JAKARTA – Tim 9 Kejaksaan Agung terus mempercepat penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pada Senin (27/7), penyidik memeriksa tiga saksi untuk menggali fakta baru sekaligus memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.
Selain memeriksa saksi yang hadir, penyidik juga menyiapkan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi lain. Langkah itu menunjukkan upaya Kejaksaan Agung untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan TPPU secara menyeluruh.
Sementara itu, proses penyidikan terus berkembang. Penyidik mengumpulkan setiap keterangan saksi agar dapat menyusun konstruksi perkara secara utuh dan mendalam.
Tiga Saksi Jalani Pemeriksaan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan penyidik Tim 9 memeriksa tiga orang saksi pada Senin (27/7). Dua saksi berasal dari pihak swasta, sedangkan satu saksi berstatus penyidik Polri.
“Ada 3 saksi dimana 2 dari pihak swasta berinisial HH, HJ dan 1 dari penyidik Polri inisial HK,” ujarnya kepada wartawan dalam keterangan tertulis.
Lebih lanjut, Anang mengatakan penyidik menggali informasi dari ketiga saksi untuk melengkapi fakta dalam penyidikan dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah.
Enam Saksi Belum Hadir
Di sisi lain, Tim 9 juga mengirimkan panggilan kepada enam saksi lainnya. Namun, hingga jadwal pemeriksaan berakhir, keenam saksi itu belum datang memenuhi panggilan.
Karena itu, penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mereka.
“Untuk yang belum hadir akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan,” tuturnya.
Penyidikan Berawal dari Temuan Emas dan Uang Tunai
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU setelah penyidik menemukan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul.
Selanjutnya, Ketua Tim 9 yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menjelaskan dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan aktivitas Febrie selama menjalankan tugas sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Tiga Perkara Lain Ikut Menjerat Febrie
Selain perkara dugaan TPPU, Kejaksaan Agung juga menangani tiga perkara lain yang melibatkan Febrie Adriansyah.
Pertama, penyidik mengusut dugaan tindak pidana korupsi di PT Krakatau Steel. Berikutnya, penyidik menelusuri dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara untuk PLTU milik PLN yang diduga memicu peristiwa blackout.
Terakhir, Kejaksaan Agung mengembangkan penyidikan dugaan korupsi di PT ASABRI. Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka bersama pihak swasta Don Ritto.
Penyidikan Terus Berjalan
Kini, Tim 9 terus mengumpulkan keterangan saksi, mencocokkan alat bukti, serta menelusuri setiap dugaan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dengan langkah itu, penyidik berharap dapat mengungkap seluruh fakta hukum secara komprehensif.
FAQ
Siapa yang menjalani pemeriksaan pada Senin (27/7)?
Tim 9 Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi, yakni dua orang dari pihak swasta berinisial HH dan HJ serta satu penyidik Polri berinisial HK.
Mengapa penyidik memanggil enam saksi lagi?
Enam saksi belum memenuhi panggilan sehingga penyidik menjadwalkan pemeriksaan ulang untuk memperoleh keterangan mereka.
Apa yang menjadi dasar penyidikan TPPU terhadap Febrie Adriansyah?
Penyidik mengembangkan perkara setelah menemukan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul.
Selain TPPU, perkara apa lagi yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah?
Penyidik juga mengusut dugaan korupsi PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU PLN, serta dugaan korupsi di PT ASABRI.(Tim)









