9 Bulan Jadi Tersangka, Berkas Amrizal Kini P21 dan Masuk Babak Baru

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 22 September 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAMBI – Perkara anggota DPRD Provinsi Jambi, Amrizal, memasuki babak baru setelah jaksa menyatakan berkas perkaranya lengkap. Status P21 tersebut membuka jalan bagi penyidik untuk melanjutkan perkara menuju tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

Lebih dari sembilan bulan sejak polisi menetapkannya sebagai tersangka, perkara dugaan keterangan palsu itu kini bergerak menuju proses penuntutan. Perkembangan tersebut sekaligus membawa kasus yang menyita perhatian publik itu ke tahap yang lebih menentukan.

Pelapor, Letda Inf Endres Chan, membenarkan perkembangan perkara tersebut saat memberikan keterangan pada Selasa, 22 September 2026. “Ya, sudah P21,” kata Endres Chan.

Jaksa Nyatakan Berkas Perkara Amrizal Lengkap

Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menyatakan berkas perkara Amrizal telah memenuhi kelengkapan yang diperlukan untuk melanjutkan proses hukum.

Selanjutnya, penyidik akan menyerahkan Amrizal dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum melalui tahap II. Jaksa kemudian akan menyiapkan dakwaan dan membawa perkara tersebut ke pengadilan.

Dengan begitu, status P21 menjadi salah satu titik penting dalam perjalanan perkara ini. Namun, proses hukum belum berhenti di sana.

Pengadilan nantinya akan memeriksa dakwaan, alat bukti, keterangan saksi, serta keterangan terdakwa sebelum majelis hakim mengambil keputusan.

Polisi Tetapkan Amrizal Sejak Desember 2025

Polda Sumatera Barat menetapkan Amrizal sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Polisi menduga Amrizal menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik berupa surat keterangan kehilangan ijazah.

Perkara tersebut bermula dari dokumen kehilangan ijazah SMPN 1 Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Dalam dokumen itu muncul dua identitas berbeda. Pertama, Nomor STTB 0728387 tercatat atas nama Endres Chan yang lahir di Lubuk Aur pada 17 Agustus 1974.

Kemudian, dokumen tersebut juga mencantumkan Nomor Induk BP 431 atas nama Amrizal yang lahir di Kapujan pada 12 April 1974.

Baca Juga :  Bank Jambi Digugat

Sementara itu, Amrizal yang kini duduk di DPRD Provinsi Jambi tercatat lahir di Kemantan, Kerinci, pada 17 Juli 1976.

Perbedaan identitas tersebut menjadi salah satu bagian utama dalam perkara yang kini memasuki tahap penuntutan.

Dokumen Berkaitan dengan Pendidikan Paket C

Perkara tersebut juga berkaitan dengan dokumen pendidikan Amrizal.

Berdasarkan laporan yang menjadi dasar perkara, dokumen kehilangan ijazah itu diduga Amrizal gunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi Paket C di PKBM Albaroqah, Desa Bendung Air, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci.

Ijazah Paket C tersebut kemudian berkaitan dengan riwayat pendidikan yang mengantarkan Amrizal ke dunia politik hingga duduk sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi.

Karena itu, kasus ini tidak hanya menyentuh persoalan dokumen. Publik juga menaruh perhatian pada proses penggunaan dokumen tersebut dalam rangkaian administrasi pendidikan dan politik.

Potensi Dampak terhadap Keuangan Negara

Selain aspek pidana, perkara Amrizal juga memunculkan pertanyaan mengenai hak keuangan yang ia terima selama menjalankan tugas sebagai anggota DPRD.

Jika pengadilan nantinya membuktikan penggunaan dokumen pendidikan yang tidak sah, pihak terkait dapat menghitung kembali konsekuensi terhadap gaji, tunjangan, dan fasilitas yang Amrizal terima.

Namun, pada tahap sekarang, proses hukum belum menghasilkan putusan. Karena itu, setiap konsekuensi hukum maupun keuangan tetap menunggu pembuktian dalam persidangan.

Polisi Belum Menahan Amrizal

Di tengah perjalanan perkara tersebut, polisi belum menahan Amrizal meski telah menetapkannya sebagai tersangka sejak Desember 2025.

