Prabowo Resmi Naikkan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan, Penantian Sejak 2018 Akhirnya Berakhir

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan). Melalui kebijakan tersebut, pemerintah ingin meningkatkan kesejahteraan aparatur pertahanan sekaligus mendorong kinerja yang lebih profesional.

Presiden menetapkan kebijakan itu melalui Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026. Setelah menerima salinan kedua peraturan tersebut, Kemhan langsung menyusun langkah pelaksanaan sesuai aturan yang berlaku.

Selain memberi penghargaan atas dedikasi prajurit TNI dan pegawai Kemhan, pemerintah juga berharap kenaikan tukin mampu memperkuat semangat kerja seluruh personel dalam menjaga kedaulatan negara dan mendukung program strategis nasional.

Presiden Terbitkan Dua Perpres

Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan Brigjen Rico Sirait membenarkan terbitnya dua peraturan presiden yang mengatur penyesuaian tunjangan kinerja.

“Benar, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 mengenai penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan,” kata Rico kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).

Kemhan Langsung Menyiapkan Pelaksanaan

Selanjutnya, Kemhan menerima salinan kedua peraturan presiden tersebut. Kemhan kemudian mulai menyusun tahapan pelaksanaan agar kebijakan berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga :  AHY Dorong Hunian TOD Manggarai untuk Percepat Program 3 Juta Rumah

“Kemhan juga telah menerima salinan kedua Peraturan Presiden tersebut dan saat ini sedang menindaklanjuti pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Evaluasi Reformasi Birokrasi Jadi Dasar Kebijakan

Rico menjelaskan pemerintah mengambil keputusan tersebut setelah Kementerian PAN-RB menyelesaikan evaluasi reformasi birokrasi.

Menurut Rico, hasil evaluasi menunjukkan Kemhan dan TNI memenuhi persyaratan untuk memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja. Di samping itu, kedua institusi tidak menerima penyesuaian tukin sejak 2018.

“Penyesuaian ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang didasarkan pada hasil evaluasi reformasi birokrasi oleh Kementerian PAN-RB. Kemhan dan TNI dinilai telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh penyesuaian tunjangan kinerja. Selain itu, sejak tahun 2018 Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja,” ujar Rico.

Pemerintah Beri Apresiasi kepada Prajurit dan Pegawai

Lebih lanjut, Rico menegaskan pemerintah memberikan kenaikan tukin sebagai bentuk penghargaan atas profesionalisme, peningkatan kinerja, dan pengabdian prajurit TNI serta pegawai Kemhan.

Karena itu, Kemhan berharap kebijakan tersebut mampu meningkatkan motivasi seluruh personel saat menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara.

“Dari sisi Kemhan, kami menyambut baik kebijakan tersebut sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas peningkatan kinerja, profesionalisme, dan pengabdian prajurit TNI serta pegawai Kemhan. Kami berharap penyesuaian ini semakin meningkatkan motivasi seluruh personel dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara serta mendukung berbagai program strategis pemerintah,” ungkap Rico.

Baca Juga :  Prabowo Tahan Pasukan ke Gaza: RI Tolak Ikut Lucuti Senjata Hamas

Kenaikan Tukin Diharapkan Dongkrak Profesionalisme

Melalui penyesuaian tunjangan kinerja ini, pemerintah ingin memperkuat kesejahteraan aparatur pertahanan. Selain itu, pemerintah juga mendorong peningkatan disiplin, profesionalisme, produktivitas, dan kualitas pelayanan di lingkungan Kemhan serta TNI.

FAQ

Apa kebijakan terbaru Presiden Prabowo?

Presiden Prabowo Subianto menaikkan tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan melalui Perpres Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026.

Mengapa pemerintah menaikkan tukin?

Pemerintah mendasarkan kebijakan tersebut pada hasil evaluasi reformasi birokrasi Kementerian PAN-RB. Selain itu, Kemhan dan TNI belum menerima penyesuaian tukin sejak 2018.

Apa langkah Kemhan setelah Perpres terbit?

Kemhan menerima salinan kedua peraturan presiden, kemudian menyusun tahapan pelaksanaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apa harapan pemerintah setelah tukin naik?

Pemerintah berharap kenaikan tukin mampu meningkatkan motivasi, profesionalisme, disiplin, dan kinerja prajurit TNI serta pegawai Kemhan dalam menjalankan tugas negara.(Tim)

Berita Terkait

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya
DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto
66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang
Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik
Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah
Dokumen Dugaan TPPU Jadi Temuan Penting saat Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah
Gelombang Pensiun Komjen Polri Dimulai, Karyoto dan Fadil Imran Masuk Daftar, Wakapolri Jadi Sorotan
MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Sudaryono Langsung Tegaskan BGN Siap Ikuti Keputusan Negara
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:00 WIB

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:00 WIB

DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:34 WIB

66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah

Berita Terbaru