Mulai Agustus 2026, Melepas Status WNI Tak Lagi Murah, Pemerintah Naikkan Biaya hingga Rp5 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Pemerintah menaikkan sejumlah tarif layanan kewarganegaraan yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum mulai 1 Agustus 2026. Kenaikan paling besar menyasar biaya permohonan pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) yang kini mencapai Rp5 juta.

Selain menaikkan biaya pelepasan kewarganegaraan, pemerintah juga mengubah tarif naturalisasi bagi warga negara asing (WNA), permohonan menjadi WNI melalui perkawinan, hingga layanan bagi anak berkewarganegaraan ganda. Di sisi lain, pemerintah menghapus biaya naturalisasi bagi WNA yang memperoleh kewarganegaraan karena jasa kepada negara atau demi kepentingan nasional.

Presiden Prabowo Subianto menetapkan perubahan itu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Aturan yang ditandatangani pada 2 Juli 2026 tersebut mengubah sejumlah tarif dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.

Biaya Pelepasan Status WNI Melonjak Lima Kali Lipat

Mulai 1 Agustus 2026, masyarakat yang mengajukan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan atas Permohonan Sendiri kepada Presiden Republik Indonesia harus membayar Rp5 juta untuk setiap permohonan.

Sebelumnya, pemerintah hanya mengenakan tarif Rp1 juta. Dengan demikian, biaya layanan tersebut meningkat lima kali lipat dibandingkan ketentuan sebelumnya.

Baca Juga :  Feri Amsari Soroti Kualitas Menteri, Prabowo Diminta Perkuat Kabinet Hadapi Krisis Global

Pemerintah Naikkan Tarif Naturalisasi WNA

Selain itu, pemerintah juga menaikkan biaya permohonan kewarganegaraan bagi WNA yang ingin menjadi WNI.

Kini, setiap pemohon wajib membayar Rp75 juta. Sebelumnya, pemerintah menetapkan tarif Rp50 juta untuk setiap permohonan.

Kenaikan tarif tersebut menjadi salah satu perubahan terbesar dalam layanan kewarganegaraan yang tercantum dalam PP terbaru.

Jalur Perkawinan Ikut Mengalami Penyesuaian

Selanjutnya, pemerintah menaikkan biaya permohonan menjadi WNI melalui jalur perkawinan.

Mulai Agustus 2026, pemohon harus membayar Rp25 juta. Sebelumnya, pemerintah mematok biaya Rp15 juta per permohonan.

Anak Berkewarganegaraan Ganda Bayar Lebih Tinggi

Tidak hanya itu, pemerintah juga menaikkan biaya permohonan memilih kewarganegaraan Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda.

Tarif layanan tersebut kini mencapai Rp2 juta, sedangkan aturan sebelumnya hanya menetapkan biaya Rp1 juta.

Pemerintah Hapus Tarif Naturalisasi karena Jasa kepada Negara

Berbeda dengan layanan lainnya, pemerintah justru menghapus biaya permohonan naturalisasi bagi WNA yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena berjasa kepada negara atau demi kepentingan negara.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan tarif Rp2,5 juta untuk setiap permohonan. Kini, pemohon tidak lagi membayar biaya tersebut.

Baca Juga :  DPR Bantah Klaim Izin Presiden untuk Tetapkan Jaksa Jadi Tersangka, Soedeson Sentil Hotman Paris

Aturan Baru Berlaku Mulai Agustus 2026

Pemerintah akan memberlakukan seluruh perubahan tarif layanan kewarganegaraan mulai 1 Agustus 2026.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menyesuaikan struktur PNBP di lingkungan Kementerian Hukum sekaligus menggantikan sebagian ketentuan tarif yang tercantum dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.

FAQ

Kapan tarif baru layanan kewarganegaraan mulai berlaku?

Pemerintah mulai memberlakukan tarif baru pada 1 Agustus 2026.

Berapa biaya melepas status WNI?

Pemerintah menaikkan biaya permohonan pelepasan status WNI menjadi Rp5 juta dari sebelumnya Rp1 juta.

Berapa biaya naturalisasi WNA menjadi WNI?

Pemerintah menetapkan tarif baru sebesar Rp75 juta untuk setiap permohonan. Sebelumnya, tarif tersebut sebesar Rp50 juta.

Berapa biaya menjadi WNI melalui jalur perkawinan?

Pemerintah menaikkan tarif permohonan menjadi WNI melalui perkawinan menjadi Rp25 juta, naik dari Rp15 juta.

Berapa biaya memilih kewarganegaraan Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda?

Pemerintah menetapkan tarif baru sebesar Rp2 juta per permohonan, sedangkan sebelumnya hanya Rp1 juta.

Apakah ada layanan yang justru menjadi gratis?

Ya. Pemerintah menghapus biaya naturalisasi bagi WNA yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena berjasa kepada negara atau demi kepentingan negara.(Tim)

Berita Terkait

Ketua DPW PAN NTB Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK Usai Nobar Final Piala Dunia 2026
Pendaftaran Magang Nasional 2026 Kini Wajib Biometrik dan Seleksi Perusahaan Makin Ketat
Istana Bergerak Cepat! Kepres Kuntadi sebagai Jampidsus Terbit Pekan Ini, Mensesneg Ungkap Prosesnya
Istana Buka Suara, Mensesneg Minta Nama Prabowo Tak Dibawa ke Polemik Kasus Febrie Adriansyah
Rini Widyantini Tulis Surat Terbuka untuk ASN, Tekankan Integritas dan Semangat Pengabdian
DPR Bantah Klaim Izin Presiden untuk Tetapkan Jaksa Jadi Tersangka, Soedeson Sentil Hotman Paris
Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka Kasus Asabri, Dua Perkara Lain Masih Diselidiki
Prabowo Umumkan Motor Listrik Nasional Segera Meluncur, Petani Bakal Jadi Pengguna Pertama?
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:00 WIB

Ketua DPW PAN NTB Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK Usai Nobar Final Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 18:57 WIB

Pendaftaran Magang Nasional 2026 Kini Wajib Biometrik dan Seleksi Perusahaan Makin Ketat

Senin, 20 Juli 2026 - 16:00 WIB

Istana Bergerak Cepat! Kepres Kuntadi sebagai Jampidsus Terbit Pekan Ini, Mensesneg Ungkap Prosesnya

Senin, 20 Juli 2026 - 14:47 WIB

Istana Buka Suara, Mensesneg Minta Nama Prabowo Tak Dibawa ke Polemik Kasus Febrie Adriansyah

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:59 WIB

Rini Widyantini Tulis Surat Terbuka untuk ASN, Tekankan Integritas dan Semangat Pengabdian

Berita Terbaru

Oplus_0

Ekonomi Bisnis

Bermodal Motor Sendiri, Driver Ojol Bakal Jadi Pengusaha Mikro

Selasa, 21 Jul 2026 - 19:00 WIB