Noel Ajukan Tahanan Rumah Usai Yaqut Cholil Lebaran di Rumah

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel berencana mengajukan permohonan pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menempuh langkah ini setelah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas lebih dulu memperoleh pengalihan status penahanan.

Kuasa hukum Noel, Azis, menyampaikan bahwa pihak keluarga akan mengajukan permohonan tersebut. Ia menilai permohonan itu seharusnya mendapat persetujuan dengan merujuk pada prinsip kesetaraan di hadapan hukum atau equality before the law.

Baca Juga :  Wakil Bupati Rejang Lebong Dilepas KPK

Azis menegaskan bahwa kliennya memiliki hak untuk mengajukan permohonan pengalihan penahanan. Ia juga menekankan bahwa setiap tersangka memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa perlakuan yang berbeda.

Sebelumnya, pihak Noel sempat mengajukan permohonan rawat inap dengan alasan kesehatan. Namun, pengadilan menolak permohonan tersebut. Azis menjelaskan bahwa kendala muncul saat proses pengajuan karena pihak pengawal dari KPK tidak dapat mendampingi pada waktu yang telah dijadwalkan.

Di sisi lain, KPK telah mengabulkan permohonan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah. KPK mengambil keputusan tersebut setelah pihak terkait mengajukan permohonan dan mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Turunkan Bunga Kredit Mekaar Jadi 8 Persen

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa pengalihan status penahanan tersebut hanya bersifat sementara. KPK juga tetap mengawasi dan menjalankan proses penanganan perkara sesuai prosedur serta ketentuan perundang-undangan.

Langkah Noel ini muncul di tengah sorotan publik terhadap kebijakan penahanan oleh KPK, terutama setelah pengalihan status penahanan Yaqut menjadi perhatian berbagai pihak.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Pemilu Lokal 2031 Picu Gugatan, Masa Jabatan Anggota DPRD Jadi Sorotan
Ribuan Perawat Bakal Berkumpul di Bengkulu, Sultan Najamudin Buka Munas XI PPNI
Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI 2026-2031, Prabowo Lantik di Istana Negara
Dari Kajari Jakarta Pusat ke Kejagung, Antonius Despinola Kini Jadi Kasubdit Jampidum
5 Kilometer Jadi Panggung Bripda Yunita, Polwan Brimob Kaltara Tembus Podium HUT ke-81 TNI
CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya
DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto
66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:34 WIB

Pemilu Lokal 2031 Picu Gugatan, Masa Jabatan Anggota DPRD Jadi Sorotan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:59 WIB

Ribuan Perawat Bakal Berkumpul di Bengkulu, Sultan Najamudin Buka Munas XI PPNI

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:14 WIB

Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI 2026-2031, Prabowo Lantik di Istana Negara

Jumat, 25 September 2026 - 07:44 WIB

Dari Kajari Jakarta Pusat ke Kejagung, Antonius Despinola Kini Jadi Kasubdit Jampidum

Minggu, 20 September 2026 - 21:09 WIB

5 Kilometer Jadi Panggung Bripda Yunita, Polwan Brimob Kaltara Tembus Podium HUT ke-81 TNI

Berita Terbaru