Noel Ajukan Tahanan Rumah Usai Yaqut Cholil Lebaran di Rumah

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel berencana mengajukan permohonan pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menempuh langkah ini setelah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas lebih dulu memperoleh pengalihan status penahanan.

Kuasa hukum Noel, Azis, menyampaikan bahwa pihak keluarga akan mengajukan permohonan tersebut. Ia menilai permohonan itu seharusnya mendapat persetujuan dengan merujuk pada prinsip kesetaraan di hadapan hukum atau equality before the law.

Baca Juga :  7 Bulan Menggantung, Ambo Acok Desak Polisi Tuntaskan Kasus

Azis menegaskan bahwa kliennya memiliki hak untuk mengajukan permohonan pengalihan penahanan. Ia juga menekankan bahwa setiap tersangka memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa perlakuan yang berbeda.

Sebelumnya, pihak Noel sempat mengajukan permohonan rawat inap dengan alasan kesehatan. Namun, pengadilan menolak permohonan tersebut. Azis menjelaskan bahwa kendala muncul saat proses pengajuan karena pihak pengawal dari KPK tidak dapat mendampingi pada waktu yang telah dijadwalkan.

Di sisi lain, KPK telah mengabulkan permohonan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah. KPK mengambil keputusan tersebut setelah pihak terkait mengajukan permohonan dan mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Garuda Siap Bawa Wisatawan Arab Saudi ke Indonesia Mulai Musim Haji 2027

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa pengalihan status penahanan tersebut hanya bersifat sementara. KPK juga tetap mengawasi dan menjalankan proses penanganan perkara sesuai prosedur serta ketentuan perundang-undangan.

Langkah Noel ini muncul di tengah sorotan publik terhadap kebijakan penahanan oleh KPK, terutama setelah pengalihan status penahanan Yaqut menjadi perhatian berbagai pihak.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Dokumen Dugaan TPPU Jadi Temuan Penting saat Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah
Gelombang Pensiun Komjen Polri Dimulai, Karyoto dan Fadil Imran Masuk Daftar, Wakapolri Jadi Sorotan
MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Sudaryono Langsung Tegaskan BGN Siap Ikuti Keputusan Negara
Skandal KPK Melebar! Anggota Polri yang Bertugas di Lembaga Antirasuah Ikut Terseret Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Bupati Pemalang Resmi Ditahan KPK, Uang Rp2 Miliar Jadi Awal Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek
Prabowo Resmi Naikkan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan, Penantian Sejak 2018 Akhirnya Berakhir
KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemalang, OTT Bupati Anom Perpanjang Daftar Kepala Daerah Terjerat Korupsi
Baru Menjabat, Bupati Pemalang Kena OTT KPK, LHKPN Ungkap Kekayaan Bersih Capai Rp21,3 Miliar
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:17 WIB

Dokumen Dugaan TPPU Jadi Temuan Penting saat Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:19 WIB

MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Sudaryono Langsung Tegaskan BGN Siap Ikuti Keputusan Negara

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:00 WIB

Skandal KPK Melebar! Anggota Polri yang Bertugas di Lembaga Antirasuah Ikut Terseret Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:00 WIB

Bupati Pemalang Resmi Ditahan KPK, Uang Rp2 Miliar Jadi Awal Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:00 WIB

Prabowo Resmi Naikkan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan, Penantian Sejak 2018 Akhirnya Berakhir

Berita Terbaru