JAKARTA – Penanganan hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak baru. Setelah menerima pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, Kejaksaan Agung menetapkan status hukum baru terhadap Febrie dalam salah satu perkara.
Namun, perubahan status itu tidak berlaku untuk seluruh kasus yang menyeret namanya. Kejaksaan Agung hanya menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri. Sementara itu, penyidik masih mendalami dua perkara lain sehingga belum mengambil keputusan serupa.
Selanjutnya, Kejaksaan Agung menyampaikan penjelasan tersebut kepada awak media pada Jumat (17/7/2026) setelah menerima berkas perkara beserta tersangka dari penyidik Polri.
Status Tersangka Hanya Berlaku untuk Kasus Asabri
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penyidik menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan PT Asabri.
Menurut Anang, penyidik mengambil keputusan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Kortas Tipikor Polri.
“Berdasarkan dari sprindik penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU dan Asabri,” ujar Anang kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).
Dengan demikian, Kejaksaan Agung memastikan status tersangka Febrie hanya berlaku pada perkara tersebut.
Penyidik Masih Dalami Dua Perkara Lain
Di sisi lain, Anang menjelaskan bahwa penyidik terus mendalami dugaan korupsi PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara untuk PLTU. Hingga kini, penyidik belum menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam dua perkara tersebut.
Saat ini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan melengkapi kebutuhan penyidikan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Untuk kedua perkara masih penyidikan umum dari penyidik Polri, yang jelas setelah diterima BB dan tersangka selanjutnya akan menyusun tindakan hukum yang diperlukan dalam penyidikan,” tuturnya.
Karena itu, Kejaksaan Agung membedakan status hukum Febrie pada setiap perkara sesuai perkembangan penyidikan.
Tiga Sprindik Jadi Dasar Penyidikan Baru
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru sebagai tindak lanjut atas pelimpahan perkara dari Polri.
Langkah tersebut mencakup tiga perkara, yakni dugaan korupsi dan TPPU PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang diduga memicu blackout, serta dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri.
Melalui Sprindik itu, jaksa penyidik melanjutkan proses hukum sesuai kewenangan Kejaksaan Agung.
Don Ritto dan Febrie Masuk Daftar Tersangka
Dalam perkara yang berkaitan dengan PT Asabri, penyidik menetapkan dua tersangka, yaitu Don Ritto dari unsur swasta dan Febrie Adriansyah.
Penyidik menduga Don Ritto melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Selain itu, penyidik juga menduga Febrie terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang saat menangani perkara yang berkaitan dengan PT Asabri maupun sejumlah perkara dugaan korupsi lainnya.
Meski demikian, penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.
Kejagung Bentuk Tim Khusus
Untuk mempercepat proses penanganan perkara, Kejaksaan Agung membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior.
Mayoritas anggota tim tersebut pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selanjutnya, tim itu akan menangani penyidikan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan perkara dari Polri.
Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa seluruh anggota tim tetap bekerja secara profesional dan tidak menunjukkan sikap resistensi terhadap penanganan perkara yang menyeret Febrie Adriansyah.
FAQ
Mengapa Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka?
Penyidik menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan PT Asabri berdasarkan Sprindik Kortas Tipikor Polri.
Apakah semua perkara sudah menetapkan Febrie sebagai tersangka?
Belum. Penyidik masih mendalami perkara PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara untuk PLTU sehingga status Febrie pada dua perkara tersebut masih sebagai saksi.
Apa saja tiga perkara yang ditangani Kejagung?
Perkara PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU PLN.
Apa langkah berikutnya dari Kejagung?
Jaksa penyidik akan melanjutkan penyidikan, melengkapi alat bukti, dan menentukan langkah hukum sesuai perkembangan setiap perkara.(Tim)









