TANJAB TIMUR – Kasus pencurian di Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, belum tuntas. Kasus ini sudah berjalan sekitar tujuh bulan.
Korban, H. Ambo Acok, mengeluhkan kinerja kepolisian. Ia menilai penanganan kasus berjalan lambat.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 1 September 2025. Saat itu, rumah korban dalam kondisi kosong. Pelaku mengambil sejumlah barang berharga.
Selain itu, pelaku membawa perhiasan emas sekitar 34 suku atau 200 gram. Pelaku juga mengambil satu unit ponsel dan uang tunai.
Ambo Acok menilai polisi tidak menunjukkan perkembangan pada dua bulan awal. Ia kemudian mendatangi Polda. Ia mencari kejelasan atas laporannya.
“Sekitar dua bulan tidak ada kabar. Setelah kami melapor ke Polda dan koordinasi dengan Kapolsek, mereka mulai bergerak,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026).
Polisi kemudian menemukan ponsel milik korban. Polisi menemukan barang itu di wilayah Tembilahan pada November 2025.
Namun, temuan itu belum mengarah pada pelaku. Polisi belum menemukan barang berharga lainnya.
Kasus ini belum menunjukkan perkembangan hingga sekarang. Polisi belum menangkap pelaku utama.
Ambo Acok mendesak aparat penegak hukum. Ia meminta polisi menuntaskan kasus ini.
“Kami ingin kasus ini selesai. Kami sudah lama menunggu kepastian hukum. Barang bukti sudah ada. Itu harus menjadi pintu masuk untuk menangkap pelaku,” tegasnya.
Ia berharap polisi memberi perhatian serius. Ia juga ingin aparat segera memberi kepastian hukum.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Geragai, Fajar, menyampaikan penyidik masih menyelidiki kasus ini.
“Masih tahap penyelidikan,” ujarnya.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









