoman Media Siber.

FAQ

Berapa total dugaan kelebihan pembayaran yang ditemukan BPK?

BPK mencatat dugaan kelebihan pembayaran sebesar Rp57.547.400 pada pengadaan seragam TK dan Rp73.742.410 pada pengadaan seragam SD. Totalnya mencapai Rp131.289.810.

Apakah sudah ada pengembalian dana?

Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan pihak terkait telah mengembalikan sekitar Rp10 juta atas temuan pengadaan seragam TK. Sementara itu, media ini belum memperoleh informasi maupun dokumen mengenai pengembalian pada paket pengadaan seragam SD.

Kapan batas waktu tindak lanjut rekomendasi BPK?

BPK menetapkan batas waktu penyetoran kelebihan pembayaran ke Kas Daerah paling lambat 29 Juli 2026.

Apakah sudah ada penjelasan dari Dinas Pendidikan atau perusahaan pelaksana?

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh dan pihak perusahaan pelaksana belum memberikan keterangan resmi. Media ini masih terus mengupayakan konfirmasi dan akan memuat hak jawab setelah menerimanya.(Tim)

Berita Terkait

Terbongkar! Komplotan Perampok Bermodus Hipnotis di Sungai Liuk Dibekuk, Satu Pelaku Masih Buron
Disdik Sungai Penuh Ubah Cara Guru Belajar, Kelompok Kerja Resmi Dimulai dari SMPN 6
Antrean Pikap di SPBU Pelayang Raya Mendadak Hilang Saat Sidak, DPRD Sungai Penuh Ungkap Dugaan Pelangsiran Solar Subsidi
Gen Auto Care Resmi Hadir di Sungai Penuh, Alfin Sebut Usaha Baru Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Warga
Alfin Lawan Stunting Sejak Kehamilan, Libatkan Ratusan Ibu Hamil Demi Lahirkan Generasi Sehat
40 Warga Sungai Penuh Siap Jadi Garda Digital, Diskominfosta Bentuk KIM untuk Lawan Hoaks dan Dorong UMKM Desa
PPNI Sungai Penuh Punya Pengurus Baru, Wako Alfin Minta Perawat Terus Tingkatkan Kompetensi
Azhar Hamzah Pulang dari Batam Bawa Strategi Baru, Bimtek ASWAKADA Jadi Modal Perkuat Tata Kelola Sungai Penuh
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:10 WIB

BPK Bongkar Dugaan Kelebihan Bayar Seragam Sekolah Gratis Sungai Penuh, Nilainya Capai Ratusan Juta

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:00 WIB

Terbongkar! Komplotan Perampok Bermodus Hipnotis di Sungai Liuk Dibekuk, Satu Pelaku Masih Buron

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:00 WIB

Disdik Sungai Penuh Ubah Cara Guru Belajar, Kelompok Kerja Resmi Dimulai dari SMPN 6

Senin, 27 Juli 2026 - 19:07 WIB

Antrean Pikap di SPBU Pelayang Raya Mendadak Hilang Saat Sidak, DPRD Sungai Penuh Ungkap Dugaan Pelangsiran Solar Subsidi

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:19 WIB

Gen Auto Care Resmi Hadir di Sungai Penuh, Alfin Sebut Usaha Baru Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Warga

Berita Terbaru