Mulai Agustus 2026, Melepas Status WNI Tak Lagi Murah, Pemerintah Naikkan Biaya hingga Rp5 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Pemerintah menaikkan sejumlah tarif layanan kewarganegaraan yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum mulai 1 Agustus 2026. Kenaikan paling besar menyasar biaya permohonan pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) yang kini mencapai Rp5 juta.

Selain menaikkan biaya pelepasan kewarganegaraan, pemerintah juga mengubah tarif naturalisasi bagi warga negara asing (WNA), permohonan menjadi WNI melalui perkawinan, hingga layanan bagi anak berkewarganegaraan ganda. Di sisi lain, pemerintah menghapus biaya naturalisasi bagi WNA yang memperoleh kewarganegaraan karena jasa kepada negara atau demi kepentingan nasional.

Presiden Prabowo Subianto menetapkan perubahan itu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Aturan yang ditandatangani pada 2 Juli 2026 tersebut mengubah sejumlah tarif dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.

Biaya Pelepasan Status WNI Melonjak Lima Kali Lipat

Mulai 1 Agustus 2026, masyarakat yang mengajukan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan atas Permohonan Sendiri kepada Presiden Republik Indonesia harus membayar Rp5 juta untuk setiap permohonan.

Sebelumnya, pemerintah hanya mengenakan tarif Rp1 juta. Dengan demikian, biaya layanan tersebut meningkat lima kali lipat dibandingkan ketentuan sebelumnya.

Baca Juga :  Bakri Reses di Muaro Jambi

Pemerintah Naikkan Tarif Naturalisasi WNA

Selain itu, pemerintah juga menaikkan biaya permohonan kewarganegaraan bagi WNA yang ingin menjadi WNI.

Kini, setiap pemohon wajib membayar Rp75 juta. Sebelumnya, pemerintah menetapkan tarif Rp50 juta untuk setiap permohonan.

Kenaikan tarif tersebut menjadi salah satu perubahan terbesar dalam layanan kewarganegaraan yang tercantum dalam PP terbaru.

Jalur Perkawinan Ikut Mengalami Penyesuaian

Selanjutnya, pemerintah menaikkan biaya permohonan menjadi WNI melalui jalur perkawinan.

Mulai Agustus 2026, pemohon harus membayar Rp25 juta. Sebelumnya, pemerintah mematok biaya Rp15 juta per permohonan.

Anak Berkewarganegaraan Ganda Bayar Lebih Tinggi

Tidak hanya itu, pemerintah juga menaikkan biaya permohonan memilih kewarganegaraan Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda.

Tarif layanan tersebut kini mencapai Rp2 juta, sedangkan aturan sebelumnya hanya menetapkan biaya Rp1 juta.

Pemerintah Hapus Tarif Naturalisasi karena Jasa kepada Negara

Berbeda dengan layanan lainnya, pemerintah justru menghapus biaya permohonan naturalisasi bagi WNA yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena berjasa kepada negara atau demi kepentingan negara.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan tarif Rp2,5 juta untuk setiap permohonan. Kini, pemohon tidak lagi membayar biaya tersebut.

Baca Juga :  KPK Kembali Bergerak, OTT di Langkat Seret Bupati Syah Afandin dalam Dugaan Korupsi PBJ

Aturan Baru Berlaku Mulai Agustus 2026

Pemerintah akan memberlakukan seluruh perubahan tarif layanan kewarganegaraan mulai 1 Agustus 2026.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menyesuaikan struktur PNBP di lingkungan Kementerian Hukum sekaligus menggantikan sebagian ketentuan tarif yang tercantum dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.

FAQ

Kapan tarif baru layanan kewarganegaraan mulai berlaku?

Pemerintah mulai memberlakukan tarif baru pada 1 Agustus 2026.

Berapa biaya melepas status WNI?

Pemerintah menaikkan biaya permohonan pelepasan status WNI menjadi Rp5 juta dari sebelumnya Rp1 juta.

Berapa biaya naturalisasi WNA menjadi WNI?

Pemerintah menetapkan tarif baru sebesar Rp75 juta untuk setiap permohonan. Sebelumnya, tarif tersebut sebesar Rp50 juta.

Berapa biaya menjadi WNI melalui jalur perkawinan?

Pemerintah menaikkan tarif permohonan menjadi WNI melalui perkawinan menjadi Rp25 juta, naik dari Rp15 juta.

Berapa biaya memilih kewarganegaraan Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda?

Pemerintah menetapkan tarif baru sebesar Rp2 juta per permohonan, sedangkan sebelumnya hanya Rp1 juta.

Apakah ada layanan yang justru menjadi gratis?

Ya. Pemerintah menghapus biaya naturalisasi bagi WNA yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena berjasa kepada negara atau demi kepentingan negara.(Tim)

Berita Terkait

Pemilu Lokal 2031 Picu Gugatan, Masa Jabatan Anggota DPRD Jadi Sorotan
Ribuan Perawat Bakal Berkumpul di Bengkulu, Sultan Najamudin Buka Munas XI PPNI
Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI 2026-2031, Prabowo Lantik di Istana Negara
Dari Kajari Jakarta Pusat ke Kejagung, Antonius Despinola Kini Jadi Kasubdit Jampidum
5 Kilometer Jadi Panggung Bripda Yunita, Polwan Brimob Kaltara Tembus Podium HUT ke-81 TNI
CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya
DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto
66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:34 WIB

Pemilu Lokal 2031 Picu Gugatan, Masa Jabatan Anggota DPRD Jadi Sorotan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:59 WIB

Ribuan Perawat Bakal Berkumpul di Bengkulu, Sultan Najamudin Buka Munas XI PPNI

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:14 WIB

Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI 2026-2031, Prabowo Lantik di Istana Negara

Jumat, 25 September 2026 - 07:44 WIB

Dari Kajari Jakarta Pusat ke Kejagung, Antonius Despinola Kini Jadi Kasubdit Jampidum

Minggu, 20 September 2026 - 21:09 WIB

5 Kilometer Jadi Panggung Bripda Yunita, Polwan Brimob Kaltara Tembus Podium HUT ke-81 TNI

Berita Terbaru