Sudaryono Pecat 261 Pegawai Non ASN BGN, Penataan Disiplin Dimulai di Tengah Evaluasi MBG

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 27 Juli 2026 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memulai masa kepemimpinannya dengan memperketat disiplin aparatur. Ia langsung memecat ratusan pegawai non-ASN dan tenaga ahli yang melanggar aturan sebagai langkah awal memperkuat tata kelola lembaga.

Kebijakan itu sekaligus menunjukkan komitmen BGN dalam membangun organisasi yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kinerja. Selain itu, BGN juga terus memproses dugaan pelanggaran yang melibatkan ASN dan PPPK.

Melalui penegakan disiplin tersebut, Sudaryono ingin memastikan setiap pegawai menjalankan tugas sesuai aturan. Dengan demikian, seluruh program strategis BGN, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG), dapat berjalan lebih efektif.

Sudaryono Mulai Penataan Internal BGN

Sudaryono mengumumkan keputusan itu saat konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).

“Kami mencoba untuk bersih-bersih. Hari ini kami beri pengumuman bahwa per hari ini kami telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN, yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli,” ujar Sudaryono.

Ia menjelaskan, mayoritas pegawai tersebut melanggar aturan disiplin selama menjalankan tugas. Karena itu, BGN mengambil tindakan tegas agar seluruh pegawai mematuhi standar kerja yang berlaku.

“Pegawai non-ASN ini diberhentikan satu, salah satu dan paling besar adalah karena adanya diduga adanya pelanggaran, tidak disiplin, dan lain-lain,” ucapnya.

Baca Juga :  Harga Telur Tertekan, Pemerintah Andalkan MBG Pulihkan Pasar

Mayoritas Pegawai Melanggar Aturan Disiplin

Sudaryono menegaskan bahwa kedisiplinan menjadi fondasi utama dalam membangun organisasi yang sehat. Oleh sebab itu, setiap pelanggaran akan mendapat penanganan sesuai ketentuan.

Ia juga menilai budaya kerja yang disiplin akan memperkuat pelayanan publik sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BGN.

BGN Proses ASN dan PPPK yang Langgar Disiplin Berat

Selain memecat pegawai non-ASN, Sudaryono juga memerintahkan jajarannya untuk memproses ASN dan PPPK yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat.

Menurutnya, proses pemeriksaan terus berjalan. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran berat, BGN akan menjatuhkan sanksi hingga pemecatan.

“Kami telah memproses temuan pelanggaran berat atau disiplin berat, ini adalah ASN dan PPPK, dan besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan,” katanya.

Sudaryono mengungkapkan, pemeriksaan menemukan sembilan aparatur negara yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat.

Puluhan Pegawai Terima Sanksi Administratif

Di sisi lain, BGN juga menemukan pelanggaran disiplin ringan. Karena itu, lembaga tersebut menyiapkan sejumlah sanksi sesuai tingkat pelanggaran masing-masing pegawai.

Sudaryono mengatakan, sebanyak 39 pegawai akan menjalani mutasi, demosi, maupun sanksi administratif.

“Dan ditemukan 39 disiplin ringan yang kemudian akan kami mutasi, kami demosi, dan kami akan berikan sanksi administrasi maupun sanksi ringan,” kata dia.

Baca Juga :  BGN Ungkap 65% Warga RI Butuh MBG, Ini Fokus Perbaikan

Menurutnya, penerapan sanksi secara konsisten akan mendorong budaya kerja yang lebih tertib, profesional, dan bertanggung jawab.

Penegakan Disiplin Jadi Prioritas Awal

Sudaryono menempatkan penegakan disiplin sebagai prioritas pada awal masa jabatannya. Ia berharap setiap pegawai mampu menunjukkan integritas, etos kerja, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.

Selain memperbaiki tata kelola internal, BGN juga ingin menciptakan lingkungan kerja yang mendukung keberhasilan berbagai program pemerintah di bidang gizi.

FAQ

Mengapa Sudaryono memecat 261 pegawai non-ASN?

Karena mayoritas pegawai tersebut melanggar aturan disiplin dan tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan BGN.

Berapa jumlah pegawai yang terkena pemecatan?

Sebanyak 261 orang, terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli.

Apakah ASN dan PPPK juga menjalani pemeriksaan?

Ya. BGN memproses sembilan ASN dan PPPK yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat dan berpotensi menghadapi pemecatan.

Apa sanksi untuk pelanggaran disiplin ringan?

BGN akan menjatuhkan mutasi, demosi, atau sanksi administratif kepada 39 pegawai sesuai tingkat pelanggaran.

Apa tujuan penataan internal BGN?

BGN ingin membangun organisasi yang disiplin, profesional, berintegritas, dan mampu menjalankan Program Makan Bergizi Gratis secara optimal.(Tim)

Berita Terkait

Pemilu Lokal 2031 Picu Gugatan, Masa Jabatan Anggota DPRD Jadi Sorotan
Ribuan Perawat Bakal Berkumpul di Bengkulu, Sultan Najamudin Buka Munas XI PPNI
Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI 2026-2031, Prabowo Lantik di Istana Negara
Dari Kajari Jakarta Pusat ke Kejagung, Antonius Despinola Kini Jadi Kasubdit Jampidum
5 Kilometer Jadi Panggung Bripda Yunita, Polwan Brimob Kaltara Tembus Podium HUT ke-81 TNI
CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya
DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto
66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:34 WIB

Pemilu Lokal 2031 Picu Gugatan, Masa Jabatan Anggota DPRD Jadi Sorotan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:59 WIB

Ribuan Perawat Bakal Berkumpul di Bengkulu, Sultan Najamudin Buka Munas XI PPNI

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:14 WIB

Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI 2026-2031, Prabowo Lantik di Istana Negara

Jumat, 25 September 2026 - 07:44 WIB

Dari Kajari Jakarta Pusat ke Kejagung, Antonius Despinola Kini Jadi Kasubdit Jampidum

Minggu, 20 September 2026 - 21:09 WIB

5 Kilometer Jadi Panggung Bripda Yunita, Polwan Brimob Kaltara Tembus Podium HUT ke-81 TNI

Berita Terbaru

Oplus_0

Dharmasraya

Ratusan Siswa Dharmasraya Terima Beasiswa, Ini Sederet Prestasinya

Kamis, 29 Okt 2026 - 06:56 WIB

Sungai Penuh

Jalur Sungai Penuh–Tapan Kembali Bisa Dilalui, Sistem Buka Tutup

Rabu, 28 Okt 2026 - 23:57 WIB

Oplus_0

Sungai Penuh

Longsor Sako, Jalur Sungai Penuh–Tapan Lumpuh Total

Rabu, 28 Okt 2026 - 22:27 WIB