SUNGAI PENUH – PBJT 10 persen Sungai Penuh
Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh menyoroti penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen yang menyentuh aktivitas rumah makan, resto dan kafe. Legislator ingin memastikan kebijakan tersebut tetap sejalan dengan kondisi ekonomi masyarakat dan perkembangan usaha lokal.
Persoalan itu muncul ketika Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (7/9). Forum tersebut mempertemukan anggota DPRD dengan sejumlah organisasi perangkat daerah serta asosiasi pelaku usaha untuk mendengar kondisi langsung dari lapangan.
Dalam pertemuan itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh, Indra Apdi Saputra, memimpin pembahasan mengenai penerapan PBJT. Selain menampung masukan, Komisi II juga mendorong pemerintah mengevaluasi kebijakan agar penerapannya mampu menjaga keseimbangan antara penerimaan daerah dan keberlangsungan usaha.
Komisi II Pertemukan Pemerintah dan Pelaku Usaha
RDP tersebut menghadirkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja, serta Badan Pendapatan Daerah.
Selain itu, Asosiasi UMKM Rumah Makan, Resto dan Cafe turut menyampaikan pandangan. Kehadiran pelaku usaha memberi ruang bagi Komisi II untuk melihat persoalan PBJT dari sisi pemerintah sekaligus dunia usaha.
Selama pertemuan, para peserta menyampaikan pandangan dan masukan secara terbuka. Karena itu, forum tersebut tidak hanya menyoroti penerimaan pajak, tetapi juga membahas kondisi usaha dan kemampuan masyarakat.
Besaran PBJT 10 Persen Jadi Perhatian
Komisi II menilai pemerintah perlu melihat kembali penerapan tarif PBJT 10 persen. Menurut legislatif, pemerintah perlu memperhitungkan kemampuan masyarakat ketika menjalankan kebijakan pajak daerah.
Di sisi lain, pemerintah juga perlu melihat perkembangan usaha rumah makan, resto dan kafe. Sebab, aktivitas usaha tersebut ikut menggerakkan perekonomian daerah.
Karena itu, Komisi II merekomendasikan Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui SKPD terkait untuk mengkaji kembali besaran PBJT.
Kajian tersebut perlu mempertimbangkan kondisi dan kemampuan masyarakat, perkembangan usaha serta dampaknya terhadap perekonomian Kota Sungai Penuh.
Komisi II Soroti Transparansi Pemungutan
Selain tarif, Komisi II juga menaruh perhatian pada proses pemungutan PBJT. Legislator menginginkan pemerintah menjalankan proses tersebut secara profesional, transparan dan objektif.
Untuk menjaga prinsip tersebut, pemerintah perlu memastikan setiap tahapan berjalan tanpa intervensi pihak mana pun. Prinsip ini mencakup pemungutan, penetapan hingga realisasi penerimaan PBJT.
Dengan mekanisme yang jelas, pemerintah dapat memberikan kepastian kepada pelaku usaha. Pada saat yang sama, masyarakat juga dapat memahami alasan dan mekanisme penerapan pajak tersebut.
Pemerintah Perlu Evaluasi Mekanisme PBJT
Selanjutnya, Komisi II meminta SKPD teknis mengevaluasi sistem dan mekanisme pemungutan PBJT secara menyeluruh.
Evaluasi itu mencakup skema, sasaran serta mekanisme pemungutan. Pemerintah juga perlu memastikan setiap ketentuan berjalan sesuai aturan dan mudah dipahami masyarakat.
Namun, evaluasi saja belum cukup. Pemerintah juga perlu memperkuat sosialisasi kepada pedagang, pelaku usaha dan masyarakat.
Melalui sosialisasi yang rutin, pemerintah dapat menjelaskan ketentuan PBJT, mekanisme pemungutan, hak serta kewajiban wajib pajak.
Sosialisasi Harus Berjalan Berkelanjutan
Komisi II menilai komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha memegang peran penting dalam penerapan PBJT.
Oleh sebab itu, pemerintah perlu menyampaikan informasi secara terbuka dan berkelanjutan. Cara tersebut dapat mengurangi kesalahpahaman sekaligus membantu pelaku usaha memahami kewajiban mereka.
Lebih lanjut, komunikasi yang baik juga dapat membuka ruang bagi pelaku usaha untuk menyampaikan kendala yang mereka hadapi.
Pelaku Usaha Tetap Perlu Penuhi Kewajiban
Di tengah evaluasi kebijakan, Komisi II tetap mengingatkan pelaku usaha agar memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepatuhan tersebut membantu Pemerintah Kota Sungai Penuh meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan demikian, evaluasi tarif dan mekanisme PBJT tetap berjalan seiring dengan kepatuhan pelaku usaha.
Artinya, pemerintah dan pelaku usaha memiliki kepentingan yang sama dalam menciptakan sistem perpajakan daerah yang jelas dan berimbang.
Forum Bersama Jadi Opsi Evaluasi
Untuk memperkuat komunikasi, Komisi II mendorong DPRD, pemerintah daerah dan asosiasi pelaku usaha membentuk forum bersama.
Forum tersebut dapat menjadi ruang untuk menyampaikan persoalan, bertukar informasi dan mengevaluasi penerapan PBJT secara berkala.
Dengan forum yang berjalan rutin, pemerintah dapat menerima masukan dari pelaku usaha secara langsung. Sebaliknya, pelaku usaha juga memperoleh ruang untuk memahami kebijakan pemerintah secara lebih jelas.
Komisi II Ingin PBJT Tetap Berpihak pada Ekonomi Daerah
Pada akhirnya, Komisi II berharap hasil RDP dapat membantu pemerintah menentukan kebijakan PBJT yang lebih adil dan transparan.
Komisi II juga ingin pemerintah memperhatikan kondisi masyarakat serta keberlangsungan dunia usaha ketika mengevaluasi kebijakan tersebut.
FAQ
Apa yang menjadi fokus RDP Komisi II DPRD Sungai Penuh?
RDP berfokus pada penerapan PBJT sebesar 10 persen serta dampaknya terhadap masyarakat dan pelaku usaha rumah makan, resto dan kafe.
Siapa yang mengikuti RDP tersebut?
RDP menghadirkan Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja, Badan Pendapatan Daerah serta Asosiasi UMKM Rumah Makan, Resto dan Cafe.
Apa rekomendasi Komisi II mengenai tarif PBJT?
Komisi II merekomendasikan Pemerintah Kota Sungai Penuh mengkaji kembali besaran PBJT dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat, perkembangan usaha dan dampaknya terhadap perekonomian daerah.
Apa yang Komisi II soroti dalam pemungutan PBJT?
Komisi II menekankan profesionalitas, transparansi dan objektivitas dalam proses pemungutan, penetapan serta realisasi penerimaan PBJT.
Mengapa pemerintah perlu memperkuat sosialisasi PBJT?
Sosialisasi membantu pedagang, pelaku usaha dan masyarakat memahami ketentuan, mekanisme, hak serta kewajiban terkait PBJT.
Apa usulan Komisi II untuk memperkuat komunikasi?
Komisi II mendorong DPRD, pemerintah daerah dan asosiasi pelaku usaha membentuk forum bersama sebagai ruang komunikasi serta evaluasi penerapan PBJT.(Tim)









