JAMBI – Koperasi Harapan Jaya Muaro Jambi
Koperasi Harapan Jaya meminta Polda Jambi menindaklanjuti laporan dugaan pencurian dengan pemberatan di area perkebunan yang menjadi bagian dari hubungan kemitraan dengan PT Puri Hijau Lestari. Koperasi juga meminta pemerintah dan instansi terkait memberikan kepastian hukum atas persoalan lahan yang mereka hadapi.
Desakan tersebut mengemuka dalam konferensi pers Koperasi Harapan Jaya bersama Lembaga Bantuan Hukum Naluri Keadilan (LBH NADI) di Jambi, Kamis (5/11/2026).
Kuasa hukum Koperasi Harapan Jaya, Elas Anra Dermawan, S.H., menilai persoalan ini membutuhkan perhatian serius. Ia meminta aparat penegak hukum mengusut laporan tersebut secara objektif dengan memperhatikan dokumen dan riwayat hubungan kemitraan kedua pihak.
Koperasi Harapan Jaya Ungkap Riwayat Kemitraan Sejak 2009
Elas menjelaskan, Koperasi Harapan Jaya memulai hubungan kemitraan dengan PT Puri Hijau Lestari sejak 2009. Selama menjalin kerja sama, kedua pihak memiliki sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan perkebunan.
Menurutnya, dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam menelusuri persoalan lahan yang kini mereka hadapi.
Karena itu, Elas meminta instansi terkait memeriksa riwayat kerja sama serta seluruh dokumen yang dimiliki para pihak. Langkah tersebut penting agar penyelesaian persoalan tidak mengabaikan kepentingan hukum koperasi.
Ia juga berharap setiap pihak mengedepankan objektivitas dalam mencari solusi.
Desak Polda Jambi Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pencurian TBS
Selain memperjuangkan kepastian hukum atas lahan perkebunan, Koperasi Harapan Jaya meminta Polda Jambi segera memproses laporan polisi Nomor LP/B/309/IX/2026/SPKT/POLDA JAMBI tertanggal 10 September 2026.
Laporan tersebut memuat dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap objek perkebunan dan hasil panen tandan buah segar (TBS).
Elas berharap kepolisian segera mengambil langkah sesuai prosedur hukum. Dengan demikian, koperasi dapat mengetahui perkembangan penanganan laporan sekaligus memperoleh kepastian hukum.
“Kami berharap proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya sehingga ada kepastian hukum bagi Koperasi Harapan Jaya. Kami akan terus mengawal persoalan ini melalui jalur hukum dan administratif,” kata Elas.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti memperjuangkan kepentingan koperasi. Sebaliknya, mereka akan terus menempuh jalur hukum dan administratif hingga memperoleh kejelasan.
LBH NADI Terus Dampingi Koperasi Harapan Jaya
Sementara itu, LBH NADI menyatakan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan hukum kepada Koperasi Harapan Jaya.
Lembaga bantuan hukum tersebut akan mengawal setiap langkah penyelesaian, baik melalui jalur hukum maupun administratif.
Selain itu, LBH NADI berharap seluruh pihak mengedepankan ketentuan hukum dalam menyelesaikan persoalan lahan perkebunan tersebut.
Koperasi Harapan Jaya pun berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera mengambil langkah konkret. Mereka menginginkan penyelesaian yang objektif agar setiap pihak memperoleh kejelasan mengenai hak dan kewajibannya.
FAQ
1. Apa persoalan yang dihadapi Koperasi Harapan Jaya?
Koperasi Harapan Jaya menghadapi persoalan lahan perkebunan yang berkaitan dengan hubungan kemitraan bersama PT Puri Hijau Lestari.
2. Sejak kapan Koperasi Harapan Jaya menjalin kemitraan?
Koperasi Harapan Jaya memulai hubungan kemitraan dengan PT Puri Hijau Lestari sejak 2009.
3. Apa tuntutan Koperasi Harapan Jaya kepada Polda Jambi?
Koperasi meminta Polda Jambi segera menindaklanjuti laporan dugaan pencurian dengan pemberatan terhadap objek perkebunan dan hasil panen TBS.
4. Kapan Koperasi Harapan Jaya melaporkan persoalan tersebut?
Koperasi mencatat laporan polisi Nomor LP/B/309/IX/2026/SPKT/POLDA JAMBI pada 10 September 2026.
5. Siapa yang mendampingi Koperasi Harapan Jaya?
Lembaga Bantuan Hukum Naluri Keadilan (LBH NADI) memberikan pendampingan hukum kepada Koperasi Harapan Jaya.(Tim)










