JAKARTA – Pemerintah memastikan pelayanan publik tetap beroperasi selama libur nasional Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah pada 2026. Seiring meningkatnya mobilitas masyarakat saat arus mudik dan libur panjang, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menjalani libur penuh. Melalui kebijakan ini, pemerintah menjaga agar layanan vital tetap dapat diakses masyarakat.
Menteri PANRB Terbitkan Surat Edaran
Sebagai langkah antisipasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menerbitkan surat edaran. Dalam aturan tersebut, Rini menetapkan penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) atau sistem kerja fleksibel bagi ASN.
Rini menegaskan bahwa kebijakan ini menjaga keseimbangan antara hak ASN menjalankan ibadah dan kewajiban negara melayani masyarakat.
“Pelayanan publik yang bersifat esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat harus tetap berjalan optimal,” ujar Rini.
Melalui skema ini, pemerintah menuntut ASN tetap menjalankan tanggung jawab meski bekerja secara fleksibel.
FWA Berlaku Lima Hari
Pemerintah memberlakukan FWA selama lima hari kerja, dengan rincian:
16–17 Maret 2026, menjelang Hari Raya Nyepi
25–27 Maret 2026, setelah cuti bersama Idulfitri
Dalam periode tersebut, pimpinan instansi mengatur jadwal kerja secara bergiliran. Sebagian ASN bekerja dari kantor, sementara sebagian lainnya bekerja secara fleksibel sesuai kebutuhan layanan.
Dengan pola itu, instansi menjaga kesinambungan pelayanan meski sebagian pegawai menjalankan cuti.
Instansi Jaga Layanan Esensial
Selain mengatur jadwal kerja, pemerintah menginstruksikan instansi menjaga sektor strategis. Instansi harus memastikan layanan berikut tetap berjalan:
Kesehatan
Transportasi
Keamanan
Administrasi strategis
Sektor-sektor tersebut menyangkut kebutuhan langsung masyarakat. Karena itu, pimpinan instansi menyusun pembagian tugas secara proporsional agar tidak terjadi kekosongan petugas di lapangan.
Pemerintah Tegaskan Bukan Tambahan Libur
Pemerintah menegaskan bahwa FWA bukan tambahan hari libur bagi ASN. Pemerintah hanya menyesuaikan pola kerja agar ASN tetap produktif selama periode libur nasional dan cuti bersama.
Untuk mencegah penyalahgunaan, pimpinan instansi mengawasi pelaksanaan kerja fleksibel secara aktif. Mereka memastikan seluruh pegawai tetap berorientasi pada kepentingan publik.
Pemerintah Antisipasi Lonjakan Aktivitas
Pemerintah menerapkan kebijakan ini untuk merespons lonjakan aktivitas masyarakat selama perayaan Nyepi dan Idulfitri. Pemerintah ingin menjaga akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, transportasi, serta administrasi penting.
Melalui pengaturan yang terstruktur, pemerintah menjaga kualitas pelayanan sekaligus memberi ruang bagi ASN menjalankan ibadah dan libur keagamaan secara tertib dan bertanggung jawab.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









