JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Pada Senin (27/7/2026), penyidik memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Sofyan Franyata Hariyanto (SFH) untuk mengklarifikasi temuan uang yang muncul saat penggeledahan pada Desember 2025.
Selain itu, penyidik juga menggali keterangan Sofyan terkait jabatannya sebagai Wakil Gubernur Riau ketika dugaan tindak pidana tersebut terjadi. Langkah ini menunjukkan komitmen KPK dalam memperkuat rangkaian alat bukti sebelum membawa perkara ke tahap berikutnya.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap Sofyan menjadi bagian dari pengembangan kasus yang telah menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid bersama sejumlah pihak lain.
Penyidik Fokus Telusuri Temuan Uang
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik memusatkan pertanyaan pada asal-usul dan keterkaitan uang yang mereka temukan saat penggeledahan.
“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik di antaranya melakukan pendalaman terhadap SFH selaku Wakil Gubernur Riau berkaitan dengan uang-uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Dengan demikian, penyidik berharap dapat memperoleh penjelasan yang memperkuat konstruksi perkara.
KPK Juga Periksa Ajudan Gubernur
Tidak hanya memeriksa Sofyan, penyidik turut meminta keterangan dari RF yang bertugas sebagai ajudan Gubernur Riau.
Menurut Budi, penyidik mengarahkan pemeriksaan RF untuk menelusuri dugaan penerimaan yang berkaitan dengan Gubernur Riau.
“Terhadap RF selaku ajudan Gubernur Riau dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan oleh Gubernur Riau,” ujarnya.
Selanjutnya, penyidik akan mencocokkan seluruh keterangan saksi dengan alat bukti yang telah mereka kumpulkan.
Berawal dari Operasi Tangkap Tangan
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang KPK lakukan pada 3 November 2025. Dalam operasi tersebut, tim KPK menangkap Gubernur Riau saat itu, Abdul Wahid, bersama delapan orang lainnya.
Sehari kemudian, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam mendatangi Gedung KPK dan menyerahkan diri kepada penyidik.
Empat Orang Berstatus Tersangka
Selanjutnya, pada 5 November 2025, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:
Abdul Wahid (AW), Gubernur Riau.
M. Arief Setiawan (MAS), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Provinsi Riau.
Dani M. Nursalam (DAN), Tenaga Ahli Gubernur Riau.
Kemudian, penyidik kembali mengembangkan perkara tersebut. Hasilnya, KPK menetapkan Marjani (MJN), ajudan Abdul Wahid, sebagai tersangka baru.
Hingga kini, penyidik terus memeriksa sejumlah saksi untuk menelusuri dugaan aliran uang, menguji setiap keterangan, serta melengkapi berkas penyidikan sebelum melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.
Penyidikan Masih Berlanjut
Di sisi lain, KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut perkara ini hingga tuntas. Karena itu, penyidik masih membuka peluang memeriksa saksi lain apabila kebutuhan penyidikan mengharuskannya.
Setiap keterangan saksi akan penyidik cocokkan dengan dokumen, barang bukti, dan hasil penggeledahan agar seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara utuh.
FAQ
Mengapa KPK memeriksa Plt Gubernur Riau Sofyan Franyata Hariyanto?
Penyidik memeriksa Sofyan untuk mendalami temuan uang saat penggeledahan pada Desember 2025 serta mengklarifikasi keterkaitannya dengan penyidikan dugaan pemerasan.
Siapa saja yang menjalani pemeriksaan selain Sofyan?
Penyidik juga memeriksa RF yang bertugas sebagai ajudan Gubernur Riau untuk menelusuri dugaan penerimaan oleh Gubernur Riau.
Bagaimana awal mula kasus ini?
KPK mengungkap kasus ini melalui operasi tangkap tangan pada 3 November 2025 yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya.
Siapa saja yang telah berstatus tersangka?
KPK menetapkan Abdul Wahid, M. Arief Setiawan, Dani M. Nursalam, dan Marjani sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan tersebut.
Apa langkah KPK selanjutnya?
Penyidik akan terus memeriksa saksi, menguji alat bukti, menelusuri aliran uang, dan melengkapi berkas penyidikan untuk memperkuat proses hukum.(Tim)









