KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemalang, OTT Bupati Anom Perpanjang Daftar Kepala Daerah Terjerat Korupsi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menambah daftar kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang berhadapan dengan proses hukum. Kali ini, tim KPK menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Kasus tersebut kembali menarik perhatian publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di daerah. Selain itu, perkara ini memperkuat sorotan terhadap tata kelola proyek pemerintah serta mekanisme pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah.

Sementara itu, KPK terus melanjutkan proses hukum. Penyidik masih memeriksa sejumlah pihak untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana korupsi sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

KPK Gelar OTT Setelah Penyelidikan Tertutup

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim penyidik menggelar operasi setelah menyelesaikan penyelidikan tertutup. Dari operasi tersebut, penyidik mengamankan 21 orang yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara itu.

Rinciannya, tim KPK mengamankan lima orang di Jakarta, 15 orang di Kabupaten Pemalang, dan satu orang di Kabupaten Purworejo.

Selanjutnya, penyidik memeriksa lima orang di Gedung Merah Putih KPK. Selain itu, tim penyidik membawa sejumlah pihak lain ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Di sisi lain, penyidik juga menyita uang tunai senilai lebih dari Rp2 miliar sebagai barang bukti awal.

Budi Prasetyo mengatakan, “Adapun kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati, terkait dengan proyek-proyek di wilayah Kabupaten Pemalang. Selain itu, penerimaan oleh Bupati juga diduga terkait dengan jual-beli jabatan.”

Dugaan Korupsi Berkaitan dengan Proyek dan Jabatan

KPK menduga Anom Widiyantoro menerima sejumlah uang yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek pemerintah di Kabupaten Pemalang. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah.

Baca Juga :  Bupati Annisa Perketat Pengawasan Anggaran Dharmasraya, Korupsi Dicegah Sejak Awal

Karena itu, penyidik terus menelusuri aliran dana, memeriksa saksi, serta mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara.

Bupati Pemalang Masuk Daftar Kepala Daerah Ke-16

Kasus ini menempatkan Bupati Pemalang sebagai kepala daerah ke-16 hasil Pilkada Serentak 2024 yang tersandung OTT KPK.

Sebelumnya, sejumlah kepala daerah lebih dulu menghadapi proses hukum dalam berbagai perkara dugaan korupsi. Modus yang muncul meliputi suap proyek pemerintah, penyimpangan pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap rekanan, hingga dugaan jual beli jabatan.

Beberapa kepala daerah yang lebih dahulu tersandung OTT antara lain Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Bupati Muara Enim Edison, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Bupati Langkat Syah Afandin, dan Bupati Sukoharjo Etik Suryani.

KPK Ingatkan Pentingnya Perbaikan Sistem

Selain mengungkap perkembangan perkara, KPK kembali mengingatkan seluruh pemerintah daerah agar memperkuat sistem pencegahan korupsi.

Menurut Budi Prasetyo, praktik korupsi tidak hanya muncul karena persoalan integritas individu. Sebaliknya, kelemahan sistem juga membuka peluang terjadinya penyimpangan.

Budi mengatakan, “Tetapi dipengaruhi oleh berbagai aspek, baik yang berkaitan dengan integritas individu maupun kelemahan sistem yang membuka peluang terjadinya penyimpangan.”

Biaya Politik Dinilai Masih Menjadi Persoalan

Lebih lanjut, KPK menilai tingginya biaya politik masih menjadi persoalan serius dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menurut KPK, kebutuhan pendanaan selama pemilu maupun pilkada berpotensi mendorong penyalahgunaan kewenangan ketika kepala daerah mulai menjabat.

Baca Juga :  Skandal KPK Melebar! Anggota Polri yang Bertugas di Lembaga Antirasuah Ikut Terseret Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

Selain itu, lembaga antirasuah tersebut menyebut pola serupa berulang kali muncul dalam berbagai perkara korupsi yang pernah mereka tangani.

Penyidik Terus Dalami Perkara

Saat ini, penyidik KPK masih memeriksa seluruh pihak yang terjaring dalam OTT tersebut.