Kondisi ini juga menarik perhatian karena perkara tersebut memiliki ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Selanjutnya, setelah jaksa menerima tersangka dan barang bukti melalui tahap II, proses perkara akan memasuki tahapan penuntutan.

Sorotan terhadap Sikap Partai Golkar

Perkembangan perkara Amrizal juga memunculkan sorotan terhadap Partai Golkar sebagai partai politik yang menaunginya.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Minta ASN Jambi Gaspol, Hadapi Tantangan Global

Nasroel Yasier, pengamat kebijakan publik, menilai Partai Golkar memiliki aturan internal yang dapat menjadi dasar untuk mengambil sikap terhadap kader yang menghadapi perkara pidana.

Ia merujuk pada AD/ART Partai Golkar Bab VI Pasal 9 ayat 2 huruf e.

“Dinyatakan tersangka karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” demikian bunyi aturan itu.

Menurut Nasroel, ancaman pidana maksimal tujuh tahun dalam perkara Amrizal melampaui batas minimal lima tahun yang tercantum dalam aturan tersebut.

Karena itu, ia menilai pimpinan partai perlu menunjukkan keberanian untuk menjalankan aturan internal yang sudah tersedia.

“Ini tinggal lagi keberanian pimpinan partai. Anggaran dasar sudah tegas, tapi kalau tidak dieksekusi ya macam-macam itulah,” kata Nasroel.

Menunggu Pelimpahan Tahap II

Kini, penyidik tinggal melanjutkan proses menuju tahap II setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap.

FAQ

Apa arti P21 dalam perkara Amrizal?

P21 berarti jaksa menyatakan berkas perkara yang penyidik ajukan sudah lengkap. Status tersebut memungkinkan penyidik melanjutkan perkara ke tahap II.

Apa langkah setelah P21?

Penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Setelah itu, jaksa menyiapkan proses penuntutan di pengadilan.

Kapan polisi menetapkan Amrizal sebagai tersangka?

Polda Sumatera Barat menetapkan Amrizal sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.

Apa pokok perkara yang menjerat Amrizal?

Polisi menduga Amrizal menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik berupa surat keterangan kehilangan ijazah.

Apakah Amrizal sudah terbukti bersalah?

Belum. Status tersangka dan P21 tidak sama dengan putusan bersalah. Pengadilan tetap harus memeriksa dan menilai perkara sebelum mengambil keputusan.(Tim)

Berita Terkait

Dari Kajari Jakarta Pusat ke Kejagung, Antonius Despinola Kini Jadi Kasubdit Jampidum
Flyover Sungai Penuh-Sumbar Mulai Bergerak, Pemprov Jambi Buka Jalan Menuju Studi Kelayakan
Transfer Keluar Bank Jambi Masih Terkunci, Nasabah Mulai Cari Bank Lain
Suara Lantang dari Ujung Barat Jambi: Antara Representasi dan Kepentingan Daerah
Ada Apa Edminuddin ke DPRD Sumbar? Wacana Kerinci-Sungai Penuh Gabung Sumbar Mengemuka
Ada Data Pendidikan dan Umrah, Fajran Soroti Sebaran Program Jambi
Usai Edminuddin Singgung “Anak Tiri”, Himawan Dorong Tokoh Kerinci-Sungai Penuh Bergerak
Azhar Hamzah Dorong Warga Manfaatkan Keringanan PKB 2026, Sungai Penuh Siap Perkuat Sinergi
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 07:44 WIB

Dari Kajari Jakarta Pusat ke Kejagung, Antonius Despinola Kini Jadi Kasubdit Jampidum

Rabu, 23 September 2026 - 09:14 WIB

Flyover Sungai Penuh-Sumbar Mulai Bergerak, Pemprov Jambi Buka Jalan Menuju Studi Kelayakan

Selasa, 22 September 2026 - 14:00 WIB

9 Bulan Jadi Tersangka, Berkas Amrizal Kini P21 dan Masuk Babak Baru

Sabtu, 19 September 2026 - 07:58 WIB

Transfer Keluar Bank Jambi Masih Terkunci, Nasabah Mulai Cari Bank Lain

Rabu, 16 September 2026 - 17:30 WIB

Suara Lantang dari Ujung Barat Jambi: Antara Representasi dan Kepentingan Daerah

Berita Terbaru