JAKARTA – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh memastikan pemerintah tidak menyiapkan skema peralihan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2026.
Zudan menyampaikan klarifikasi ini untuk merespons kabar yang beredar luas, terutama di kalangan tenaga kesehatan. Ia menegaskan informasi tersebut tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah saat ini.
“Pemerintah tidak merencanakan peralihan PPPK menjadi CPNS, termasuk di lingkungan Kementerian Kesehatan,” ujar Zudan, Jumat (17/4/2026).
BKN langsung berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Hasilnya, kedua instansi tidak menemukan instruksi maupun proses pendataan terkait perubahan status PPPK menjadi CPNS.
Zudan juga menekankan bahwa sistem kepegawaian tidak memungkinkan perubahan status secara instan. Pemerintah harus melalui tahapan yang jelas, mulai dari perencanaan kebutuhan pegawai, penetapan formasi, hingga seleksi terbuka yang kompetitif sesuai aturan.
Isu ini muncul setelah beredar Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor KP.01.01/D.I/2611/2026 tertanggal 2 April 2026. Surat itu ditujukan kepada 41 direktur utama rumah sakit dan memuat judul tentang peralihan status Non-ASN menjadi CPNS, sehingga memicu berbagai tafsir.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Aji Muhawarman membenarkan surat tersebut sebagai dokumen resmi. Namun, ia meminta semua pihak memahami isi surat secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Pemerintah hingga kini tetap menjalankan proses pengangkatan ASN melalui jalur resmi. Seleksi CPNS dan PPPK berlangsung secara terbuka dan berdasarkan kebutuhan formasi, tanpa mekanisme peralihan langsung.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