Selanjutnya, penyidik akan mendalami dugaan penerimaan yang berkaitan dengan proyek pemerintah di Kabupaten Pemalang serta dugaan praktik jual beli jabatan.

Tidak hanya itu, penyidik juga akan menelusuri aliran dana, mengidentifikasi pihak lain yang terlibat, dan melengkapi alat bukti sebelum menyampaikan perkembangan resmi kepada publik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

FAQ

Apa dugaan perkara yang menjerat Bupati Pemalang?

KPK menduga Anom Widiyantoro menerima uang yang berkaitan dengan proyek pemerintah di Kabupaten Pemalang serta dugaan praktik jual beli jabatan.

Berapa orang yang KPK amankan dalam OTT tersebut?

Tim KPK mengamankan 21 orang yang berasal dari Jakarta, Kabupaten Pemalang, dan Kabupaten Purworejo.

Berapa nilai uang yang KPK sita?

Penyidik menyita uang tunai dengan nilai lebih dari Rp2 miliar sebagai barang bukti awal.

Mengapa KPK menyoroti biaya politik?

KPK menilai tingginya biaya politik dapat mendorong sebagian kepala daerah menyalahgunakan kewenangan setelah menjabat untuk menutup biaya kontestasi politik.

Apa yang masih KPK lakukan dalam penyidikan?

Penyidik masih memeriksa para pihak, menelusuri aliran dana, mengumpulkan alat bukti, dan mendalami keterlibatan pihak lain.

Apakah KPK sudah menetapkan seluruh tersangka?

Proses penyidikan masih berlangsung. KPK akan mengumumkan perkembangan perkara setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan dan memenuhi alat bukti yang diperlukan.

Apakah Bupati Pemalang sudah dinyatakan bersalah?

Belum. Pengadilan baru dapat menyatakan seseorang bersalah setelah proses hukum selesai dan putusan berkekuatan hukum tetap.(Tim)

Berita Terkait

Pemilu Lokal 2031 Picu Gugatan, Masa Jabatan Anggota DPRD Jadi Sorotan
Ribuan Perawat Bakal Berkumpul di Bengkulu, Sultan Najamudin Buka Munas XI PPNI
Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI 2026-2031, Prabowo Lantik di Istana Negara
Dari Kajari Jakarta Pusat ke Kejagung, Antonius Despinola Kini Jadi Kasubdit Jampidum
9 Bulan Jadi Tersangka, Berkas Amrizal Kini P21 dan Masuk Babak Baru
5 Kilometer Jadi Panggung Bripda Yunita, Polwan Brimob Kaltara Tembus Podium HUT ke-81 TNI
Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh, Eks Kadis dan Bendahara Jadi Tersangka, Langsung Ditahan
Kasus Damkar Sungai Penuh Masuk Babak Baru, Kejari Sinyalkan Tersangka Bulan Ini
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:34 WIB

Pemilu Lokal 2031 Picu Gugatan, Masa Jabatan Anggota DPRD Jadi Sorotan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:59 WIB

Ribuan Perawat Bakal Berkumpul di Bengkulu, Sultan Najamudin Buka Munas XI PPNI

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:14 WIB

Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI 2026-2031, Prabowo Lantik di Istana Negara

Jumat, 25 September 2026 - 07:44 WIB

Dari Kajari Jakarta Pusat ke Kejagung, Antonius Despinola Kini Jadi Kasubdit Jampidum

Selasa, 22 September 2026 - 14:00 WIB

9 Bulan Jadi Tersangka, Berkas Amrizal Kini P21 dan Masuk Babak Baru

Berita Terbaru

Sungai Penuh

Jalur Sungai Penuh–Tapan Kembali Bisa Dilalui, Sistem Buka Tutup

Rabu, 28 Okt 2026 - 23:57 WIB

Oplus_0

Sungai Penuh

Longsor Sako, Jalur Sungai Penuh–Tapan Lumpuh Total

Rabu, 28 Okt 2026 - 22:27 WIB