Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka Kasus Asabri, Dua Perkara Lain Masih Diselidiki

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Penanganan hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak baru. Setelah menerima pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, Kejaksaan Agung menetapkan status hukum baru terhadap Febrie dalam salah satu perkara.

Namun, perubahan status itu tidak berlaku untuk seluruh kasus yang menyeret namanya. Kejaksaan Agung hanya menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri. Sementara itu, penyidik masih mendalami dua perkara lain sehingga belum mengambil keputusan serupa.

Selanjutnya, Kejaksaan Agung menyampaikan penjelasan tersebut kepada awak media pada Jumat (17/7/2026) setelah menerima berkas perkara beserta tersangka dari penyidik Polri.

Status Tersangka Hanya Berlaku untuk Kasus Asabri

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penyidik menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan PT Asabri.

Menurut Anang, penyidik mengambil keputusan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Kortas Tipikor Polri.

“Berdasarkan dari sprindik penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU dan Asabri,” ujar Anang kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).

Dengan demikian, Kejaksaan Agung memastikan status tersangka Febrie hanya berlaku pada perkara tersebut.

Penyidik Masih Dalami Dua Perkara Lain

Di sisi lain, Anang menjelaskan bahwa penyidik terus mendalami dugaan korupsi PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara untuk PLTU. Hingga kini, penyidik belum menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam dua perkara tersebut.

Baca Juga :  Rekening Ludes Sekejap, Ini Tips OJK Agar Aman di Ramadan

Saat ini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan melengkapi kebutuhan penyidikan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Untuk kedua perkara masih penyidikan umum dari penyidik Polri, yang jelas setelah diterima BB dan tersangka selanjutnya akan menyusun tindakan hukum yang diperlukan dalam penyidikan,” tuturnya.

Karena itu, Kejaksaan Agung membedakan status hukum Febrie pada setiap perkara sesuai perkembangan penyidikan.

Tiga Sprindik Jadi Dasar Penyidikan Baru

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru sebagai tindak lanjut atas pelimpahan perkara dari Polri.

Langkah tersebut mencakup tiga perkara, yakni dugaan korupsi dan TPPU PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang diduga memicu blackout, serta dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri.

Melalui Sprindik itu, jaksa penyidik melanjutkan proses hukum sesuai kewenangan Kejaksaan Agung.

Don Ritto dan Febrie Masuk Daftar Tersangka

Dalam perkara yang berkaitan dengan PT Asabri, penyidik menetapkan dua tersangka, yaitu Don Ritto dari unsur swasta dan Febrie Adriansyah.

Penyidik menduga Don Ritto melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Selain itu, penyidik juga menduga Febrie terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang saat menangani perkara yang berkaitan dengan PT Asabri maupun sejumlah perkara dugaan korupsi lainnya.

Baca Juga :  Anak Pedangdut Legendaris Arafiq Kena OTT 

Meski demikian, penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.

Kejagung Bentuk Tim Khusus

Untuk mempercepat proses penanganan perkara, Kejaksaan Agung membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior.

Mayoritas anggota tim tersebut pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selanjutnya, tim itu akan menangani penyidikan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan perkara dari Polri.

Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa seluruh anggota tim tetap bekerja secara profesional dan tidak menunjukkan sikap resistensi terhadap penanganan perkara yang menyeret Febrie Adriansyah.

FAQ

Mengapa Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka?

Penyidik menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan PT Asabri berdasarkan Sprindik Kortas Tipikor Polri.

Apakah semua perkara sudah menetapkan Febrie sebagai tersangka?

Belum. Penyidik masih mendalami perkara PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara untuk PLTU sehingga status Febrie pada dua perkara tersebut masih sebagai saksi.

Apa saja tiga perkara yang ditangani Kejagung?

Perkara PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU PLN.

Apa langkah berikutnya dari Kejagung?

Jaksa penyidik akan melanjutkan penyidikan, melengkapi alat bukti, dan menentukan langkah hukum sesuai perkembangan setiap perkara.(Tim)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh, Eks Kadis dan Bendahara Jadi Tersangka, Langsung Ditahan
Kasus Damkar Sungai Penuh Masuk Babak Baru, Kejari Sinyalkan Tersangka Bulan Ini
CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya
DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto
66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang
Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik
Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah
Dokumen Dugaan TPPU Jadi Temuan Penting saat Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:44 WIB

Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh, Eks Kadis dan Bendahara Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Kasus Damkar Sungai Penuh Masuk Babak Baru, Kejari Sinyalkan Tersangka Bulan Ini

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:00 WIB

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:00 WIB

DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:34 WIB

66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang

Berita Terbaru