Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Serang Balik Lewat Praperadilan, Minta Hakim Batalkan Status Tersangka MBG

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 27 Juli 2026 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, menempuh jalur praperadilan untuk menggugat status tersangkanya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia meminta hakim membatalkan seluruh tindakan hukum yang Kejaksaan Agung lakukan terhadap dirinya.

Sidang perdana praperadilan berlangsung pada Senin (27/7). Dalam persidangan itu, kuasa hukum Lodewyk menyampaikan sejumlah keberatan terhadap proses hukum yang menurut mereka tidak memenuhi prosedur.

Selain menggugat status tersangka, Lodewyk juga meminta hakim menghentikan penyidikan, membatalkan penahanan, serta memulihkan seluruh hak hukumnya. Melalui permohonan tersebut, ia berharap majelis hakim mengabulkan seluruh tuntutannya.

Kuasa Hukum Soroti Proses Penetapan Tersangka

Kuasa hukum Lodewyk, Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis, menilai penyidik Kejaksaan Agung melanggar prosedur saat menangkap, menetapkan, dan menahan kliennya.

“Menyatakan perbuatan Termohon yang menangkap Pemohon, menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap Pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar OC Kaligis saat membacakan permohonan praperadilan.

Selanjutnya, OC Kaligis meminta hakim menyatakan seluruh surat yang berkaitan dengan penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Menurutnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menerbitkan dokumen tersebut tanpa memenuhi prosedur hukum.

Baca Juga :  Tongkat Komando BGN Berpindah ke Sudaryono, Prabowo Pacu Akselerasi Program Makan Bergizi Gratis

Lodewyk Minta Hakim Hentikan Penyidikan

Tidak hanya itu, tim kuasa hukum juga meminta hakim menyatakan penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Karena itu, Lodewyk meminta Kejaksaan Agung menghentikan seluruh proses hukum terhadap dirinya. Ia juga meminta hakim membatalkan setiap keputusan lanjutan yang muncul dari proses penyidikan tersebut.

“Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara. Memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Termohon,” ucap OC Kaligis.

“Membebankan biaya perkara kepada negara. Atau apabila hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” sambungnya.

Kejaksaan Agung Tetapkan Tujuh Tersangka

Di sisi lain, Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di BGN. Penyidik kini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Ketujuh tersangka meliputi mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri yang diduga menjadi orang dekat Sony Sonjaya, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Dugaan Penyimpangan Tata Kelola MBG

Selain menetapkan para tersangka, penyidik juga mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Baca Juga :  BGN Ubah Arah, Nasib 21 Ribu Motor Listrik Rp 1 Triliun Diputuskan, Fokus Baru Efisiensi Anggaran 2026

Menurut Kejaksaan Agung, pengelola program seharusnya menggandeng yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat. Namun, penyidik menduga sejumlah pihak justru menunjuk yayasan yang memiliki hubungan dengan petinggi BGN.

Di samping itu, penyidik menemukan indikasi bahwa beberapa yayasan belum memenuhi persyaratan sebagai mitra SPPG. Penyidik juga menduga praktik penggelembungan harga dalam pengadaan berbagai barang penunjang program.

Barang yang menjadi perhatian penyidik meliputi 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

FAQ

Mengapa Lodewyk Pusung mengajukan praperadilan?

Lodewyk menggugat status tersangka, penangkapan, penahanan, dan penyidikan yang menurutnya tidak sesuai prosedur hukum.

Siapa kuasa hukum Lodewyk Pusung?

Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis menjadi kuasa hukum Lodewyk dalam sidang praperadilan.

Berapa jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi MBG?

Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Apa dugaan penyimpangan dalam Program Makan Bergizi Gratis?

Penyidik menduga terjadi penunjukan yayasan yang tidak memenuhi syarat serta penggelembungan harga dalam pengadaan berbagai barang pendukung program.

Apa saja barang yang masuk dalam dugaan penggelembungan harga?

Penyidik menyoroti pengadaan 21.801 motor listrik, 32.000 pasang sepatu, 31.994 tablet, dan 5.400 televisi berukuran 75 inci.(Tim)

Berita Terkait

Kewarganegaraan Ganda Belum Dibahas, Wamendagri Bima Arya Tegaskan Pemerintah Masih Fokus Susun Kajian Hukum
Terbongkar! Komplotan Perampok Bermodus Hipnotis di Sungai Liuk Dibekuk, Satu Pelaku Masih Buron
Plt Gubernur Riau Diperiksa KPK, Temuan Uang saat Penggeledahan Kembali Jadi Sorotan
Tim 9 Kejagung Periksa Tiga Saksi, Penyidikan TPPU Febrie Adriansyah Terus Bergerak
BGN Sikat 833 Dapur MBG Sekaligus, Sudaryono Putus Insentif dan Tutup Permanen Pelanggar SOP
Sudaryono Pecat 261 Pegawai Non ASN BGN, Penataan Disiplin Dimulai di Tengah Evaluasi MBG
Golkar Buka Peta Pertarungan Pileg 2029, Kaesang Masuk Dapil Jateng V dan Persaingan Diprediksi Meledak
Prabowo Perluas Akses Layanan Hukum, 7 Kejari Baru Hadir di Berbagai Daerah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:19 WIB

Kewarganegaraan Ganda Belum Dibahas, Wamendagri Bima Arya Tegaskan Pemerintah Masih Fokus Susun Kajian Hukum

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:00 WIB

Terbongkar! Komplotan Perampok Bermodus Hipnotis di Sungai Liuk Dibekuk, Satu Pelaku Masih Buron

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:44 WIB

Plt Gubernur Riau Diperiksa KPK, Temuan Uang saat Penggeledahan Kembali Jadi Sorotan

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:04 WIB

Tim 9 Kejagung Periksa Tiga Saksi, Penyidikan TPPU Febrie Adriansyah Terus Bergerak

Senin, 27 Juli 2026 - 17:30 WIB

BGN Sikat 833 Dapur MBG Sekaligus, Sudaryono Putus Insentif dan Tutup Permanen Pelanggar SOP

Berita Terbaru