JAKARTA – Pemerintah belum memasukkan kebijakan kewarganegaraan ganda ke dalam agenda pembahasan resmi. Sebaliknya, pemerintah memilih memusatkan perhatian pada penyusunan konstruksi hukum dan pemetaan data sebelum menentukan arah kebijakan.
Di sisi lain, wacana pemberian kewarganegaraan ganda bagi diaspora kembali mengemuka setelah pemerintah menyiapkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Meski demikian, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memastikan pemerintah belum memulai pembahasan mengenai usulan tersebut.
Karena itu, pemerintah ingin memastikan setiap kebijakan memiliki dasar hukum yang kuat, data yang akurat, dan arah implementasi yang jelas sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Pemerintah Utamakan Kajian Hukum
Bima Arya menyampaikan penegasan itu setelah menghadiri rapat terbatas mengenai penanganan cuaca ekstrem dan penanggulangan bencana yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Saat wartawan meminta tanggapan mengenai isu kewarganegaraan ganda, Bima mengatakan pemerintah belum membahas usulan tersebut.
“Rasanya belum ada pembicaraan saya baru dengar juga itu, nanti kita pelajari dulu ya. Yang penting kan konstruksi hukum seperti apa baru kemudiaan pemetaan data-data itu juga penting,” kata Bima Arya.
Menurutnya, pemerintah harus lebih dulu menyusun landasan hukum sebelum melangkah ke tahap berikutnya. Selain itu, pemerintah juga perlu memetakan data secara menyeluruh agar setiap kebijakan benar-benar tepat sasaran.
Belum Ada Koordinasi Antar Kementerian
Selanjutnya, Bima Arya menjelaskan bahwa hingga kini dirinya belum mengetahui adanya pembahasan bersama Kementerian Hukum mengenai isu tersebut.
Ketika wartawan menanyakan perkembangan komunikasi antar kementerian, Bima menjawab,
“Setahu saya belum, makasih ya,” tandasnya.
Jawaban itu menunjukkan pemerintah masih berada pada tahap awal untuk mengkaji wacana kewarganegaraan ganda.
Revisi UU Kewarganegaraan Masuk Agenda Pemerintah
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya menyampaikan rencana revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Melalui revisi tersebut, pemerintah ingin membuka peluang penerapan kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi diaspora Indonesia. Pemerintah berharap langkah itu mampu menarik ilmuwan, akademisi, profesional, dan talenta terbaik Indonesia agar dapat berkontribusi lebih besar bagi pembangunan nasional.
Wacana Sudah Bergulir Sejak 2024
Sebenarnya, pembahasan mengenai kewarganegaraan ganda sudah muncul sejak 2024. Saat itu, anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Christina Aryani, mendorong revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 setelah muncul gagasan dari Menko Kemaritiman dan Investasi saat itu, Luhut Binsar Panjaitan.
Christina menilai Indonesia berpotensi kehilangan banyak sumber daya manusia unggul karena banyak diaspora memilih melepaskan kewarganegaraan Indonesia demi memperoleh kewarganegaraan negara lain.
Menurutnya, aturan yang berlaku hanya memberikan status kewarganegaraan ganda kepada anak hasil perkawinan campuran hingga berusia 21 tahun. Setelah melewati batas usia tersebut, mereka harus menentukan satu kewarganegaraan.
Oleh sebab itu, Christina mendukung revisi undang-undang agar negara memiliki dasar hukum yang memadai untuk mengatur kewarganegaraan ganda secara terbatas.
Ia juga mengingatkan bahwa revisi UU Kewarganegaraan sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Namun, pemerintah dan DPR tetap harus membangun kesepakatan politik agar proses pembahasan dapat berjalan.
Pemerintah Belum Mengambil Keputusan
Hingga kini, pemerintah belum menetapkan sikap resmi mengenai penerapan kewarganegaraan ganda.
Sebaliknya, pemerintah memilih menyelesaikan kajian hukum, memetakan data, serta menghitung dampak kebijakan sebelum mengambil keputusan. Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap setiap kebijakan nantinya memiliki kepastian hukum sekaligus memberikan manfaat bagi kepentingan nasional.
FAQ
Apakah pemerintah sudah membahas kewarganegaraan ganda?
Belum. Pemerintah masih memprioritaskan kajian hukum dan pemetaan data sebelum memulai pembahasan resmi.
Apa alasan pemerintah belum mengambil keputusan?
Pemerintah ingin memastikan kebijakan memiliki dasar hukum yang kuat, didukung data yang akurat, serta mampu memberikan manfaat bagi kepentingan nasional.
Apa tujuan revisi UU Kewarganegaraan?
Pemerintah ingin membuka peluang penerapan kewarganegaraan ganda secara terbatas untuk menarik talenta diaspora Indonesia agar dapat berkontribusi bagi pembangunan nasional.
Apakah pemerintah sudah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum?
Menurut Wamendagri Bima Arya, hingga saat ini dirinya belum mengetahui adanya pembahasan atau koordinasi resmi mengenai isu tersebut.
Siapa yang pertama mendorong revisi UU Kewarganegaraan?
Wacana tersebut kembali menguat pada 2024 ketika anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mendorong revisi UU Nomor 12 Tahun 2006 setelah muncul usulan pemberian kewarganegaraan ganda bagi diaspora Indonesia.(Tim)









