OJK Hajar Influencer BVN, Denda Rp5,35 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 22 Februari 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda Rp5,35 miliar kepada influencer keuangan berinisial BVN. OJK menemukan pelanggaran serius dalam aktivitas perdagangan saham yang ia lakukan.

PJS Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan keputusan itu dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (20/2/2026).

OJK Ungkap Awal Temuan

OJK melihat indikasi transaksi tidak wajar pada sejumlah saham. Tim pemeriksa kemudian menelusuri aktivitas perdagangan BVN dan mencocokkannya dengan konten media sosial miliknya.

Tim menemukan perbedaan antara rekomendasi yang BVN sampaikan kepada publik dan transaksi yang ia lakukan secara pribadi. Temuan tersebut menguatkan dugaan praktik manipulasi.

BVN Beri Rekomendasi Berlawanan

Hasan menjelaskan, BVN menyebarkan informasi yang tidak benar melalui media sosial. Ia mengarahkan pengikutnya untuk membeli atau menjual saham tertentu.

Baca Juga :  Ferri Nuzarli Tinggalkan Partai Buruh, ORI Ungkap Alasan di Balik Keputusan Besar Ini

Namun pada waktu yang sama, BVN justru mengambil posisi transaksi yang berlawanan. Ia memanfaatkan situasi tersebut untuk kepentingan pribadi. Tindakan itu berpotensi merugikan investor ritel.

“Tim pemeriksa menemukan dan membuktikan bahwa influencer tersebut memberikan informasi yang tidak benar dan melakukan transaksi berlawanan dengan rekomendasi yang ia sampaikan,” kata Hasan.

Sejumlah Emiten Terseret

OJK mencatat pelanggaran pada beberapa emiten. BVN melakukan transaksi pada saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada September serta November–Desember 2021.

Ia juga menjalankan pola serupa pada saham PT MD Pictures Tbk (FILM) sepanjang Januari hingga Desember 2021.

Selain itu, BVN melakukan transaksi pada saham PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada Maret hingga Juni 2022.

Baca Juga :  Libur Panjang 2026, ASN Tetap Siaga

Gunakan Rekening Nominee untuk Transaksi

Dalam menjalankan aksinya, BVN memakai beberapa rekening efek nominee. Ia melakukan transaksi berulang melalui rekening tersebut untuk memengaruhi harga saham.

Langkah itu mendorong pergerakan harga yang tidak mencerminkan kekuatan beli dan jual yang sebenarnya. Praktik tersebut merusak integritas dan kepercayaan pasar.

OJK Perkuat Pengawasan

Melalui sanksi ini, OJK menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas pasar modal. OJK juga meningkatkan pengawasan terhadap promosi dan rekomendasi investasi di media sosial.

Selain itu, OJK mengimbau masyarakat agar lebih cermat sebelum mengikuti saran investasi. Investor perlu memeriksa legalitas dan rekam jejak pihak yang memberi rekomendasi.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya
DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto
66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang
Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik
Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah
Dokumen Dugaan TPPU Jadi Temuan Penting saat Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah
Gelombang Pensiun Komjen Polri Dimulai, Karyoto dan Fadil Imran Masuk Daftar, Wakapolri Jadi Sorotan
MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Sudaryono Langsung Tegaskan BGN Siap Ikuti Keputusan Negara
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:00 WIB

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:00 WIB

DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:34 WIB

66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah

Berita Terbaru