BKN Tegas! Tak Ada Peralihan PPPK ke CPNS 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh memastikan pemerintah tidak menyiapkan skema peralihan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2026.

Zudan menyampaikan klarifikasi ini untuk merespons kabar yang beredar luas, terutama di kalangan tenaga kesehatan. Ia menegaskan informasi tersebut tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah saat ini.

“Pemerintah tidak merencanakan peralihan PPPK menjadi CPNS, termasuk di lingkungan Kementerian Kesehatan,” ujar Zudan, Jumat (17/4/2026).

BKN langsung berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Hasilnya, kedua instansi tidak menemukan instruksi maupun proses pendataan terkait perubahan status PPPK menjadi CPNS.

Baca Juga :  Emas: Sahabat Manusia Sejak Awal Peradaban

Zudan juga menekankan bahwa sistem kepegawaian tidak memungkinkan perubahan status secara instan. Pemerintah harus melalui tahapan yang jelas, mulai dari perencanaan kebutuhan pegawai, penetapan formasi, hingga seleksi terbuka yang kompetitif sesuai aturan.

Isu ini muncul setelah beredar Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor KP.01.01/D.I/2611/2026 tertanggal 2 April 2026. Surat itu ditujukan kepada 41 direktur utama rumah sakit dan memuat judul tentang peralihan status Non-ASN menjadi CPNS, sehingga memicu berbagai tafsir.

Baca Juga :  Delapan Kursi Kepala OPD Sungai Penuh Masih Kosong, Ini Penyebab Lelang Jabatan Belum Dimulai

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Aji Muhawarman membenarkan surat tersebut sebagai dokumen resmi. Namun, ia meminta semua pihak memahami isi surat secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Pemerintah hingga kini tetap menjalankan proses pengangkatan ASN melalui jalur resmi. Seleksi CPNS dan PPPK berlangsung secara terbuka dan berdasarkan kebutuhan formasi, tanpa mekanisme peralihan langsung.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya
DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto
66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang
Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik
Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah
Dokumen Dugaan TPPU Jadi Temuan Penting saat Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah
Gelombang Pensiun Komjen Polri Dimulai, Karyoto dan Fadil Imran Masuk Daftar, Wakapolri Jadi Sorotan
MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Sudaryono Langsung Tegaskan BGN Siap Ikuti Keputusan Negara
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:00 WIB

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:00 WIB

DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:34 WIB

66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah

Berita Terbaru